Dalam rapat kabinet tersebut, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa pemberian amnesti ini mencakup beberapa kategori narapidana.
Keputusan ini diambil atas dasar kemanusiaan, untuk mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan, dan untuk mendorong rekonsiliasi di beberapa wilayah.
Presiden Prabowo meminta agar narapidana yang terkait dengan kasus penghinaan kepala negara melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) diberikan amnesti.
Narapidana yang mengalami sakit berkepanjangan juga menjadi prioritas dalam pemberian amnesti ini. Pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap kasus-kasus ringan di Papua. Ada sekitar 18 orang yang memenuhi kriteria ini, namun mereka bukan narapidana bersenjata.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa ini adalah upaya itikad baik pemerintah untuk mempertimbangkan bagaimana Papua bisa menjadi lebih tenang dan stabil.
Data sementara dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencatat ada sekitar 44 ribu narapidana yang berpotensi diusulkan untuk mendapat amnesti. Namun, jumlah pastinya masih dalam proses klasifikasi dan asesmen.
Langkah pemberian amnesti ini mencerminkan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengedepankan nilai kemanusiaan dan diharapkan dapat mendorong stabilitas sosial di berbagai wilayah, termasuk Papua.
Selain itu, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menambahkan bahwa pemberian amnesti ini sesuai dengan visi Astacita pemerintahan Prabowo. Pigai juga menyatakan bahwa kementeriannya telah menyiapkan program khusus untuk memperhatikan narapidana yang diberi amnesti.
Dengan pemberian amnesti ini, diharapkan dapat tercipta pengurangan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan dan mendorong rekonsiliasi di beberapa wilayah yang membutuhkan perhatian khusus. (*)
Editor : Adetio Purtama