Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, meluruskan informasi yang beredar bahwa beban jam pembelajaran tatap muka guru mengalami perubahan.
Ia memastikan, jam tatap muka guru tetap 24 jam per minggu, bukan 37 jam 30 menit seperti yang ramai diperbincangkan.
Menurut Nunuk, angka 37,5 jam per minggu merujuk pada ketentuan jam kerja efektif Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023.
Ketentuan itu berlaku bagi ASN yang bekerja lima hari dalam seminggu, termasuk guru, dan tidak termasuk waktu istirahat.
“Jadi kalau ASN aturannya 37,5 jam per minggu. Untuk pembelajaran tatap muka masih 24 jam per minggu plus kegiatan lain untuk mencapai 37,5 jam per minggu,” jelasnya.
Untuk mendetailkan aturan itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Mendikdasmen (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2025. Melalui beleid ini, beban kerja guru diatur secara rinci dan diberikan ekuivalensi dengan kegiatan lain di sekolah.
Beberapa kegiatan yang dapat dihitung sebagai beban kerja, antara lain merencanakan pembelajaran, melaksanakan tugas tambahan seperti menjadi pembina OSIS atau wali kelas, hingga mengikuti piket atau menjadi panitia kegiatan sekolah.
Sebagai contoh, tugas sebagai wali kelas diekuivalensikan dengan dua jam tatap muka per minggu. Pembina OSIS dan pembina ekstrakurikuler juga diberikan ekuivalensi dua jam tatap muka per minggu.
Sementara itu, koordinator pengembangan kompetensi juga dihitung dua jam tatap muka per minggu. Bahkan tugas seperti piket harian atau menjadi pengurus kegiatan sekolah mendapat ekuivalensi satu jam tatap muka per minggu.
“Hal ini sebagai bentuk pengakuan menyeluruh atas kontribusi guru di sekolah, tidak hanya saat mengajar di kelas,” tambahnya.
Nunuk juga menjelaskan bahwa terdapat pengecualian terhadap ketentuan minimal 24 jam tatap muka per minggu.
Pengecualian ini diberikan kepada guru yang secara struktur kurikulum tidak memungkinkan memenuhi jumlah jam tersebut, serta guru yang secara pembagian kerja tidak dapat mencapai 24 jam pelajaran, namun jumlah guru di sekolah sudah sesuai dengan kebutuhan.
Selain itu, guru pendidikan khusus, guru layanan khusus, serta guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri juga termasuk dalam kelompok yang dikecualikan dari aturan jam tatap muka minimal tersebut.
Dengan diberlakukannya Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 ini, maka regulasi sebelumnya, yakni Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 beserta perubahannya pada tahun 2024, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Langkah ini diambil pemerintah untuk memberikan kepastian dan kejelasan mengenai beban kerja guru serta memberikan pengakuan terhadap beragam peran yang dijalankan guru di luar kegiatan mengajar.(jpg)
Editor : Heri Sugiarto