Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Tol Sicincin–Bukittinggi: Kubang Putiah Bukan sekadar Tanah

Hardiansyah Padli • Rabu, 15 Juli 2026 | 09:15 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Penulis : Hardiansyah Padli - Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi

Kelanjutan Jalan Tol Trans Sumatera ruas Sicincin–Bukittinggi kini memasuki fase penentuan. Studi kelayakan telah rampung, sementara dokumen lingkungan dan desain teknis tengah disusun sebelum penetapan lokasi, pembebasan lahan, dan konstruksi yang ditargetkan dimulai pada akhir 2026. Namun, di Nagari Kubang Putiah, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, tahapan tersebut berhadapan dengan kenyataan yang tidak tercermin dalam dokumen perencanaan. Sekitar separuh wilayah nagari diperkirakan masuk koridor proyek, ratusan bidang tanah terdampak, lebih dari seratus rumah terancam tergusur, dan satu jorong bahkan berpotensi hilang dari peta pemerintahan. Karena itu, Kerapatan Adat Nagari menyatakan seluruh unsur masyarakat sepakat menolak rencana tersebut. Terhadap penolakan seperti ini, jawaban negara hampir selalu sama: ganti rugi. Seolah persoalannya hanya soal menemukan harga yang layak per meter persegi. Padahal, yang dipersoalkan ma­sya­rakat bukan semata nilai ekonomis tanah, melainkan nilai sosial, budaya, dan kelembagaan yang melekat pa­danya. Biaya sosial yang diabaikan dalam perencanaan pada akhirnya akan kembali sebagai biaya yang jauh lebih mahal.

Tanah Bukan Sekadar Komoditas

Di Kubang Putiah, persoalan men­jadi lebih kompleks karena sebagian besar lahan terdampak merupakan tanah pusako tinggi. Dalam adat Minangkabau berlaku prinsip ganggam bauntuak, pagang bamasiang: hak pemanfaatan dapat dibagi kepada anggota kaum, tetapi kepemilikan komunal tetap dipertahankan. Data menunjukkan bahwa lahan tersebut umumnya berupa lahan pertanian produktif yang menjadi sumber penghidupan masyarakat. Berbeda dengan ganti rugi yang hanya diberikan sekali, tanah pusako tinggi merupakan aset yang terus memberi manfaat eko­nomi dan menjadi penyangga kehidupan lintas generasi. Di koridor yang sama juga terdapat rumah gadang dan pandam pakuburan. Karena itu, nilai tanah tidak cukup diukur melalui harga pasar, sebab yang dilepaskan bukan hanya aset eko­nomi, tetapi juga ruang hidup dan identitas masyarakat. Adat Minangkabau telah lama menegaskan hal itu melalui ungkapan pusako tinggi dijua indak dimakan bali, digadai indak dimakan sando. Buya Hamka menyebut pusako tinggi sebagai “Tiang Agung Minangkabau”, yang menunjukkan kedudukannya bukan sekadar sebagai harta, tetapi sebagai penyangga kehidupan sebuah kaum. Karena itu, yang dipertaruhkan di sepanjang trase bukan sekadar bidang tanah, melainkan institusi sosial yang menopang keberlanjutan masyarakat. Nilai tersebut tidak sepenuhnya tercermin dalam harga pasar maupun nilai appraisal tanah.

Perhitungan Biaya Sosial 

Masalah ini berakar pada cara negara menilai kelayakan proyek. Analisis biaya-manfaat (Cost Benefit Analysis) umumnya menghitung penghematan waktu tempuh, efi­siensi transportasi, dan potensi pertumbuhan ekonomi secara rinci, tetapi biaya sering kali berhenti pada konstruksi dan nilai appraisal tanah. Padahal, biaya sosial juga merupakan bagian dari biaya pro­yek. Jika komponen ini diabaikan, proyek tampak layak bukan karena manfaatnya benar-benar lebih besar, melainkan karena sebagian biayanya dialihkan kepada ma­sya­rakat yang terdampak.

Michael Cernea, sosiolog World Bank, menunjukkan bahwa penggusuran akibat pembangunan mem­bawa delapan risiko pemiskinan, mulai dari kehilangan tanah, pekerjaan, rumah, hingga tercerai-berainya jalinan sosial komunitas. Ganti rugi umumnya hanya mengompensasi kehilangan tanah, sementara risiko lainnya tetap ditanggung masyarakat. Dalam bahasa eko­nomi, efisiensi semacam itu sesungguhnya diperoleh melalui pemindahan biaya kepada kelompok yang paling lemah daya tawarnya.

Mencari Trase, Bukan Mewariskan Konflik

Pengalaman pembangunan ruas Padang–Sicincin memperlihatkan konsekuensinya. Penetapan lokasi yang mengabaikan keberatan warga berujung pada gugatan yang dime­nangkan masyarakat hingga tingkat kasasi sehingga trase harus bergeser dan proyek tertunda bertahun-tahun. Bahkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pernah mengusulkan koridor alternatif karena pembebasan lahan melalui Kubang Putiah diperkirakan jauh lebih mahal. Pelajarannya jelas: yang mahal bukan hanya harga tanah, tetapi biaya mengabaikan kesepakatan sosial.

Karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar ganti rugi yang lebih besar, melainkan cara menghitung yang lebih jujur. Dokumen lingkungan yang sedang disusun seharusnya benar-benar menguji berbagai alternatif, baik melalui pergeseran alinyemen, jalan layang, terowongan, maupun koridor lain untuk menghindari permukiman padat, rumah gadang, dan pandam pakuburan. Bahkan pertanyaan yang lebih mendasar patut diajukan: jika tujuan utamanya menyediakan konektivitas yang lebih aman dengan mengurangi ketergantungan pada ruas Lembah Anai yang rawan bencana, apakah segmen terakhir menuju Bukittinggi harus tetap dibangun sebagai jalan tol?

Saya tidak mengadvokasi satu trase tertentu. Memindahkan koridor tanpa mengubah cara menghitung hanya akan memindahkan ketidakadilan ke nagari lain. Yang harus berubah adalah metode pengambilan keputusannya. Setiap alternatif perlu dinilai dengan memasukkan seluruh biaya, termasuk hilangnya mata pencaharian, ber­kurangnya ketahanan pangan, tercerainya kaum dari tanah ulayat, hilangnya jorong, serta melemahnya institusi sosial yang menopang keminangkabauan. Konektivitas Padang–Bukittinggi merupakan kepentingan publik yang nyata. Justru karena itu, proyek ini terlalu penting untuk dikerjakan dengan cara yang mewariskan konflik. Jalan tol yang baik tidak hanya dibangun di atas rekayasa teknik yang kokoh, tetapi juga persetujuan sosial yang lahir melalui musyawarah. Tugas pemerintah bukan sekadar membawa peta trase, melainkan membuka seluruh alternatif dan menghitung seluruh biaya secara jujur. Sebab, pembangunan yang baik bukan hanya menghubungkan dua kota, tetapi juga memastikan masyarakat tidak tercerabut dari tanah yang membentuk identitasnya. (*)

Editor : Adriyanto Syafril
Tol Sicincin–Bukittinggi Kubang Putiah Bukan sekadar Tanah opini Opini Padek