Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Penerima Bansos Simak Baik-baik, Kemensos Terapkan DTSEN, Dorong Efisiensi Penyaluran Bansos 2025

Hendra Efison • Sabtu, 1 Februari 2025 | 16:34 WIB

Menteri Sosial Saifullah Yusuf
Menteri Sosial Saifullah Yusuf
PADEK.JAWAPOS.COM –Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) menggelar dialog bersama 398 pilar sosial, yang dihadiri oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) didampingi oleh Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono, dalam rangka menyelaraskan langkah pemerintah pusat dan daerah menekan angka kemiskinan.

Kegiatan dialog ini menjadi momentum penting penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan optimalisasi bisnis proses penyaluran bantuan sosial.

Dalam dialog yang berlangsung di Pendopo Si Panji, Kabupaten Banyumas, pada Sabtu (01/02/2025), Gus Ipul menegaskan bahwa DTSEN merupakan sistem data tunggal pertama yang mengintegrasikan informasi kesejahteraan sosial dari berbagai Kementerian dan Lembaga, termasuk hasil pemadanan oleh BPS.

Sistem ini dirancang untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran, dengan data yang akurat, dinamis, dan real-time.

“DTSEN menjadi alat utama dalam menentukan penerima bantuan dan memastikan alokasi anggaran yang lebih efisien. Sistem ini memungkinkan pemutakhiran data setiap hari melalui pengajuan resmi dari RT/RW atau pendamping sosial, serta partisipasi masyarakat untuk menyanggah data yang tidak sesuai,” jelas Gus Ipul.

Gus Ipul juga menggarisbawahi pentingnya optimalisasi bisnis proses dalam penyaluran bantuan sosial. Ia menyampaikan bahwa upaya tersebut sudah membuahkan hasil dengan penurunan angka kemiskinan nasional dari 9,03 % menjadi 8,57 %. Namun, untuk mempertahankan tren positif ini, intervensi terarah kepada Kelompok 12 PAS (Penerima Atensi Sosial) menjadi sangat krusial.

Dalam konteks pemberdayaan, Menteri Sosial menekankan bahwa penerima bantuan sosial yang masih berada dalam usia produktif (15-64 tahun) tidak seharusnya bergantung pada bantuan lebih dari 5 tahun.

Ia menargetkan minimal 10 penerima manfaat per tahun untuk lulus (graduasi) setelah 5 tahun menerima bantuan, kemudian direkomendasikan ke program pemberdayaan dari kementerian atau lembaga lain.

Pendamping sosial, terutama SDM PKH, diharapkan dapat menentukan jenis bantuan yang tepat—apakah melalui perlindungan jaminan sosial (Linjamsos), rehabilitasi sosial (Rehsos), atau pemberdayaan sosial (Dayasos).

“Saya ingin agar tanggung jawab kita semua meningkat, sehingga muncul rasa ingin berkontribusi dalam menurunkan angka kemiskinan secara signifikan menuju Indonesia Emas 2045,” pungkas Gus Ipul. (*)

Editor : Hendra Efison
#usia produktif #Bansos PKH 2025 #Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional #penyaluran bansos #DTSEN #Kemensos Terapkan DTSEN