Penulis : Dewi Anggraini - Ketua Progam Studi S1 Ilmu Politik Unand/ Peneliti pada Pusat Kajian Agraria dan Keadilan Lingkungan (CAEJ) FISIP Unand
Tragedi meninggalnya sembilan penambang emas ilegal di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, harus menjadi peringatan serius bagi semua pihak.
Peristiwa ini tidak boleh hanya dibaca sebagai kecelakaan kerja di lubang tambang, tetapi merupakan gejala dari persoalan yang lebih besar, yaitu lemahnya tata kelola pertambangan rakyat, menguatnya praktik rente, dan munculnya kekuasaan informal yang bekerja di balik aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Persoalan PETI tidak hanya terjadi di satu daerah. Ada beberapa daerah di Sumatera Barat yang aktivitas pertambangan emas ilegalnya merajalela, seperti Kabupaten Dharmasraya, Kota Sawahlunto, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Pasaman, dan Pasaman Barat.
Di daerah tersebut, aktivitas tambang emas ilegal telah menjadi bagian dari realitas sosial, ekonomi, dan politik lokal.
Keberadaan aktivitas PETI menghadirkan paradoks antara kebutuhan hidup dan ekonomi masyarakat lokal versus lemahnya pengawasan negara, tingginya nilai ekonomi emas, serta adanya aktor-aktor yang memperoleh keuntungan dari situasi ilegal tersebut.
Selama ini, PETI sering dijelaskan sebagai aktivitas masyarakat kecil yang mencari nafkah. Penjelasan ini memang memiliki dasar.
Banyak penambang masuk ke lubang tambang karena tekanan ekonomi, keterbatasan lapangan kerja, dan sulitnya akses terhadap sumber pendapatan yang layak. Mereka bekerja dengan risiko tinggi, tanpa perlindungan keselamatan, tanpa jaminan kesehatan, dan tanpa kepastian hukum.
Namun, menjelaskan PETI hanya sebagai persoalan kemiskinan jelas tidak cukup. Jika PETI hanya dilakukan oleh masyarakat kecil secara spontan, maka aktivitas ini seharusnya mudah dihentikan melalui penertiban biasa.
Faktanya, PETI terus berulang, berpindah lokasi, bahkan dalam beberapa kasus dapat beroperasi cukup lama dengan menggunakan peralatan yang lebih canggih seperti ekskavator dan mesin dompeng.
Kondisi ini menunjukkan bahwa PETI bukan sekadar aktivitas tambang rakyat biasa, melainkan bagian dari jaringan ekonomi politik yang lebih kompleks.
Terdapat rantai aktor yang panjang di balik aktivitas PETI, mulai dari pemilik lahan, penambang lapangan, pemodal, pemilik alat, pemasok bahan bakar, operator mesin dompeng, pengepul emas, pembeli hasil tambang, penghubung lokal, hingga pihak-pihak yang memberikan perlindungan secara informal.
Penambang kecil berada pada posisi paling rentan. Mereka bekerja di lubang tambang, menghadapi ancaman longsor, keracunan, konflik, dan kematian. Sementara itu, keuntungan terbesar sering kali justru dinikmati oleh aktor yang tidak tampak di permukaan. Dalam konteks ini, rent seeking atau perburuan rente menjadi penting untuk dipahami.
Rente tambang muncul ketika keuntungan ekonomi diperoleh bukan melalui mekanisme usaha yang legal, produktif, dan bertanggung jawab, tetapi melalui penguasaan akses, kedekatan dengan kekuasaan, pembiaran, dan penghindaran aturan.
Dalam PETI, emas menjadi sumber rente karena menghasilkan uang cepat, tetapi mengabaikan keselamatan manusia, merusak lingkungan, dan melemahkan kewibawaan negara.
Praktik rente ini membuat PETI sulit diberantas, bukan karena negara tidak memiliki aturan, tetapi karena ada pihak-pihak yang diuntungkan dari ketidakteraturan.
Selama tambang ilegal menghasilkan keuntungan besar, selama hasil tambang dapat dijual, selama alat dan bahan bakar dapat masuk, dan selama jaringan perlindungan tetap bekerja, maka PETI akan terus hidup. Penertiban yang hanya menyasar pekerja lapangan tidak akan menyelesaikan persoalan.
Lebih jauh, PETI juga memperlihatkan gejala shadow state atau negara bayangan, yang merujuk pada situasi ketika kekuasaan informal bekerja di balik institusi formal negara.
Negara memang hadir melalui aturan, aparat, izin, dan larangan. Namun di lapangan sering kali ada kekuasaan lain yang lebih menentukan: siapa boleh menambang, siapa mengatur lokasi, siapa membeli hasil, siapa mengamankan jalur distribusi, dan siapa memperoleh bagian dari rente.
Kondisi ini membuat batas antara legal dan ilegal menjadi kabur. Secara hukum, PETI dilarang, namun secara sosial dan ekonomi dapat terus berjalan karena ada jaringan informal yang menopangnya. Negara hadir, tetapi tidak selalu efektif.
Hukum ada, tetapi tidak selalu menyentuh aktor utama. Penertiban dilakukan, tetapi sering kali tidak berkelanjutan. Akibatnya, masyarakat melihat negara hanya hadir setelah bencana terjadi, bukan sebelum risiko itu memakan korban.
Dampak PETI tentu saja sangat luas. Dari sisi lingkungan, aktivitas ini dapat merusak sungai, mencemari air, membuka lahan tanpa reklamasi, dan meninggalkan lubang-lubang berbahaya.
Dari sisi sosial, PETI dapat memicu konflik antarwarga, memperkuat ketergantungan ekonomi pada sektor berisiko, dan menciptakan relasi patronase antara penambang kecil dengan pemodal. Dari sisi politik, PETI melemahkan wibawa negara karena masyarakat melihat hukum tidak bekerja secara adil.
Karena itu, solusi PETI tidak cukup hanya dengan razia. Penegakan hukum tetap penting, tetapi harus diarahkan secara tepat. Negara harus membedakan antara penambang kecil yang rentan dan aktor rente yang memperoleh keuntungan besar dari aktivitas ilegal.
Penambang kecil perlu ditata, dilindungi, dan diberi jalan legal. Sebaliknya, pemodal ilegal, pemilik alat berat, penampung emas ilegal, dan jaringan pelindung harus menjadi sasaran utama penindakan.
Salah satu solusi yang perlu diperkuat adalah Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). WPR dapat menjadi jalan tengah untuk menata pertambangan rakyat agar tidak terus berada dalam ruang ilegal. Melalui WPR, masyarakat lokal diberi akses legal untuk menambang secara terbatas, terukur, dan diawasi.
Namun, WPR tidak boleh dipahami sebagai pemutihan PETI. WPR harus menjadi instrumen transformasi tata kelola tambang rakyat.
Artinya, penetapan WPR harus berbasis kajian yang serius. Pemerintah perlu memastikan lokasi tersebut layak secara geologi, aman secara lingkungan, tidak berada pada kawasan terlarang, dan dapat diawasi. Selain itu, WPR juga tidak boleh bertentangan dengan perda RTRW.
Pengelolaannya harus berbasis kelembagaan lokal seperti kelompok masyarakat, bukan dikuasai oleh pemodal besar yang bersembunyi di balik nama penambang rakyat.
IPR juga harus disertai kewajiban keselamatan kerja, penggunaan teknologi ramah lingkungan, larangan penggunaan merkuri, pengelolaan limbah, serta reklamasi pascatambang.
Perguruan tinggi, pemerintah daerah, nagari, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil perlu dilibatkan dalam pengawasan. Dengan demikian, tambang rakyat tidak hanya legal di atas kertas, tetapi juga aman, adil, dan bertanggung jawab.
Sumatera Barat membutuhkan peta jalan penataan tambang rakyat. Peta jalan itu harus memuat pendataan lokasi PETI, identifikasi aktor, kajian WPR, pembentukan kelembagaan penambang, pelatihan keselamatan, pendampingan teknologi, dan pengawasan distribusi hasil tambang.
Tanpa peta jalan, kebijakan akan terus reaktif, yaitu bergerak setelah korban jatuh lalu kembali longgar setelah perhatian publik mereda. Aktivitas tambang kembali berjalan dan korban kembali berjatuhan. Siklus ini akan terus berulang.
Tragedi di Sijunjung harus menjadi momentum untuk mengubah cara pandang terhadap PETI. PETI bukan hanya soal masyarakat yang menambang tanpa izin, tetapi juga persoalan rente, kekuasaan informal, kemiskinan, kerusakan lingkungan, dan lemahnya tata kelola.
Karena itu, penyelesaiannya harus menyentuh seluruh dimensi tersebut.
Negara tidak boleh hanya hadir sebagai penindak. Negara harus hadir sebagai pengatur, pelindung, dan pembuka jalan legal bagi masyarakat.
Jika masyarakat membutuhkan sumber penghidupan, negara harus menyediakan skema yang aman dan sah. Jika ada aktor yang memperkaya diri dari aktivitas ilegal, negara harus berani memutus jaringan rente tersebut.
Pada akhirnya, PETI bukan hanya tentang emas, tetapi tentang siapa yang menguasai sumber daya, siapa yang menanggung risiko, siapa yang menikmati keuntungan, dan siapa yang dikorbankan.
Selama rente tambang dibiarkan, selama shadow state bekerja di balik aktivitas ilegal, dan selama penambang kecil menjadi tameng bagi aktor besar, maka lubang-lubang tambang akan terus menjadi kuburan bagi rakyat kecil.
Tragedi Sijunjung seharusnya menjadi titik balik, bukan hanya untuk Sijunjung, tetapi juga untuk seluruh daerah tambang di Sumatera Barat.
Sudah saatnya PETI ditangani bukan dengan pendekatan sesaat, melainkan dengan pembenahan tata kelola yang serius. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya hasil tambang, tetapi nyawa manusia, keselamatan lingkungan, dan martabat negara. (*)
Editor : Adriyanto Syafril