Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan tujuan pelaksanaan program pensiun adalah menjaga kesinambungan penghasilan setelah memasuki usia pensiun.
Jadi setelah tidak bekerja, peserta menerima manfaat secara berkala bulanan. Dalam ketentuan yang ada, ketika seseorang itu pensiun, maka diperkenankan hanya 20 persen yang bisa ditarik sekaligus.
Tapi, 80 persennya dilakukan pembayaran berkala bulanan. Baik oleh program dana pensiun pemberi kerja maupun oleh dana pensiun dalam produk anuitas yang diberikan oleh perusahaan asuransi. Sebelum POJK 27/2023 dan juga POJK 8/2024 terbit, dalam praktiknya kurang dari sebulan anuitas dicairkan atau di-redeem.
“Nah, itu dikenakan rendah sampai dengan 5 persen. Kami melihat bahwa itu kurang pas untuk menjadi program pensiunan. Ya harusnya itu anuitas itu diberikan secara berkala setiap bulan. Itu yang disampaikan,” tutur Ogi, Rabu (23/10).
Dia menjelaskan, peserta wajib memilih perusahaan asuransi jiwa untuk membeli produk anuitas. Dengan catatan, jika 80 persen saldo manfaat pensiun peserta lebih dari Rp 500 juta setelah memperhitungkan PPh 21. Nah, produk tersebut nantinya akan menjadi sumber pendapatan utama bagi penerima dana pensiun di masa depan.
Program anuitas merupakan produk asuransi jiwa yang memberikan pembayaran secara bulanan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun. Juga kepada janda, duda atau anak, untuk jangka waktu tertentu atau secara berkala.
Masalahnya, pencairan anuitas yang dilakukan sebelum waktunya menjadi salah satu alasan dana pensiun pemberi kerja (DPPK) tidak mengalami peningkatan. Sebab, 80 persen dari dana yang ada harus digunakan untuk membeli produk anuitas.
“Ini yang membuat statistik dana pensiun dari DPPK itu tidak pernah naik. Karena begitu dananya masuk, keluar dari Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) masuk anuitas, dan dicairkannya hanya kurang dari sebulan. Walaupun kena penalti yang cukup besar,” bebernya.
Meskipun demikian, Ogi memberikan pengecualian. OJK menyadari bahwa apabila manfaat pensiun setelah dikurangi 20 persen lebih kecil daripada Rp1,6 juta per bulan atau nilai tunainya kurang dari Rp500 juta, maka boleh dicairkan sekaligus. “Nah jadi kita juga memperhatikan bagi para pensiunan yang memiliki manfaat pensiun yang lebih rendah,” ujarnya.
Menurut dia, program pensiun berbeda dengan tabungan hari tua atau jaminan hari tua BPJS ketenagakerjaan. Di mana pada saat pensiun boleh dicairkan secara tunai. Ketentuan itu sudah diatur dalam POJK 27/2023 tentang penyelenggaraan usaha dana pensiun, dan juga terkait POJK 8/2024 dengan kontrak asuransi dan distribusi untuk asuransi.
“Saya berharap bahwa penjelasan ini lebih clear dan bisa dipahami oleh seluruh. Terutama oleh peserta. Ketentuan ini berlaku 6 bulan sejak POJK 8-2024 itu diterbitkan, diundangkan tanggal 29 April 2024, dan itu 6 bulan sejak itu mulai berlaku. Jadi akhir Oktober 2024 ini mulai berlaku efektifnya,” tandasnya. (han/dio/jpg)
Perkembangan Kinerja Dana Pensiun Per Agustus 2024
- Total aset: Rp1.485,43 triliun (tumbuh 9,07 persen YoY)
- Aset dana pensiun sukarela: Rp378,45 triliun (tumbuh 4,83 persen YoY)
- Outstanding penjaminan: Rp418,13 triliun (tumbuh 11,25 persen YoY)
- Aset perusahaan penjaminan: Rp47,9 triliun (tumbuh 7,26 persen YoY)
Sumber: OJK
Editor : Hendra Efison