Melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah yang baru diterbitkan, masyarakat kini memiliki pilihan untuk menggelar akad nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar hari dan jam kerja.
Regulasi yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 24 Desember 2024 dan mulai berlaku sejak 30 Desember 2024 ini membawa perubahan signifikan dalam tata cara pencatatan pernikahan di Indonesia.
Kebijakan baru ini memberikan kemudahan bagi calon pengantin untuk menentukan lokasi dan waktu pelaksanaan akad nikah sesuai dengan kebutuhan mereka.
“Akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja,” demikian bunyi Pasal 16 ayat (1) PMA 30/2024 tersebut sebagaimana dikutip dari laman Kemenag, Senin (7/1/2025).
Namun, regulasi ini juga mengakomodasi fleksibilitas bagi calon pengantin yang menginginkan pelaksanaan akad nikah di luar ketentuan tersebut.
Berdasarkan Pasal 16 ayat (2), calon pengantin dapat mengajukan permintaan untuk melangsungkan akad nikah di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja.
Permintaan tersebut harus mendapat persetujuan dari Kepala KUA atau Pegawai Pencatat Nikah (PPN) setempat sebagai syarat utama pelaksanaannya.
Peraturan baru ini sekaligus mencabut dan menggantikan PMA Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah yang sebelumnya berlaku.
Dalam aturan lama, pelaksanaan akad nikah hanya diatur dalam dua ketentuan sederhana, yaitu pelaksanaan di KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja, serta kemungkinan pelaksanaan di luar KUA Kecamatan.
“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 639), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” begitu bunyi Pasal 59 pada PMA 30/2024.
Implementasi peraturan baru ini telah efektif sejak tanggal diundangkannya, yakni 30 Desember 2024, sebagaimana tercantum dalam Pasal 60 PMA 30/2024.
Isi lengkap Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan dapat di unduh di link dibawah ini: https://jdih.kemenag.go.id/assets/uploads/regulation/2024pmagama030.pdf
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam melangsungkan pernikahan, sekaligus tetap menjaga tertib administrasi pencatatan pernikahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)
Editor : Adetio Purtama