Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan bahwa pihaknya menemukan 8.400 video porno dan 32.640 foto tak senonoh yang melibatkan anak dan orang dewasa dalam grup tersebut.
"Selama menjalankan aksinya, pelaku berhasil mengumpulkan 25 ribu pengguna Telegram, dan 107 di antaranya menjadi pelanggan setia yang berlangganan video syur," ungkap Ade Safri kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).
M menawarkan video dan foto dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp15 ribu untuk paket eceran hingga Rp165 ribu untuk paket bulanan. Pembelian konten video porno tersebut menggunakan sejumlah dompet digital atau e-wallet.
Menurut Kombes Ade Safri, M telah menjalankan bisnis haramnya ini sejak Agustus 2023.
"Tersangka mengelola grup Telegram dan menawarkan, menjual, mentransmisikan, serta menyebarkan konten berisi asusila atau pornografi anak sejak Agustus 2023," jelasnya. Dari bisnis ilegal ini, M meraup keuntungan hingga Rp7 juta setiap bulan.
Ade Safri mengatakan, tersangka M ditangkap pada Jumat (24/7) di Kost Villa Ravi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat, dengan sejumlah barang bukti yakni, dua buah ponsel, email, akun X atau twitter, akun Telegram, dan empat akun e-wallet.
Saat ini, M telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Polisi masih terus melakukan penyidikan mendalam terkait kasus ini untuk mengungkap jaringan dan pelaku lainnya.
"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi, penyidik kemudian melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan terhadap Tersangka M di Rutan Polda Metro Jaya," katanya.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau pasal 7 jo pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.(jpc)
Editor : Heri Sugiarto