Untuk itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar uji publik di Yogyakarta, Selasa (2/7/2024).
Uji publik untuk menerima masukan dan tanggapan terhadap substansi RPP Manajemen ASN yang terdiri dari 21 bab dan 312 pasal. Uji publik ini kelanjutan dari kegiatan serupa yang telah dilakukan di Jakarta dan Bogor.
Para pesertanya terdiri dari akademisi, instansi daerah, serta perwakilan dari berbagai perguruan tinggi. Masukan akan digunakan untuk memperkaya dan menyempurnakan dokumen RPP.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, kehadiran para pemangku kepentingan seperti akademisi sangat penting untuk memastikan RPP yang dihasilkan dapat menjawab tantangan dan kebutuhan di lapangan.
"Uji publik ini wadah bagi kami untuk mendengar langsung masukan sehingga RPP yang final bisa lebih implementatif dan komprehensif," ujarnya.
Salah satu poin yang dibahas dalam uji publik adalah transformasi dalam rekrutmen dan jabatan ASN, yang diharapkan dapat memperkuat organisasi yang lebih adaptif dan kolaboratif.
Fleksibilitas penetapan kebutuhan dan rekrutmen ASN sesuai kebutuhan instansi, serta jabatan disederhanakan menjadi lebih terbuka untuk mendukung organisasi yang gesit dan kolaboratif.
"Undang-undang dan RPP ini mencoba mengintrodusir human capital management,” kata Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Abdul Hakim.
Diskusi juga mengangkat isu percepatan pengembangan kompetensi ASN dan kemudahan mobilitas talenta nasional sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Lalu, penataan tenaga non-ASN serta reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN.
Hakim menjelaskan salah satu contoh terkait kesejahteraan yang akan diberikan yakni cuti bagi suami yang mendampingi istri melahirkan.
Kemudian, terkait digitalisasi manajemen ASN. Terakhir, penguatan budaya kerja dan citra institusi.
Ismi Dwi Astuti Nurhaeni, salah seorang akademisi dari Universitas Sebelas Maret Surakarta, memberikan masukan terkait pemberian cuti bagi suami yang mendampingi istri melahirkan.
Menurutnya, pasal ini perlu diperluas untuk mendukung kesejahteraan keluarga ASN dengan menambah durasi cuti menjadi lima hari.
Untuk itu, perlu berkoordinasi dengan peraturan yang ada, dalam hal ini adalah penyusun draft Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak, Pasal 4 dan 6.
"Tetapi saya tidak tahu bisa dilakukan atau tidak, karena ini berangkat dari pengalaman saya sebagai perempuan, bahwa pasangan yang istrinya melahirkan tidak cukup hanya mendapatkan cuti tiga hari. Jadi kalau bisa dinegosiasi, paling tidak lima hari karena kalau sudah lima hari ditambah hari Sabtu dan Minggu, saya yakin pasangannya akan semakin bahagia, dan cuti untuk kepentingan melahirkan itu bisa dirasakan baik oleh perempuan atau laki laki. Tentu harus berkoordinasi dengan kementerian terkait," jelasnya.
Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menekankan pentingnya regulasi yang dapat mengakomodir kebutuhan semua ASN di seluruh Indonesia.
"Kami berharap RPP ini tidak hanya bisa diimplementasikan dengan lancar, tetapi juga memberikan manfaat yang besar bagi kesejahteraan dan profesionalisme ASN," tuturnya.(*)