Perjanjian ini ditandatangani oleh Pj Sekda Kota Padang, Yosefriawan, bersama Pelaksana Harian (Plh) Sekda Sumbar, Andri Yulika, di sela-sela Rakor Rencana Kerja Opsen Pajak Daerah yang berlangsung di Auditorium Gubernur Sumbar, Jumat (22/11/2024).
Yosefriawan menyambut baik kerja sama ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat sinergi antar pemerintah daerah, terutama dalam pemungutan pajak daerah dan Opsen Pajak Daerah.
"Kami mendukung penuh kerja sama ini, berharap dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang," ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy, mengatakan bahwa Pemprov Sumbar terus berupaya menggali potensi pajak dan retribusi daerah secara optimal.
"Kerja sama ini diharapkan dapat memaksimalkan potensi pajak yang ada, meningkatkan pengetahuan aparatur, serta mempermudah penyampaian informasi pajak kepada masyarakat," kata Audy.
Audy juga menambahkan, kerja sama ini memungkinkan simulasi perhitungan beban wajib pajak dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan opsennya, dengan tujuan mengurangi dampak beban wajib pajak.
Salah satu upaya yang dipertimbangkan adalah memberikan keringanan atau pengurangan atas pokok pajak secara bertahap.
Ia berharap langkah-langkah konkret dalam pemungutan pajak ini dapat segera dilaksanakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan PAD.
“Dengan kerja sama yang baik dan regulasi yang mendukung, kami optimistis bahwa target PAD yang lebih tinggi akan tercapai,” tutup Audy.
Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah, meningkatkan transparansi, serta memperkuat pengelolaan pajak yang lebih efisien dan efektif di Sumbar.(*)
Editor : Heri Sugiarto