PADEK.JAWAPOS.COM-Upaya pasangan calon (Paslon) Pilkada untuk mengaet dukungan masyarakat di daerah masing-masing resmi dimulai. Itu sejalan dengan dimulainya tahapan kampanye Pilkada 2024 yang berlangsung secara serentak hari ini (25/9).
Sesuai Peraturan KPU tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada, kampanye akan berlangsung selama 60 hari atau hingga 23 November 2024 mendatang.
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, secara teknis pelaksanaan kampanye sudah siap dilaksanakan. Dari sisi regulasi, Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur kampanye maupun PKPU Dana Kampanye telah tuntas.
“Kami telah sampaikan kepada semua pihak terutama kepada tim pasangan calon mengenai regulasi teknis penyelenggaraan kampanye,” ujarnya di Kantor KPU RI Jakarta kemarin.
Dengan fakta itu, lanjut Idham, paslon dan tim kampanye semestinya sudah memahami batasan rambu-rambu yang ada dalam aturan. Untuk itu, Idham meminta tim paslon maupun relawannya untuk mematuhi aturan-aturan kampanye yang diberlakukan untuk Pilkada.
Jika ada hal-hal yang dilanggar, Idham menyebut itu menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan penindakan. “Siapapun yang coba-coba mengangkangi atau melanggar aturan pelaksanaan kampanye saya percaya pada rekan-rekan Bawaslu akan melakukan penindakan sesuai dengan kewenangan,” jelasnya.
Idham mengingatkan, mematuhi aturan kampanye bukan hanya penghormatan pada regulasi. Jauh lebih besar lagi, hal itu merupakan representasi atau cermin dari peradaban demokrasi bangsa Indonesia.
“Saya percaya masyarakat Indonesia ataupun pasangan calon seluruhnya memiliki komitmen yang baik untuk meningkatkan kualitas demokrasi elektoral ini,” tegasnya.
Untuk 37 daerah yang berstatus calon tunggal, lanjut dia, secara teknis tidak ada perbedaan signifikan. Yang membedakan hanya jumlah paslon saja. Dia juga memastikan, KPU di daerah calon tunggal akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk memahami sistem tersebut.
“Sehingga hak-hak informasi masyarakat tidak terdistorsi, dan oleh karena itu kami yakin masyarakat memiliki kebebasan untuk memilih,” ungkapnya.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi meminta jajaran Bawaslu di seluruh Indonesia untuk mengintensifkan fungsi pengawasan. Dia menegaskan, paradigma pengawasan Bawaslu harus berbasis pada pencegahan.
Dengan demikian, potensi pelanggaran sebisa mungkin diantisipasi sejak awal. Untuk membekali kerja pencegahan, pihaknya telah mengeluarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang membedah kerawanan di setiap daerah. “Dalam proses pencegahan, bawaslu sudah launching IKP,” ujarnya kemarin.
Pencegahan pelanggaran, lanjutnya, bisa dilakukan dengan sejumlah upaya. Seperti melakukan sosialisasi maupun menjalin komunikasi dengan berbagai pihak, khususnya pasangan calon (paslon).
Meski mengutamakan pencegahan, dia memastikan upaya penindakan tetap maksimal. “Kalau diduga adanya pelanggaran maka kita lakukan penindakan,” jelasnya.
Dalam masa kampanye, lanjut dia, potensi pelanggaran terdapat pada semua jenis yang dilarang dalam pasal 69 UU Pilkada. Seperti penggunaan SARA, kampanye hitam dengan menghasut, pemaksaan dengan kekerasan, perusakan alat peraga, penyalahgunaan kekuasaan, hingga kampanye ditempat yang dilarang.
Antara lain tempat ibadah atau fasilitas pemerintahan.
Selain itu, lanjut dia, ada juga kerawanan pelanggaran lain yang bersifat lebih terstruktur. Yakni ketidaknetralan aparatur sipil negara dan kepala desa, ketidaknetralan kepala daerah hingga politik uang. Sehingga semuanya patut diwaspadai.
Puadi memastikan, berbagai pelanggaran jika terjadi akan ditindak. Termasuk jika terdapat unsur pidana, maka akan masuk dalam sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) bersama Polisi dan Jaksa. “Gakumdu penting terutama dalam rangka meningkatkan efektifitas penanganan pelanggaran,” jelasnya.
Sementara itu, peneliti The Indonesian Institute Arfianto Purbolaksono mengatakan, tantangan-tantangan pada kampanye pilkada 2024 tidak jauh berbeda dengan yang sebelumnya. Seperti netralitas birokrasi, penggunaan politik uang, ataupun isu SARA.
Sebab, ketiga isu tersebut masih cukup berpengaruh untuk kontestasi di Indonesia. Semestinya, lanjut dia, pihak penyelenggara yakni KPU dan Bawaslu bisa mengantisipasi. Dalam potensi penyelahgunaan birokrasi misalnya, Bawaslu harus meningkatkan pengawasannya di sektor itu.
“Pengawasan tersebut juga perlu dilakukan lewat kolaborasi dengan kelompok masyarakat dan media,” ujarnya dalam diskusi, kemarin.
Dia juga menekankan pentingnya pendekatan sanksi yang tegas terhadap berbagai bentuk pelanggaran. Sehingga memicu efek jera bagi pelaku.
“KPU dan Bawaslu bertindak tegas terhadap pasangan calon maupun tim sukses yang menggunakan narasi intoleransi,” jelasnya mencontohkan. Lebih lanjut lagi, Arfi juga menekankan masih perlunya sosialisasi perihal aturan kampanye.
Dua PKPU Baru
Di sisi lain, kemarin, KPU RI memaparkan dua rancangan PKPU baru. Yakni PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara, serta PKPU rekapitulasi dan penetapan hasil Pilkada.
Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan, dua rancangan PKPU tersebut disusun untuk menyesuaikan dengan norma terbaru seperti putusan MK atau kebutuhan tertentu yang bisa diakomodir.
Dalam PKPU pemungutan dan penghitungan misalnya, ada aturan baru terkait TPS khusus untuk kawasan tertentu yang punya kekhasan seperti perkebunan/ tambang. Itu menyesuaikan putusan MK yang juga diterapkan pada Pemilu 2024 lalu.
Idham menjelaskan, usai diuji publik dihadapan partai politik, pihaknya akan mencermati berbagai masukan yang disampaikan pada forum kemarin. “Apa yang menjadi masukan tersebut, kami akan tindak lanjuti,” jelasnya.
Jika tak ada aral melintang, dia menyebut dua rancangan PKPU tersebut akan dikonsultasi dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah pada hari ini. Dia berharap, sebelum tahapan pemungutan dan penghitungan suara dilakukan, kedua PKPU tersebut telah tuntas diundangkan. (far/jpg)
Editor : Novitri Selvia