Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Viralitas vs Etika: Ketika Kasus Kekerasan Seksual Masuk Ruang Publik

Adriyanto Syafril • Kamis, 30 April 2026 | 08:56 WIB
Noverika Windasari
Noverika Windasari

Penulis : Noverika Windasari - Dosen Fakultas Kedokteran Unand/Dokter Spesialis Forensik-Medikolegal

Kekerasan seksual merupakan perilaku yang amat dikecam oleh seluruh lapisan masyarakat. Tidak hanya merugikan korban, peristiwa ini juga memicu keresahan, kemarahan, dan rasa tidak aman di tengah masyarakat.

Bagi korban, kekerasan seksual dapat menimbulkan trauma fisik maupun psikologis, gangguan kesehatan, serta konsekuensi jangka panjang yang memengaruhi kualitas hidupnya.

Lebih memprihatinkan lagi, tanpa penanganan dan pemulihan yang memadai, sebagian korban berisiko terjebak dalam siklus kekerasan yang berulang, termasuk kemungkinan menjadi pelaku di kemudian hari.

Berbicara mengenai kekerasan seksual, penting bagi kita semua untuk memiliki persepsi yang sama terkait ruang lingkup kekerasan seksual, sehingga tidak ada lagi tindakan yang diremehkan, dinormalisasi, atau bahkan diabaikan.

Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan salah satu wujud upaya pemerintah memerangi kekerasan seksual.

Di lingkungan pendidikan tinggi, komitmen tersebut diperkuat melalui Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024, yang mewajibkan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) di setiap perguruan tinggi.

Kehadiran Satgas PPK ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sebagai garda depan dalam membangun kampus yang aman, responsif, dan berpihak pada korban. Dengan demikian, seluruh warga kampus diharapkan tidak lagi mentoleransi kekerasan seksual dalam bentuk apa pun.

Saat ini, kekerasan seksual tidak selalu hadir dalam bentuk fisik semata. Kekerasan seksual juga dapat terjadi secara verbal, nonverbal, hingga melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Justru pada ranah inilah sering muncul persoalan, di mana bentuk kekerasan seksual yang halus kerap dinormalisasi dalam kehidupan sehari-hari, dibungkus sebagai candaan, pujian, atau gurauan ringan, padahal menyimpan dampak yang tidak kecil bagi korban.

Kekerasan seksual verbal mencakup ujaran/sapaan/lelucon/rayuan yang merendahkan, melecehkan, atau mengomentari tubuh dan penampilan seseorang secara tidak pantas, seperti komentar tentang bentuk tubuh, ukuran bagian tubuh, atau penilaian fisik yang bernuansa seksual.

Ucapan seperti ini sering dianggap sepele, yang kerap dilabeli “hanya bercanda”, padahal dapat menimbulkan rasa tidak nyaman, terhina, dan terancam bagi penerimanya.

Berbeda dengan kekerasan seksual verbal, kekerasan seksual nonverbal tidak melibatkan sentuhan fisik maupun ucapan yang secara langsung mengarah pada pelecehan.

Namun, perilaku ini tetap menyampaikan pesan seksual melalui gestur, ekspresi, atau tindakan tertentu yang melanggar batas kenyamanan orang lain. Bentuknya sering kali luput dikenali karena tidak diucapkan atau dilakukan secara terang-terangan, padahal dampaknya tetap nyata bagi korban dan dapat menimbulkan perasaan terancam, terintimidasi, serta kehilangan rasa aman di ruang publik maupun privat.

Contoh kekerasan seksual nonverbal antara lain menatap seseorang dengan pandangan bernuansa seksual hingga menimbulkan rasa tidak nyaman, mengamati tubuh orang lain secara berlebihan, atau mengintip seseorang yang sedang melakukan aktivitas pribadi.

Oleh karena itu, penting untuk menggeser cara pandang masyarakat: tidak semua yang dianggap biasa adalah benar, dan tidak semua yang terdengar ringan akan bebas dari dampak.

Kesadaran inilah yang menjadi langkah awal untuk memutus mata rantai normalisasi kekerasan seksual dalam kehidupan sehari-hari.

Keberanian korban untuk speak up merupakan pintu masuk bagi penegakan keadilan yang adil dan bermartabat. Pelaku kekerasan seksual harus mendapatkan sanksi yang tegas dan proporsional, bukan semata sebagai hukuman, tetapi juga sebagai bentuk akuntabilitas dan efek jera.

Dengan demikian, ruang aman yang selama ini diharapkan, baik di kampus maupun di masyarakat luas, dapat benar-benar direalisasikan.

Dilema etik kerap muncul ketika kasus kekerasan seksual telah menjadi konsumsi publik dan identitas terlapor tersebar luas. Di satu sisi, publik menuntut transparansi dan ketegasan sanksi.

Di sisi lain, terlapor kerap menjadi sasaran perundungan amarah publik, bahkan sebelum proses pemeriksaan selesai. Situasi ini berisiko mencederai asas kehati-hatian dan keadilan, karena sanksi sosial yang dijatuhkan oleh publik bisa melampaui, bahkan mendahului, proses hukum dan etik yang seharusnya berjalan.

Bahkan, hal ini dapat menciptakan bentuk kekerasan baru: terlapor menjadi sasaran penghakiman massa. Dalam konteks ini, penting untuk mengingat bahwa yang harus dikecam adalah perbuatannya, bukan semata-mata menyerang pribadi pelakunya.

Dalam kasus kekerasan seksual di kampus, prinsip-prinsip bioetika sering kali saling berbenturan. Otonomi menekankan bahwa korban berhak menentukan pilihan, termasuk apakah ingin melapor atau tidak. Namun, kampus juga memiliki tanggung jawab melindungi seluruh warga kampus, sehingga tidak selalu bisa sepenuhnya pasif mengikuti keputusan tersebut.

Prinsip beneficence (berbuat baik) mendorong kampus untuk membantu korban melalui pendampingan dan penegakan aturan. Namun, dalam praktiknya, proses ini bisa menjadi panjang dan melelahkan, bahkan berisiko menambah trauma bagi korban.

Di sisi lain, non-maleficence (tidak merugikan) mengingatkan agar setiap langkah tidak memperparah keadaan—baik bagi korban maupun terlapor. Misalnya, membuka identitas pelaku dapat melindungi publik, tetapi juga berpotensi melanggar asas keadilan jika proses belum selesai.

Sementara itu, justice (keadilan) menuntut proses yang objektif dan adil bagi semua pihak. Tantangannya, korban sering berada dalam posisi yang lebih rentan, sementara terlapor tetap memiliki hak untuk dibela.

Dilema etik muncul karena keempat prinsip bioetika ini tidak selalu bisa dipenuhi secara bersamaan. Oleh karena itu, setiap institusi yang menangani kasus kekerasan seksual perlu menyeimbangkan perlindungan korban, kehati-hatian dalam bertindak, dan keadilan prosedural agar keputusan yang diambil tetap manusiawi dan dapat dipertanggungjawabkan.

Publikasi identitas juga dapat membawa dampak signifikan, tidak hanya bagi pelaku. Orang tua, anak, dan orang-orang terdekat yang tidak bersalah kerap ikut menjadi sasaran stigma dan hujatan.

Di era digital, jejak informasi sangat sulit dihapus, sehingga dampak tersebut dapat berlangsung lama dan membayangi kehidupan mereka yang sebenarnya tidak bersalah. Sisi lain inilah yang sering luput dari perhatian kita ketika dorongan untuk “membuka identitas” menguat di ruang publik.

Dengan demikian, masyarakat perlu bersikap lebih bijak dalam merespons kasus kekerasan seksual. Pelaku tetap harus dimintai pertanggungjawaban dengan penanganan yang terukur serta mendapatkan sanksi yang tegas, adil, dan proporsional sesuai dengan perbuatannya.

Namun, penegakan keadilan tidak boleh mengabaikan prinsip-prinsip etika dan kemanusiaan. Prinsip keberpihakan pada korban memang harus menjadi prioritas utama, tetapi tidak boleh mengabaikan hak-hak terlapor, termasuk hak atas proses yang adil dan perlindungan dari perundungan.

Menjaga keseimbangan ini bukan perkara mudah, namun menjadi kunci agar penegakan keadilan tidak berubah menjadi bentuk ketidakadilan yang lain. (*) 

Editor : Adriyanto Syafril
#dilema etik #perlindungan korban #satgas PPK kampus #penegakan hukum adil #kekerasan seksual