Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Perpres No 6/2025 Terbit, DPR Dorong Bulog dan BUMDes Distribusikan Pupuk Bersubsidi

Hendra Efison • Kamis, 20 Februari 2025 | 11:00 WIB

Alex Indra Lukman menantang Kementerian Pertanian RI untuk memperkuat hasil inovasi penyuluh pertanian Sumatera Barat ini melalui riset-riset.
Alex Indra Lukman menantang Kementerian Pertanian RI untuk memperkuat hasil inovasi penyuluh pertanian Sumatera Barat ini melalui riset-riset.
PADEK.JAWAPOS.COM–Semangat efisiensi dalam tata niaga pupuk bersubsidi harus diwujudkan seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 6 Tahun 2025. Aturan ini bertujuan memastikan distribusi pupuk tepat sasaran guna mendukung ketahanan pangan nasional.

Namun, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, mengkritisi mekanisme baru yang menyerahkan penyaluran pupuk bersubsidi ke pasar. Menurutnya, hal ini justeru akan mempersulit petani dalam mendapatkan pupuk.

“Hari ini, penyaluran pupuk bersubsidi diserahkan ke mekanisme pasar. Ini membuat petani semakin sulit memperoleh faktor produksi yang sangat penting bagi mereka,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Rabu (19/2).

Agar distribusi pupuk tetap efisien dan mendukung Asta Cita ke-2 Presiden Prabowo Subianto terkait ketahanan pangan, Alex mengusulkan agar Bulog ditunjuk sebagai distributor dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai pengecer resmi.

“Bulog memiliki tugas menyerap hasil panen petani. Karena itu, saat musim tanam, Bulog bisa berperan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi,” jelasnya.

Di tingkat pengecer, pemerintah dapat memanfaatkan BUMDes yang telah terbentuk melalui Dana Desa. Alex menilai, pemerintah tidak perlu khawatir dengan tuduhan monopoli karena pupuk bersubsidi diatur oleh negara.

“Pupuk ini disubsidi oleh negara, maka sudah menjadi hak negara untuk mengatur distribusinya. Justru jika barang tidak bersubsidi diatur sedemikian rupa, itu baru bisa disebut monopoli,” tambah Ketua PDI Perjuangan Sumatera Barat ini.

Perpres No 6/2025 bertujuan menjamin jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, mutu, serta penerima pupuk bersubsidi secara tepat. Adapun jenis pupuk subsidi yang diatur dalam regulasi ini meliputi Urea, Pupuk NPK, Pupuk Organik, Pupuk SP-36, dan Pupuk ZA.

Sebelumnya, distribusi pupuk bersubsidi dikelola oleh pihak swasta melalui mekanisme pasar. Sistem ini dinilai memberatkan petani secara finansial dan menyulitkan akses mereka terhadap pupuk yang menjadi faktor utama dalam produksi pangan.

“Sudah seharusnya pemerintah tidak lagi membiarkan praktik dagang untuk barang yang dibiayai dari pajak rakyat,” tegas Alex. (*)

Editor : Hendra Efison
#Perpres No 6 Tahun 2025 Terbit #Bulog dan BUMDes Distribusikan Pupuk Bersubsidi #Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman