Penulis : Edomi Saputra - Dosen Pascasarjana Universitas Mamba’ul Ulum Jambi
Revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia yang disahkan DPR pada 9 Juni 2026 bukan sekadar mengubah aturan kepegawaian, tetapi juga dinilai menandai kemunduran agenda reformasi Polri karena bertentangan dengan rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian RI yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto.
Pembahasan revisi yang berlangsung cepat dan tertutup memperlihatkan pilihan politik pemerintah untuk memperluas kewenangan institusi kepolisian tanpa diiringi penguatan mekanisme akuntabilitas.
Revisi tersebut mencakup tiga perubahan utama, yakni perpanjangan usia pensiun anggota Polri, perluasan peluang penempatan perwira aktif di jabatan sipil, serta pelemahan peran Komisi Kepolisian Nasional sebagai lembaga pengawas.
Padahal, penguatan Komisi Kepolisian Nasional menjadi satu-satunya rekomendasi komisi reformasi yang secara khusus bertujuan memperkuat kontrol terhadap kepolisian.
Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian RI dibentuk Presiden Prabowo setelah gelombang kritik terhadap tindakan kekerasan aparat pada 2025 dengan mandat menyusun arah baru reformasi kepolisian.
Perubahan usia pensiun membuat Jenderal Listyo Sigit Prabowo berpeluang tetap memimpin Polri hingga mendekati Pemilihan Presiden 2029.
Jika sebelumnya anggota Polri wajib pensiun pada usia 58 tahun, undang-undang baru menaikkan batas usia menjadi 60 tahun dan membuka peluang perpanjangan masa dinas bagi jenderal bintang empat melalui keputusan presiden.
Dengan ketentuan tersebut, Listyo Sigit tidak lagi harus pensiun pada 2028 dan masih berpeluang memperpanjang masa jabatannya hingga memasuki tahun politik 2029.
Sejumlah laporan masyarakat sipil menjelang Pemilu 2024 mencatat dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam konsolidasi politik di daerah, mulai dari pertemuan dengan kepala desa hingga dugaan intimidasi terhadap kelompok tertentu.
Meski Polri membantah berbagai tudingan tersebut, rangkaian peristiwa itu dinilai telah menggerus kepercayaan publik terhadap netralitas institusi kepolisian.
Karena Polri memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum selama pemilu, perpanjangan masa jabatan Kapolri hingga mendekati Pilpres 2029 dipandang sebagai persoalan akuntabilitas, bukan sekadar administrasi kepegawaian.
Perpanjangan usia pensiun juga dinilai memperbesar peluang polisi aktif menduduki jabatan sipil di kementerian maupun lembaga negara.
Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU/XXIII/2025 yang menegaskan polisi aktif harus mengundurkan diri atau pensiun apabila menduduki jabatan sipil.
Dalam putusan itu tercatat sebanyak 4.351 anggota Polri bertugas di kementerian dan lembaga sepanjang 2025.
Mahkamah Konstitusi menilai rangkap jabatan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Persoalan utama dalam revisi undang-undang ini bukan hanya soal usia pensiun atau jabatan sipil, melainkan bagaimana negara membatasi penggunaan kewenangan kepolisian sesuai prinsip negara hukum.
Perubahan tersebut memunculkan kesan bahwa pembatasan terhadap perluasan kewenangan polisi dapat diubah kembali melalui keputusan politik pembentuk undang-undang.
Kondisi itu berisiko mengurangi fungsi putusan konstitusional sebagai batas penggunaan kekuasaan negara.
Pengalaman sejumlah negara menunjukkan bahwa reformasi kepolisian justru menitikberatkan pada penguatan pengawasan sipil yang independen.
Di Inggris, pembaruan kepolisian dilakukan dengan memperkuat lembaga pengawas independen agar dugaan penyalahgunaan wewenang dapat diperiksa di luar struktur kepolisian.
Di Afrika Selatan, reformasi pascaapartheid menempatkan kepolisian di bawah kontrol sipil yang lebih ketat untuk mencegah aparat kembali menjadi alat kekuasaan politik.
Pengalaman kedua negara tersebut memperlihatkan bahwa reformasi kepolisian bertumpu pada pembatasan kewenangan, bukan perluasan kekuasaan aparat.
Pandangan itu juga sejalan dengan teori David H. Bayley yang menyebut pembatasan kewenangan sebagai syarat reformasi kepolisian yang demokratis.
Dalam konteks tersebut, perluasan ruang bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa penguatan kontrol sipil dinilai bertolak belakang dengan semangat reformasi.
Indonesia sendiri pernah mengalami kondisi ketika kepolisian menjadi bagian dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia pada masa Orde Baru.
Reformasi 1998 kemudian memisahkan Polri dari Tentara Nasional Indonesia untuk menegaskan posisinya sebagai institusi sipil yang profesional dan akuntabel.
Pemisahan itu bertujuan membatasi ruang politik aparat sekaligus memperkuat akuntabilitas penegakan hukum.
Revisi Undang-Undang Polri dinilai justru menjauh dari semangat reformasi yang mengedepankan pembatasan kekuasaan aparat.
Gelombang kritik terhadap Polri kembali menguat setelah demonstrasi besar pada Agustus 2025 yang berakhir dengan tewasnya seorang pengemudi ojek online akibat tindakan aparat saat pembubaran massa.
Peristiwa tersebut mendorong Presiden membentuk Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian RI untuk menyusun rekomendasi pembenahan institusi.
Namun, salah satu usulan utama berupa pembentukan Kementerian Keamanan Nasional yang membawahkan Polri tidak terealisasi setelah mendapat penolakan dari para jenderal polisi yang menjadi anggota komisi.
Ketika rekomendasi akhirnya diserahkan kepada Presiden, pemerintah justru mengesahkan Undang-Undang Polri yang dinilai berlawanan dengan sebagian besar usulan komisi tersebut.
Menurut teori Guillermo O'Donnell, demokrasi hanya dapat berjalan apabila lembaga negara saling mengawasi melalui mekanisme horizontal accountability.
Ketika lembaga pengawas dilemahkan sementara kewenangan institusi yang diawasi diperluas, keseimbangan sistem checks and balances ikut terganggu.
Karena itu, pelemahan Komisi Kepolisian Nasional dipandang bukan sekadar perubahan kelembagaan, melainkan kemunduran dalam pengawasan terhadap penggunaan kewenangan kepolisian.
Temuan Ombudsman dalam beberapa tahun terakhir juga menunjukkan maladministrasi dalam pelayanan kepolisian masih berulang, mulai dari penundaan pelayanan hingga penyimpangan prosedur.
Fakta tersebut memperlihatkan bahwa persoalan utama Polri masih terletak pada pembenahan tata kelola dan akuntabilitas, bukan pada penambahan kewenangan kelembagaan.
Lemahnya mekanisme pertanggungjawaban juga berdampak langsung kepada masyarakat karena mempersempit ruang bagi korban dugaan penyalahgunaan wewenang untuk memperoleh keadilan.
Pada akhirnya, revisi Undang-Undang Polri menunjukkan pemerintah memilih arah yang berbeda dari rekomendasi komisi yang mereka bentuk sendiri.
Ketika perluasan kewenangan lebih diutamakan daripada pembatasan kekuasaan, yang mengalami kemunduran bukan hanya reformasi Polri, tetapi juga komitmen negara terhadap prinsip negara hukum.(***)
Editor : Adriyanto Syafril