Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Rabu (5/2/2025), Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Permohonan tersebut diajukan Pemohon untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Nomor 1693 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Tahun 2024.
Pemohon mendalilkan bahwa hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU Kota Padang sebagai Termohon dihasilkan dari proses pemilu yang bertentangan dengan asas jujur dan adil (jurdil) serta dipenuhi pelanggaran dan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di delapan kecamatan di Kota Padang.
Namun, Mahkamah berpendapat bahwa dalil tersebut telah ditindaklanjuti oleh KPU Kota Padang di bawah pengawasan Bawaslu Kota Padang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, terkait dugaan pelanggaran asas ketidakjujuran dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh Pasangan Calon Nomor Urut 01, Fadly Amran–Maigus Nasir, Mahkamah menilai hal tersebut juga telah ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
“Oleh karena itu, Mahkamah tidak meyakini kebenaran hal-hal yang didalilkan oleh Pemohon, Sedangkan terhadap dalil-dalil lain, tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak ada relevansinya. Dengan demikian Mahkamah berkesimpulan dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” jelas Hakim Konstitusi Daniel.
Perbedaan Suara Jauh dan Putusan
Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa perolehan suara Pemohon adalah 88.859 suara, sedangkan Pihak Terkait, Fadly Amran–Maigus Nasir, memperoleh 176.648 suara.
Selisih suara di antara keduanya mencapai 87.789 suara atau sekitar 27,5%, jauh melampaui ambang batas perselisihan suara yang diatur dalam Pasal 158 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yaitu sebesar 3.202 suara.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, meskipun Pemohon adalah pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Tahun 2024, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf c UU 10/2016.
Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Sehingga eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum.
“Mengadili, Dalam Eksepsi, Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan Nomor 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Dengan putusan ini, maka kemenangan Fadly Amran–Maigus Nasir sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang terpilih dalam Pilkada 2024 sah karena putusan MK berkekuatan hukum tetap dan mengikat.
Untuk pelantikan, sebagaimana disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, digelar pada Kamis 20 Februari 2025.(*)
Editor : Heri Sugiarto