Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diminta untuk segera mencairkan dana bantuan tersebut dan memanfaatkannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Direktur Jaminan Sosial Kementerian Sosial, Faisal, bantuan yang disalurkan melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) sudah masuk ke rekening KPM dan dapat digunakan langsung.
Sementara itu, bantuan yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia dijadwalkan cair pada minggu ketiga Desember.
“Untuk KPM yang menerima bantuan melalui PT Pos, undangan pengambilan bantuan akan segera disampaikan,” jelas Faisal pada Rabu (11/12/2024).
Cara Mencairkan Bantuan
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari website Kementerian Sosial RI, KPM yang menerima bantuan melalui Himbara dapat mencairkan dana di ATM atau kantor cabang bank terdekat.
Sementara itu, PT Pos menyediakan tiga metode pencairan, yaitu:
- Pengambilan langsung di kantor pos: KPM cukup membawa undangan yang diterima.
- Penyaluran komunitas: Petugas PT Pos akan mengantarkan bantuan ke komunitas KPM yang jauh dari kantor pos, terutama di daerah terpencil.
- Penyaluran langsung ke rumah: Metode ini ditujukan bagi KPM lanjut usia atau penyandang disabilitas yang tidak mampu mendatangi kantor pos.
Besaran Bantuan yang Diterima
Baca Juga: Kesepakatan Merger XL Axiata dan Smartfren Satukan Identitas jadi XLSmart Telecom Sejahtera
Bantuan PKH yang cair bulan ini mencakup dua tahap, yaitu:
- Tahap III (Juli-September): Untuk KPM yang menerima melalui PT Pos.
- Tahap IV (Oktober-Desember): Untuk semua KPM, baik melalui Himbara maupun PT Pos.
Rincian nominal bantuan PKH berdasarkan komponen:
- Kesehatan: Ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun menerima Rp750.000,00 per tahap.
- Pendidikan: Anak SD menerima Rp225.000,00 per tahap, anak SMP Rp375.000,00 dan anak SMA Rp500.000,00
- Kesejahteraan Sosial: Penyandang disabilitas berat dan lansia usia 60 tahun ke atas masing-masing mendapatkan Rp600.000,00 per tahap.
Untuk BPNT atau Sembako, setiap KPM menerima Rp200.000,00 per bulan.
Bantuan ini mencakup periode Juli-Desember untuk KPM yang menerima melalui PT Pos, dan November-Desember untuk KPM melalui Himbara.
Faisal mengingatkan KPM untuk segera melakukan transaksi paling lambat 31 Desember 2024. Ia juga menekankan pentingnya penggunaan bantuan secara bijak.
“Gunakan bantuan ini untuk kebutuhan pokok, seperti makanan bergizi dan perlengkapan sekolah. Jangan gunakan untuk membeli rokok atau barang yang tidak produktif,” pesannya.
Dengan penyaluran tepat waktu, diharapkan bantuan ini dapat membantu KPM memenuhi kebutuhan dasar mereka sekaligus mendukung stabilitas ekonomi di berbagai daerah selama akhir tahun. (*)
Editor : Adetio Purtama