Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun Media Sosial

Hendra Efison • Kamis, 6 Februari 2025 | 05:05 WIB

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid
PADEK.JAWAPOS.COM– Pemerintah tengah menyiapkan regulasi untuk membatasi akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa platform media sosial yang masih meloloskan anak-anak membuat akun akan dijatuhi sanksi.

"Betul ada rencana pembatasan, tapi yang dibatasi adalah akun anak-anak," ujar Meutya di Jakarta, Selasa (5/2/2025).

Menurutnya, regulasi tersebut ditargetkan rampung dalam satu hingga dua bulan ke depan. Pemerintah menekankan bahwa anak-anak tidak boleh memiliki akun media sosial demi melindungi mereka dari berbagai ancaman digital, seperti judi online, pornografi, perundungan, hingga eksploitasi seksual.

"Ranah Komdigi mengatur teknologinya. Anak berusia 15 atau 16 tahun tidak boleh memiliki akun. Jika masih ada yang lolos, yang akan dikenai sanksi adalah platformnya, bukan anak-anaknya," tegasnya.

Meutya menambahkan, pemerintah tidak akan ikut campur dalam pengawasan aktivitas internet di dalam keluarga. Namun, negara memiliki tanggung jawab memastikan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak.

"Kita tidak bisa membiarkan anak-anak tumbuh dalam lingkungan digital yang penuh ancaman," katanya.

Selain regulasi pembatasan akses media sosial, langkah lain untuk melindungi anak-anak di dunia digital juga dilakukan oleh berbagai pihak. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Men PPPA) Arifah Fauzi mengapresiasi Polri dan United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia atas peluncuran modul pelatihan penanganan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).

Arifah menyoroti bahwa kemajuan teknologi membawa tantangan baru, termasuk meningkatnya kasus KBGO. Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024, sebanyak 1 dari 4 perempuan di Indonesia pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual selama hidupnya, sementara 1 dari 10 perempuan mengalami kekerasan dari pasangan.

"Dengan meningkatnya ancaman di dunia digital, pemerintah bersama berbagai pihak harus terus memperkuat perlindungan bagi perempuan dan anak dari kekerasan berbasis gender online," kata Arifah.

Pemerintah berharap regulasi baru yang mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak-anak dapat menjadi langkah konkret dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat bagi generasi muda.(jpg)

Editor : Hendra Efison
#meutya hafid #Platform Terancam Sanksi #Menkomdigi #Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun Media Sosial