Kegiatan dialog ini menjadi momentum penting penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan optimalisasi bisnis proses penyaluran bantuan sosial.
Dalam dialog yang berlangsung di Pendopo Si Panji, Kabupaten Banyumas, pada Sabtu (01/02/2025), Gus Ipul menegaskan bahwa DTSEN merupakan sistem data tunggal pertama yang mengintegrasikan informasi kesejahteraan sosial dari berbagai Kementerian dan Lembaga, termasuk hasil pemadanan oleh BPS.
Sistem ini dirancang untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran, dengan data yang akurat, dinamis, dan real-time.
“DTSEN menjadi alat utama dalam menentukan penerima bantuan dan memastikan alokasi anggaran yang lebih efisien. Sistem ini memungkinkan pemutakhiran data setiap hari melalui pengajuan resmi dari RT/RW atau pendamping sosial, serta partisipasi masyarakat untuk menyanggah data yang tidak sesuai,” jelas Gus Ipul.
Gus Ipul juga menggarisbawahi pentingnya optimalisasi bisnis proses dalam penyaluran bantuan sosial. Ia menyampaikan bahwa upaya tersebut sudah membuahkan hasil dengan penurunan angka kemiskinan nasional dari 9,03 % menjadi 8,57 %. Namun, untuk mempertahankan tren positif ini, intervensi terarah kepada Kelompok 12 PAS (Penerima Atensi Sosial) menjadi sangat krusial.
Dalam konteks pemberdayaan, Menteri Sosial menekankan bahwa penerima bantuan sosial yang masih berada dalam usia produktif (15-64 tahun) tidak seharusnya bergantung pada bantuan lebih dari 5 tahun.
Ia menargetkan minimal 10 penerima manfaat per tahun untuk lulus (graduasi) setelah 5 tahun menerima bantuan, kemudian direkomendasikan ke program pemberdayaan dari kementerian atau lembaga lain.
Pendamping sosial, terutama SDM PKH, diharapkan dapat menentukan jenis bantuan yang tepat—apakah melalui perlindungan jaminan sosial (Linjamsos), rehabilitasi sosial (Rehsos), atau pemberdayaan sosial (Dayasos).
“Saya ingin agar tanggung jawab kita semua meningkat, sehingga muncul rasa ingin berkontribusi dalam menurunkan angka kemiskinan secara signifikan menuju Indonesia Emas 2045,” pungkas Gus Ipul. (*)
Editor : Hendra Efison