PADEK.JAWAPOS.COM-Pembayaran royalti musik belakangan menjadi perbincangan tidak hanya oleh masyarakat umum tapi juga para musisi. Kekisruhan ini mendapatkan atensi dari legiselatif.
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Iman Sukri mendukung langkah Menteri Hukum dan HAM (Menkum) Supratman Andi Agtas yang meminta dilakukan audit terhadap Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Menurutnya audit ini penting untuk memastikan tata kelola pengumpulan dan penyaluran royalti berjalan transparan dan akuntabel. Dia menekankan bahwa hak para pencipta, pemilik, dan pelaku musik harus dilindungi secara penuh tanpa adanya penyimpangan.
“Pembayaran royalti kepada pemilik dan pencipta karya musik harus dilakukan secara transparan. Tidak boleh ada penyimpangan, karena ini menyangkut hak hidup para seniman,” katanya kemarin.
Iman menyatakan musik merupakan salah satu sektor industri kreatif yang berkontribusi besar bagi perekonomian nasional. Karena itu, pengelolaan royalti harus dikelola dengan prinsip keadilan, profesionalisme, dan keterbukaan.
“Negara hadir untuk memastikan bahwa setiap rupiah royalti sampai kepada pihak yang berhak. Audit ini harus menjadi momentum untuk perbaikan tata kelola LMKN dan LMK ke depan,” terang Iman.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu menegaskan, persoalan pembayaran royalti musik tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Sudah saatnya pemerintah turun tangan menyelesaikan sengkarut royalti musik.
“Semua masalah itu akan terungkap jika dilakukan audit. Apakah pembayaran royalti sudah berjalan sesuai dengan aturan atau ada penyimpanan? Itu yang kita tunggu,” ucapnya.
Legislator asal Dapil Jawa Timur VII itu menyatakan, jika nanti ditemukan penyimpanan atau kesalahan, maka pemerintah dan penegak hukum harus menindak tegas. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi.
Tak Persulit UMKM
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan penerapan royalti tidak akan membebani pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pemerintah juga memastikan kegiatan nonkomersial tidak dikenakan royalti, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) agar pemungutan royalti berjalan transparan dan akuntabel.
“Saya titip pesan ke mereka semua (LMKN), satu, jangan membebani dulu UMKM. Ciptakan sistem yang lebih rasional,” papar Supratman di kawasan Gatot Subroto, Jakarta, belum lama ini.
Lebih lanjut pada kesempatan lainnya, dia menjelaskan, LMKN sebagai lembaga yang mengelola dan mendistribusikan royalti akan berada di bawah pengawasan ketat pemerintah untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.
“Khusus royalti, ini lagi mau kami kumpulkan LMKN dan LMK-nya. Kami akan minta supaya akan ada audit, baik LMK-nya maupun LMKN-nya,” ujar Supratman.
Audit tersebut kata dia, bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk menentukan sistem pemungutan royalti yang paling tepat. “Tapi yang saya mau tegaskan bahwa satu, tidak boleh membebani UMKM terutama. Itu yang paling penting,” tegas Supratman.
Dia menegaskan, pungutan royalti hanya diberlakukan untuk kegiatan komersial yang menggunakan karya cipta guna memperoleh keuntungan, seperti pemutaran musik di hotel, restoran, atau pusat perbelanjaan.
Sementara itu, kegiatan sosial, pendidikan, budaya, dan keagamaan yang tidak bersifat mencari keuntungan dikecualikan dari kewajiban royalti.
Pemerintah juga sedang menyiapkan mekanisme pengawasan yang lebih ketat, termasuk pelaporan berkala LMKN dalam audit distribusi royalti.
Langkah ini diambil untuk memastikan para pencipta lagu, musisi, dan pemegang hak cipta benar-benar menerima hak ekonominya secara adil, tanpa memberatkan pelaku usaha.
Sementara itu, salah satu pemilik warung kopi di kawasan Kota Depok, Sidharta mengaku cukup bernapas lega dengan adanya kepastian UMKM tidak akan dipungut royalti. Hal itu lantaran, kondisi ekonomi yang lesu. Pendapatan juga relatif merosot beberapa bulan ini.
“Kalau ada kepastian itu tentunya bagus. Saat ini kan ekonomi lesu. Banyak pelaku usaha, terutama UMKM yang untuk operasionalnya saja harus berpikir lebih. Jadi, jangan membebani lagi dengan aturan yang malah merugikan UMKM, “ sebut dia.
Kemenkum berencana melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami dengan jelas siapa saja yang wajib membayar royalti, siapa yang tidak, dan bagaimana mekanisme distribusinya. (lyn/bry/jpg)
Editor : Novitri Selvia