Berdasarkan perhitungan ilmiah yang dirilis di laman resmi BMKG, hilal berpotensi terlihat pada 30 Maret 2025, yang menandakan kemungkinan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H jatuh pada Senin, 31 Maret 2025.
Penentuan awal bulan Hijriyah memiliki makna penting bagi umat Islam, khususnya dalam menentukan waktu ibadah dan perayaan keagamaan seperti Idul Fitri.
Untuk memberikan kepastian ilmiah, BMKG bertugas melakukan perhitungan posisi Bulan dan Matahari serta mengadakan pengamatan hilal di berbagai lokasi di Indonesia.
Data ini kemudian menjadi bahan pertimbangan dalam Sidang Isbat Kementerian Agama RI, yang akan menetapkan secara resmi awal bulan Syawal.
Konjungsi dan Waktu Terbenam Matahari
Peristiwa konjungsi (ijtima’), yaitu saat Bulan dan Matahari berada dalam garis bujur ekliptika yang sama, akan terjadi pada Sabtu, 29 Maret 2025, pukul 17.57 WIB. Pada hari yang sama, Matahari akan terbenam di wilayah Indonesia dalam rentang waktu:
-
Paling awal di Jayapura, Papua pada pukul 17.57 WIT.
-
Paling akhir di Calang, Aceh pada pukul 18.48 WIB.
Sehari setelahnya, pada 30 Maret 2025, waktu terbenam Matahari di Indonesia sedikit berbeda:
-
Paling awal di Jayapura, Papua pada pukul 17.57 WIT.
-
Paling akhir di Calang, Aceh pada pukul 18.48 WIB.
Posisi Hilal: Ketinggian dan Elongasi
Dalam menentukan awal bulan Hijriyah, BMKG melakukan penghitungan terkait ketinggian hilal dan elongasi geosentris di berbagai wilayah Indonesia.
Pada 29 Maret 2025, hasil perhitungan menunjukkan:
-
Ketinggian hilal berada di rentang -3,29° hingga -1,07°, yang berarti hilal masih berada di bawah ufuk dan tidak mungkin terlihat.
-
Elongasi geosentris berkisar antara 1,06° hingga 1,61°, yang terlalu kecil untuk memungkinkan pengamatan hilal.
Sementara itu, pada 30 Maret 2025, data menunjukkan perubahan signifikan:
-
Ketinggian hilal mencapai 7,96° hingga 11,48°, yang berarti hilal berada cukup tinggi untuk diamati.
-
Elongasi geosentris berkisar antara 13,02° hingga 14,83°, yang juga memenuhi standar visibilitas hilal.
Selain itu, umur Bulan menjadi faktor penting dalam pengamatan hilal. Pada 29 Maret 2025, umur Bulan di Indonesia berkisar antara -2,22 jam hingga 0,84 jam, yang terlalu muda untuk diamati.
Namun, pada 30 Maret 2025, umur Bulan berkisar antara 21,77 jam hingga 24,84 jam, yang berarti hilal cukup matang untuk dapat terlihat.
Perkiraan 1 Syawal 1446 H
Indonesia menggunakan kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) dalam menentukan awal bulan Hijriyah. Berdasarkan kriteria ini, hilal dianggap dapat terlihat jika:
-
Ketinggian minimal 3 derajat.
-
Elongasi minimal 6,4 derajat.
Dari data BMKG pada 30 Maret 2025, seluruh wilayah Indonesia memenuhi kedua kriteria ini. Oleh karena itu, hilal berpotensi terlihat, dan 1 Syawal 1446 H kemungkinan besar akan jatuh pada Senin, 31 Maret 2025.
Namun, keputusan resmi tetap akan ditetapkan melalui Sidang Isbat Kementerian Agama RI, yang mempertimbangkan laporan hasil rukyat hilal dari berbagai titik pengamatan di seluruh Indonesia.
Untuk memastikan keterbukaan informasi kepada masyarakat, BMKG akan mengadakan pengamatan hilal di 37 lokasi di Indonesia, yang dapat disaksikan secara langsung melalui live streaming di situs https://hilal.bmkg.go.id.
Penetapan Resmi Pemerintah
Kemenag akan menggelar Sidang Isbat untuk menentukan awal bulan Syawal 1446 Hijriyah pada Sabtu, 29 Maret 2025, bertepatan dengan 29 Ramadhan 1446 H.
Sidang ini akan menentukan tanggal resmi perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H di Indonesia.
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa sidang isbat selalu dilakukan pada 29 Ramadhan untuk menetapkan 1 Syawal.
"Kami akan menggelar Sidang Isbat awal Syawal pada 29 Maret 2025. Sebagaimana biasanya, Sidang Isbat selalu digelar pada 29 Syakban untuk menetapkan awal Ramadhan, 29 Ramadhan untuk menetapkan awal Syawal, dan 29 Zulkaidah untuk menetapkan awal Zulhijjah," jelas Abu Rokhmad dalam Rapat Persiapan Sidang Isbat Awal Syawal 1446 H di Kantor Pusat Kemenag, Jakarta, Selasa lalu (18/3/2024).
Penetapan awal Syawal dilakukan berdasarkan metode hisab dan rukyat, sebagaimana diatur dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 2 Tahun 2024 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah. Dalam fatwa tersebut ditegaskan bahwa penetapan awal bulan Hijriyah dilakukan berdasarkan hisab dan rukyat oleh Pemerintah RI, melalui Menteri Agama, dan berlaku secara nasional.(*)
Editor : Heri Sugiarto