PADEK.JAWAPOS.COM-Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akhirnya buka suara.
Hasto mengisyaratkan bahwa proses hukum yang tengah dihadapinya merupakan risiko dari sikap kritisnya terhadap kekuasaan yang otoriter.
“Saya sudah memahami risiko-risiko yang akan saya hadapi,” kata Hasto dalam video pernyataan yang diterima Jawa Pos (grup Padang Ekspres) kemarin (26/12).
Sama dengan sikap PDIP, Hasto pun menghormati proses hukum di KPK. “PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum,” terangnya.
Dalam pernyataannya tersebut, Hasto menukil perjalanan Presiden Pertama Indonesia Soekarno yang pernah masuk penjara karena menyuarakan kebenaran.
Menurut dia, mengutip pernyataan Bung Karno, masuk penjara adalah bagian dari pengorbanan cita-cita. “Demi nilai-nilai yang kita perjuangkan, risiko apa pun siap kita hadapi dengan kepala tegak dan mulut tersenyum,” imbuh politikus kelahiran Yogyakarta tersebut.
Di sisi lain, DPP PDIP belum mau membocorkan strategi “penyelamatan” Hasto dari KPK. Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy hanya menyebut saat ini pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum. “Ini terkait strategi. Nanti pada waktunya kami sampaikan,” katanya.
Sebelumnya, DPP PDIP memastikan bahwa penetapan tersangka Hasto sarat muatan politik. Bahkan, partai banteng tersebut menyatakan ada upaya politisasi hukum di balik penanganan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR tersebut.
Sementara itu, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyebut keputusan komisi antirasuah mencekal Hasto dan Yasonna sudah tepat, khususnya kepada Yasonna.
Dengan ketetapan itu, dia tidak bisa beralasan untuk tak hadir jika diperiksa penyidik KPK. “Sehingga keduanya tak bisa beralasan sedang di luar negeri,” paparnya kemarin.
Meski dalam kasus tersebut Yasonna berstatus saksi, Yudi merasa bahwa eks menteri hukum dan HAM itu merupakan saksi kunci. “Kita tahu bahwa Yasonna merupakan saksi yang diperiksa kali terakhir sebelum Hasto ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.
Karena itu, Yudi berharap pihak imigrasi segera menyampaikan kepada Hasto dan Yasonna terkait pencekalannya. Lalu, meminta paspor fisik keduanya ditahan sementara sampai masa pelarangan ke luar negeri habis enam bulan ke depan. (tyo/elo/c19/ttg/jpg)
Editor : Novitri Selvia