Ketua MK Suhartoyo mengatakan bahwa jumlah tersebut masih dapat berubah karena petugas masih melakukan proses verifikasi terhadap berkas permohonan yang masuk.
Nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) diterima pemohon setelah berkas permohonan diverifikasi. Kemudian petugas menginput permohonan di laman mkri.id berdasarkan AP3 yang diterbitkan.
Untuk PHPU pemilu legislatif (pileg), MK menerima permohonan dari partai politik (parpol) maupun calon legislatif (caleg) itu sendiri atau perseorangan.
“Jumlahnya masih bisa naik karena yang perseorangan nanti akan dikeluarkan (dari permohonan yang diajukan partai). Pengajuan permohonan itu bisa dari partai, bisa perorangan, begitu menurut peraturan MK,” jelas Suhartoyo.
Dari 265 permohonan yang diterima, dua di antaranya adalah PHPU Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Sementara itu, 253 permohonan lainnya adalah PHPU Anggota DPR/DPRD dan 10 permohonan PHPU Anggota DPD.
Sedangkan jumlah permohonan PHPU Tahun 2019 sebanyak 262 perkara yang terdiri dari satu permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden yang ketika itu diajukan pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno serta permohonan PHPU Anggota DPR/DPRD maupun DPD sebanyak 261 perkara.
Perkembangan daftar permohonan perkara PHPU Tahun 2024 dapat diakses di link laman resmi MK RI INI.(*)