Penulis : MHD Natsir - Koordinator Prodi S2 Pendidikan Non Formal UNP
Sampai saat ini, permasalahan dalam dunia pendidikan belum terselesaikan sepenuhnya. Tentu saja tidaklah cukup menuliskan semua masalah tersebut dalam opini singkat ini. Mencatatkan sengkarut dunia pendidikan yang belum ada kata akhir. Sepertinya berlaku idiom yang menyebutkan, selagi manusia hidup, maka persoalan pendidikan tidak akan pernah berakhir. Sehingga memunculkan satu pertanyaan yang terus mengusik alam sadar kita, “mengapa persoalan pendidikan di Indonesia tak pernah menemukan ujungnya?”. Jika kita amati dengan seksama, ada kecenderungan perdebatan kita tentang pendidikan seringkali terjebak pada hal-hal yang bersifat “aksesori”, bukan pada substansi masalah yang sebenarnya. Pergantian kurikulum, sistem evaluasi pembelajaran, atau perangkat-perangkat administratif lainnya yang dirasakan sangat penting. Namun terkadang kita abai terhadap substansi utama pendidikan itu sendiri. Padahal, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa tujuan pendidikan nasional bukanlah pada aksesori-aksesori yang banyak tadi, tetapi tujuan utama pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, serta cakap dan kreatif.
Ironisnya, realitas hari ini menunjukkan adanya jurang antara tujuan dan hasil. Kita menyaksikan fenomena degradasi moral, rendahnya integritas, bahkan praktik korupsi yang dilakukan oleh mereka yang secara formal “terdidik”. Hal ini menimbulkan pertanyaan reflektif dalam setiap individu, “apakah sistem pendidikan kita telah kehilangan arah?”. Persoalan ini ibarat “kusuik bak sarang tampuo”, susah untuk mencari ujung pangkalnya. Seakan hanya api yang bisa menyelesaikannya. Tetapi dalam dunia pendidikan tidaklah mungkin berlaku hal yang sama. Justru kita dituntut untuk lebih telaten mengurai simpul demi simpul secara sistematis. Agar persoalan yang sangat rumit tersebut bisa diselesaikan dengan baik. Salah satu kekeliruan mendasar dalam memandang masalah ini adalah adanya pandangan sempit yang memusatkan penyelesaian masalah pendidikan hanya pada jalur formal. Sekolah dianggap sebagai satu-satunya arena untuk mewujudkan tujuan pendidikan. Padahal, sistem pendidikan nasional dengan tegas membagi jalur pendidikan menjadi tiga, yaitu formal, nonformal dan informal. Ketiga jalur ini bukan untuk dipertentangkan, melainkan saling melengkapi antara yang satu dengan yang lainnya.
Dalam konteks ini, pemikiran Paulo Freire menjadi relevan. Ia menekankan bahwa pendidikan tidak boleh dipahami sekadar proses transfer pengetahuan di ruang kelas (formal). Melainkan sebagai proses pembebasan manusia dalam konteks sosialnya. Dalam hal ini jalur pendidikan nonformal, seperti PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat), menjadi solusi bagi mereka yang tidak terakomodasi dalam sistem formal. Sementara itu, pendidikan informal yang berlangsung dalam keluarga justru menjadi pondasi utama pembentukan karakter. Di sinilah peran orang tua menjadi krusial. Sehebat apa pun kurikulum yang dirancang, tanpa dukungan nilai-nilai yang ditanamkan di rumah, pendidikan akan kehilangan ruhnya. Oleh karena itu, menyelesaikan sengkarut pendidikan tidak cukup dengan mengganti kurikulum atau memperbaiki sistem ujian. Yang dibutuhkan adalah perubahan paradigma. Pendidikan harus dipahami sebagai ekosistem yang melibatkan keluarga, masyarakat, dan negara secara simultan. Jika kita sepakat bahwa persoalan pendidikan tidak semata berada pada aspek teknis, maka solusi yang ditawarkan pun tidak boleh bersifat tambal sulam. Dibutuhkan pendekatan yang lebih mendasar, menyentuh paradigma, ekosistem, dan praktik nyata pendidikan itu sendiri. Dalam konteks ini ada beberapa poin yang perlu menjadi perhatian kita bersama.
Pertama, mengembalikan orientasi pendidikan pada pembentukan manusia seutuhnya. Selama ini, ukuran keberhasilan pendidikan cenderung direduksi pada capaian akademik dan angka-angka statistik. Padahal, tujuan pendidikan sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak berhenti pada kecerdasan intelektual, tetapi juga mencakup dimensi spiritual, moral, dan sosial. Ini berarti evaluasi pendidikan harus bergerak ke arah yang lebih holistic; mengukur integritas, empati, tanggung jawab, dan kemampuan hidup bermasyarakat.
Kedua, penguatan peran keluarga sebagai pondasi pendidikan tidak bisa lagi dianggap sebagai pelengkap. Banyak kebijakan pendidikan gagal karena mengabaikan realitas bahwa anak lebih banyak belajar dari lingkungan keluarga dibandingkan dari sekolah. Dalam perspektif ini, gagasan “tripusat pendidikan” dari Ki Hajar Dewantara perlu dihidupkan kembali secara operasional, bukan sekadar retorika. Negara dan lembaga pendidikan harus mulai merancang program yang memberdayakan orang tua melalui edukasi parenting, literasi digital keluarga, hingga pelibatan aktif dalam proses belajar anak. Hal ini tentu saja bisa dilakukan dengan memaksimalkan peran Komite Sekolah dan Persatuan Orangtua Murid dan Guru (POMG).
Ketiga, revitalisasi pendidikan nonformal menjadi keharusan. Selama ini, jalur nonformal sering diposisikan sebagai “alternatif kedua”, padahal dalam banyak konteks justru menjadi solusi utama. Di tengah dinamika sosial-ekonomi masyarakat, pendidikan nonformal memiliki keunggulan dalam hal fleksibilitas, relevansi, dan kedekatan dengan kebutuhan nyata. Pendekatan yang ditawarkan oleh Malcolm Knowles tentang andragogi, bahwa orang dewasa belajar berdasarkan kebutuhan dan pengalaman. Menjadi landasan penting dalam merancang program-program pendidikan masyarakat yang kontekstual dan memberdayakan.
Keempat, pendidikan harus kembali berakar pada realitas sosial. Salah satu kritik tajam dari Paulo Freire adalah bahwa pendidikan sering kali menjadi “banking system”, di mana peserta didik hanya menjadi objek yang diisi pengetahuan. Akibatnya, pendidikan kehilangan daya kritis dan gagal membentuk kesadaran sosial. Oleh karena itu, pembelajaran harus diarahkan pada dialog, problem solving, dan keterlibatan aktif dengan persoalan nyata di masyarakat. Model pembelajaran berbasis proyek sosial, pengabdian masyarakat, dan experiential learning perlu diperluas secara sistematis dan masif. Kelima, reformasi kebijakan pendidikan harus berani keluar dari pola jangka pendek. Terlalu sering kebijakan berubah mengikuti siklus kepemimpinan, tanpa kesinambungan yang jelas. Akibatnya, pendidikan menjadi arena eksperimen yang tidak pernah selesai. Diperlukan grand design pendidikan nasional yang bersifat lintas generasi, berbasis riset, konsisten, dan tidak mudah berubah oleh kepentingan politik sesaat. Keenam, integritas harus menjadi jantung pendidikan. Fenomena korupsi yang melibatkan individu berpendidikan tinggi menunjukkan adanya kegagalan serius dalam internalisasi nilai. Ini bukan semata kegagalan individu, tetapi juga kegagalan sistem. Pendidikan harus berani menempatkan etika dan karakter sebagai prioritas utama, bukan sekadar pelengkap kurikulum. Keteladanan guru, budaya sekolah, dan ekosistem sosial harus berjalan seiring dalam membangun nilai-nilai tersebut.
Pada akhirnya, menyelesaikan sengkarut pendidikan bukan pekerjaan instan. Ia membutuhkan kesabaran, konsistensi, dan keberanian untuk melakukan perubahan mendasar. Kita tidak bisa lagi berharap pada solusi cepat yang bersifat kosmetik. Yang dibutuhkan adalah transformasi komprehensif dari cara berpikir, cara mengelola, hingga cara mempraktikkan pendidikan itu sendiri. Jika pendidikan kembali diletakkan pada rel yang benar, sebagai proses memanusiakan manusia; maka harapan itu tetap ada. Benang yang kusut itu mungkin tidak akan langsung lurus, tetapi setidaknya kita tahu ke mana arah mengurainya. (*)
Editor : Adriyanto Syafril