Penulis : Nelsa Fadilla - Praktisi Hukum/Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pasaman
Drama panjang penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembuatan video profil desa yang melibatkan seorang videografer atas nama Amsal Christy Sitepu menjadi bagian yang pelik dalam proses penegakan hukum.
Drama ini bukan berkaitan dengan latar belakang perkara maupun riwayat jaksa yang menyidangkan perkara, namun terdapat narasi yang terkesan mengintervensi proses penegakan hukum dengan melarang penuntut umum untuk melakukan upaya hukum atas putusan bebas tersebut.
Selain itu, muncul pula pernyataan Ketua Komisi III DPR RI yang menyatakan bahwa jaksa tidak dapat melakukan upaya hukum atas putusan bebas Amsal Christy Sitepu.
Namun secara kontradiktif, Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman, S.H., M.H. juga menyampaikan bahwa terdapat persoalan dalam KUHAP baru yang belum sempurna, terutama terkait redaksi aturan mengenai larangan banding dan kasasi terhadap putusan bebas. Ia menegaskan bahwa semangat awalnya adalah putusan bebas tidak dapat diajukan banding maupun kasasi, namun terjadi kekeliruan redaksional yang masih akan diperbaiki melalui mekanisme revisi redaksional.
Sebagai pihak yang menjadi bagian dari pembuat undang-undang, Habiburrokhman mengakui bahwa saat ini aturan yang berlaku tidak melarang pengajuan banding atas putusan bebas.
Oleh karena itu, untuk membatasi hal tersebut diperlukan perbaikan melalui perubahan peraturan perundang-undangan.
Artinya, selama perubahan tersebut belum dilakukan, tidak ada alasan bagi Pengadilan Tinggi untuk menolak permohonan banding penuntut umum terhadap putusan bebas.
Sejarah kelam putusan bebas
Dalam dunia penegakan hukum, pernah tercatat peristiwa yang menyita perhatian publik ketika majelis hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan bebas kepada Gregorius Ronald Tanur dalam perkara pembunuhan terhadap kekasihnya.
Dalam persidangan, penuntut umum mendakwakan antara lain Pasal 338 KUHP yang kemudian dibuktikan dalam surat tuntutan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan serta didukung alat bukti yang menguatkan.
Ironisnya, majelis hakim justru mengesampingkan pembuktian penuntut umum dan memberikan putusan bebas kepada Ronald Tanur.
Vonis bebas ini mendapat sorotan tajam dari masyarakat Indonesia, mengingat sebelum proses hukum berjalan, video bukti pembunuhan yang dilakukan oleh Ronald Tanur telah beredar luas dan ditonton oleh jutaan orang.
Penuntut umum kemudian mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan bebas tersebut.
Melalui putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1466/K/Pid/2024 tanggal 22 Oktober 2024, Ronald Tanur akhirnya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
Drama penegakan hukum dalam kasus Ronald Tanur tidak berhenti di situ. Peristiwa tersebut semakin mencoreng citra peradilan setelah majelis hakim yang menangani perkara itu ditangkap oleh Kejaksaan Agung karena menerima suap terkait vonis bebas yang dijatuhkan.
Selain kasus Ronald Tanur, putusan bebas juga pernah terjadi dalam perkara tindak pidana korupsi ganti rugi Taman Kehati untuk lahan Tol Padang–Pekanbaru dengan jumlah terdakwa sebanyak 13 orang.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang dalam perkara tersebut menjatuhkan vonis bebas kepada seluruh terdakwa.
Atas putusan bebas itu, penuntut umum mengajukan upaya hukum kasasi.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan pidana penjara, denda kepada masing-masing terdakwa, serta kewajiban pembayaran uang pengganti kepada beberapa terdakwa lainnya.
Putusan bebas perlu upaya hukum
Sama halnya dengan manusia lainnya, hakim pun tidak lepas dari kesalahan dan kekhilafan, baik disengaja maupun tidak.
Oleh karena itu, sejarah kelam putusan bebas perlu menjadi perhatian agar tetap mempertahankan adanya upaya hukum terhadap setiap putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Saat ini, mungkin terdapat peristiwa hukum yang dianggap tidak memenuhi rasa keadilan, namun menghapus upaya hukum atas putusan bebas justru berpotensi semakin mencederai nilai keadilan.
Hal ini mengingat kemungkinan munculnya kasus serupa di masa mendatang, seperti yang terjadi pada perkara Ronald Tanur.
Pertanyaannya, apakah benar upaya hukum atas putusan bebas sudah tidak lagi dibutuhkan?
Penulis meyakini bahwa apabila suatu saat tidak ada lagi pengaturan mengenai upaya hukum atas putusan bebas, maka potensi ketidakadilan dalam penegakan hukum akan semakin besar.
Upaya hukum yang dilakukan penuntut umum terhadap putusan bebas tidak seharusnya dimaknai sebagai tindakan yang mencederai rasa keadilan, melainkan sebagai upaya untuk mencari kepastian hukum.
Sebab, apabila majelis hakim di tingkat banding tetap menjatuhkan putusan bebas, maka penuntut umum wajib menghormati dan melaksanakan putusan tersebut. (*)
Editor : Adriyanto Syafril