Kebijakan ini akan berlaku mulai Januari hingga Februari 2025 dan diperkirakan menjangkau 81,42 juta pelanggan, termasuk yang memiliki daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, hingga 2.200 VA.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang sebagai stimulus untuk membantu masyarakat menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen jadi 12 persen yang mulai berlaku awal 2025.
"Diskon 50 persen untuk tarif listrik di bawah 2.200 VA ini merupakan stimulus sebagai bantalan atas kenaikan PPN," ungkap Bahlil saat kunjungan kerja di Ambon, Maluku, Rabu (18/12) lalu seperti dilansir dari laman Kementerian ESDM.
Kebijakan diskon ini,.menurutnya, merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan, yang bertujuan mendukung masyarakat menghadapi tantangan ekonomi pada tahun mendatang.
Kenaikan 1 persen PPN dari 11 menjadi 12 persen tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Diskon tarif listrik berlaku untuk pelanggan PLN prabayar maupun pasca bayar.
Selama pelaksanaan program, PT PLN (Persero) diwajibkan memberikan pelayanan sesuai tingkat mutu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kebijakan ini diharapkan mencerminkan semangat gotong royong untuk mendukung keadilan dan keberlanjutan ekonomi di Indonesia.
"Dengan kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses energi yang terjangkau dan mendukung daya beli masyarakat di tengah berbagai tantangan ekonomi," tambah Bahlil.(*)
Editor : Heri Sugiarto