Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, defisit itu berasal dari pendapatan negara Rp2.247,5 triliun yang lebih kecil dibandingkan belanja negara sebesar Rp2.556,7 triliun.
Dari sisi belanja negara, ada pertumbuhan yang sangat tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, yakni naik 14,1 persen secara tahunan. Menkeu menegaskan, hal itu bisa memberikan dampak yang cukup baik terhadap perekonomian.
”Salah satu dampak tingginya belanja negara adalah konsumsi pemerintah yang naik 4,62 persen dalam PDB itu. Sehingga, memberikan dorongan pada konsumsi domestik,” tuturnya di Jakarta, Jumat (8/11/2024).
Dari sisi pendapatan, Ani, melanjutkan bahwa sampai Oktober 2024 terkumpul Rp2.247,5 triliun atau naik tipis 0,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu (YoY). Pendapatan itu berasal dari pajak, bea cukai, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP). ”Ini artinya kita telah mengumpulkan 80,2 persen dari target,” tuturnya.
Dia memerinci, penerimaan negara yang berasal dari perpajakan tercatat sebesar Rp 1.749,3 triliun (setara 75,7 persen dari target Rp 2.309,9 triliun) pertumbuhannya mencapai 0,3 persen. Terdiri dari penerimaan pajak Rp 1.517,5 triliun dan kepabeanan dan cukai Rp 231,7 triliun.
Adapun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terealisasi sebesar Rp 477,5 triliun, setara 97,1 persen dari target Rp 492 triliun, namun melambat 3,4 persen.
Menkeu juga menyebutkan, adanya klausul dalam Undang-Undang APBN yang memungkinkan terjadinya penyesuaian terhadap APBN, baik karena program maupun perubahan bertambahnya K/L maupun dari sisi program. Meskipun demikian, dia mengingatkan, hal itu juga perlu turut didiskusikan bersama dengan DPR.
Saat ini, pihaknya sedang fokus melaksanakan UU APBN 2025. Kemenkeu tengah mempersiapkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang rencananya diserahkan pada awal Desember, yang didahului penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) pada akhir bulan ini.
”Jadi dalam tiga pekan ke depan kita akan sangat-sangat sibuk untuk bekerja bersama seluruh kementerian/lembaga, dan Bappenas untuk bisa menerjemahkan APBN 2025 dalam bentuk dokumen Perpres rincian daftar dari rincian anggaran per kementerian/lembaga,” jelasnya. (dee/dio/jpg)
Editor : Hendra Efison