JAKARTA, PADEK.JAWAPOS.COM — Pemerintah belum menyetujui tambahan anggaran Rp8,4 triliun yang diajukan Kementerian Kehutanan sejak Februari 2026, sehingga program pemulihan hutan di wilayah terdampak bencana belum dapat dilaksanakan hingga Mei 2026.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Jakarta, Rabu.
“Sampai Mei 2026 ini, tambahan anggaran itu masih belum direalisasi. Artinya, upaya perbaikan kawasan hutan di daerah bencana masih belum bisa dilakukan,” ujar Alex.
Rapat tersebut membahas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2025, evaluasi pelaksanaan anggaran 2025, serta progres anggaran 2026.
Baca Juga: Banjir Rob Rendam Pemukiman Warga di Berok Nipah Padang, Air Setinggi Lutut
Menurut Alex, keterlambatan persetujuan anggaran berdampak pada penanganan kawasan hutan yang rusak akibat bencana di sejumlah wilayah.
Ia menegaskan perlunya intervensi negara dalam pemulihan hutan, terutama di daerah rawan bencana seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
“Jika tak ada upaya intervensi negara untuk pemulihan hutan di daerah terdampak bencana, sama saja kita menunggu takdir malapetaka berikutnya,” kata dia.
Kementerian Kehutanan sebelumnya mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp10,68 triliun pada 2025, yang berasal dari denda administrasi.
Sementara itu, data Kementerian Kehutanan menunjukkan deforestasi neto di Sumatera pada 2025 mencapai 78.030,6 hektare, yang berarti luas kehilangan hutan lebih besar dibandingkan pemulihan melalui reforestasi.
Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana periode 2008–2025 juga mencatat peningkatan kejadian banjir dan tanah longsor dalam lima tahun terakhir.
Pada periode 2008–2013 terdapat 780 kejadian bencana, meningkat menjadi 882 kejadian pada 2014–2019, dan melonjak menjadi 4.779 kejadian pada 2020–2025.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah terkait alasan belum disetujuinya tambahan anggaran tersebut.(*)
Editor : Hendra Efison