PADEK.JAWAPOS.COM-BELUM surut kegeraman publik terhadap ulah Priguna Anugrah Pratama, dokter residen yang memerkosa keluarga pasien di Bandung, di Jakarta, ada dokter residen lain yang juga berbuat tak senonoh.
MAES, mahasiswa Program Dokter Spesialis Radiologi di Universitas Indonesia, menjadi tersangka tindak pidana pornografi. Dokter gigi 39 tahun itu merekam mahasiswi yang sedang mandi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat melalui Kasatreskrim AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan, pelaku dan korban yang berinisial SSS tinggal bersebelahan kamar di salah satu indekos di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (15/4) sekitar pukul 18.12 WIB.
“Korban merasa curiga dan sadar ada perekaman saat sedang mandi. Saat itu juga korban langsung melapor kepada teman-temannya dan berhasil mengamankan pelaku serta menyerahkannya ke Polres Jakarta Pusat bersama dengan barang bukti,” ungkap Firdaus dalam rilis kasus kemarin (21/4).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku sengaja memanjat ke atas plafon dan memanfaatkan celah lubang ventilasi udara kamar mandi untuk merekam korban yang baru selesai mandi. Rekaman berdurasi 8 detik itu dibuat menggunakan ponsel milik pelaku, Oppo F9 warna ungu.
“Motif pelaku karena iseng. Dia mengaku baru kali ini melakukan perbuatannya dan video tersebut untuk konsumsi pribadi, tidak ada niat untuk menyebarluaskannya,” tutur Firdaus.
Barang bukti yang telah diamankan polisi satu unit ponsel, sebuah USB berisi rekaman video, celana pendek warna hitam milik korban, handuk, serta celana dalam wanita warna cokelat muda.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 4 jo Pasal 29 dan Pasal 9 jo Pasal 35 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” katanya.
Reformasi Pendidikan
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan akan melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan dokter spesialis (PPDS). Termasuk pengaturan jam kerja, kesehatan mental, serta kualitas pengajaran di rumah sakit pendidikan.
Dalam konferensi pers kemarin, Menkes Budi Gunadi Sadikin menyatakan, kebijakan itu diambil menyusul rentetan kejadian memprihatinkan terkait PPDS belakangan ini.
“Hal-hal yang terjadi terus-menerus ini sangat memprihatinkan dan berdampak langsung pada peserta didik serta layanan masyarakat. Maka dari itu, harus ada perbaikan konkret,” ujarnya.
Salah satu fokus utama reformasi adalah pengaturan jam praktik peserta PPDS yang selama ini kerap berlebihan. Budi menegaskan, batas maksimal jam kerja PPDS adalah 80 jam per minggu atau sekitar 11 jam per hari jika dibagi dalam tujuh hari.
“Umumnya orang bekerja 8 jam per hari. Jadi, 11 jam itu sudah sangat padat dan tidak boleh dilebihi,” tegasnya.
Dia menambahkan, dalam kondisi tertentu, seperti jaga malam atau menangani kasus gawat darurat, jam kerja bisa mencapai 14 hingga 15 jam. Namun, keesokan harinya jam kerja wajib dikurangi untuk menjaga keseimbangan fisik dan mental peserta didik.
“Ini juga merupakan standar praktik di luar negeri. Pendidikan dokter bukan hanya fisik, tapi juga akal, hati, dan jiwa,” ujar Budi yang hadir secara daring karena sedang berada di Amerika Serikat.
Menurutnya, pendidikan dokter spesialis harus menyentuh empat dimensi, masing-masing keterampilan fisik, kecerdasan intelektual, integritas moral, dan kematangan jiwa. “Dokter bukan hanya harus pintar, tapi juga punya hati dan tahu membedakan mana yang benar dan salah,” tambahnya.
Selain pengaturan jam kerja, Budi juga menekankan pentingnya pemeriksaan kesehatan mental peserta PPDS. Pemerintah akan mewajibkan tes psikologis pada tahap rekrutmen dan melakukan skrining rutin setiap enam bulan.
“Ini penting untuk memastikan kondisi kejiwaan peserta. Banyak masalah selama ini karena hal ini tidak diperhatikan,” ujarnya.
Budi juga menyoroti praktik pengajaran oleh senior atau “kakak tingkat” yang kerap menggantikan peran konsulen. “Ini keliru dan harus diperbaiki. Pendidikan dokter spesialis adalah pendidikan profesi. Konsulennya harus mengajar langsung sambil bekerja,” jelasnya.
Pemerintah juga akan meninjau ulang sistem pembiayaan pendidikan spesialis. Budi menyebut bahwa peserta PPDS seharusnya tidak dibebani biaya besar mengingat mereka juga berkontribusi dalam pelayanan medis sebagai dokter umum.
“Di negara lain, peserta PPDS justru dibayar. Kita akan menyesuaikan standar ini,” ujarnya. (idr/lyn/ttg/jpg)
Editor : Novitri Selvia