Penulis : Bimbi Irawan - Peneliti Senior di Rancak Publik
PEMBANGUNAN jalan tol yang dijanjikan akan mempercepat pertumbuhan ekonomi justru ditolak oleh sebagian masyarakat Sumatera Barat. Kenapa bisa begitu?
Pertanyaan itu kembali mengemuka setelah muncul penolakan terhadap rencana trase Jalan Tol Sicincin–Bukittinggi yang melintasi Nagari Kubang Putiah, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam. Sebelumnya, pada tahun 2022 juga muncul penolakan serupa juga terjadi di Nagari Koto Baru Simalanggang, Koto Tangah Simalanggang, Gurun, dan Lubuak Batingkok, di Kabupaten Lima Puluh Kota. Menariknya, alasan yang disampaikan masyarakat hampir sama, kekhawatiran jalan tol akan membelah nagari, menggusur permukiman, serta memutus hubungan sosial yang telah terbentuk selama nagari itu berdiri.
Penolakan seperti ini menunjukkan bahwa persoalan pembangunan jalan tol di Sumatera Barat tidak dapat dipahami hanya sebagai persoalan pembebasan lahan. Berulangnya penolakan pada beberapa lokasi memperlihatkan adanya pola yang sama, yaitu ketika trase jalan memasuki kawasan yang menjadi pusat kehidupan masyarakat nagari. Dalam kasus Sumatra Barat, hambatan pembangunan bukan sekedar persoalan teknis semata, tetapi juga menyangkut pembangunan yang harus memahami karakter sosial masyarakat yang akan dilaluinya.
Sepintas, penolakan dipahami sebagai sikap anti pembangunan. Namun kalau diselami, kesimpulan itu terlalu sederhana. Masyarakat tidak sedang menolak jalan tol sebagai simbol kemajuan. Yang dipersoalkan adalah ketika pembangunan mengubah ruang hidup yang selama ini menopang keberlangsungan masyarakat hukum adat. Akar masalahnya adalah terganggunya sistem kekerabatan matrilineal orang Minangkabau yang bersifat genealogis-teritorial: hubungan sosial masyarakat Minangkabau tidak hanya dibangun oleh pertalian darah, tetapi juga oleh ruang komunal yang membentuk identitas kultural yang disebut nagari.
Perbedaan cara memandang tanah inilah yang sering luput dalam perencanaan pembangunan di negeri ini. Selama ini tanah cenderung dipahami sebagai objek ekonomi. Keberhasilan pembangunan diukur dari cepatnya pembebasan lahan, minimnya biaya yang dikeluarkan, dan besarnya manfaat ekonomi yang dihasilkan. Cara pandang tersebut memang penting dalam pembangunan infrastruktur. Namun ukuran ekonomi saja tidak cukup ketika pembangunan memasuki wilayah masyarakat hukum adat.
Bagi masyarakat Minangkabau, tanah tidak pernah berdiri sendiri sebagai aset yang dapat dinilai hanya dengan harga pasar. Tanah berpaut erat dengan sistem kekerabatan matrilineal yang menghubungkan satu generasi dengan generasi berikutnya. Tanah, suku, dan nagari–ketiganya menjadi sendi bagi kehidupan sosial masyarakat Minangkabau. Bagi orang Minang, ketiga sendi tersebut adalah sistem kekerabatan itu sendiri.
Tanah ulayat menjalankan berbagai fungsi sekaligus. Ia menjadi sumber penghidupan melalui sawah, ladang, dan kebun. Pada saat yang sama, tanah juga menjadi perekat hubungan sosial antarkaum karena diwariskan secara kolektif dan dikelola berdasarkan kesepakatan adat. Lebih jauh lagi, tanah memiliki fungsi budaya sebagai penanda sejarah suatu kaum. Sejarah asal-usul, batas nagari, hingga berbagai upacara adat tidak dapat dilepaskan dari keberadaan tanah tersebut. Oleh karena itu, kehilangan tanah ulayat tidak hanya mengurangi aset ekonomi, ruang tempat memori kolektif masyarakat, akan tetapi juga menggerus marwah suatu kaum.
Inilah yang membedakan persoalan pembebasan tanah di Minangkabau dengan banyak daerah lain. Di banyak tempat, kehilangan tanah mungkin dapat digantikan melalui kompensasi ekonomi. Namun di Minangkabau, yang hilang bukan hanya sebidang lahan, tetapi juga rentetan riwayat kaum itu sendiri terhadap tanah ulayatnya. Sebuah kaum mungkin dapat membangun rumah baru di tempat lain, tetapi tidak mudah memindahkan sejarah, hubungan kekerabatan, maupun posisi sosial yang telah tumbuh dalam nagari asalnya selama puluhan bahkan ratusan tahun.
Karena itu, persoalan menjadi lebih rumit ketika jalan tol tidak hanya mengambil sebagian tanah, tetapi juga membelah permukiman masyarakat. Membelah ruang permukiman berarti berpotensi mengobrak-abrik hubungan-hubungan sosial yang selama ini tumbuh dalam ruang tersebut. Berbeda dengan jalan nasional yang dapat diakses dari berbagai arah, jalan tol merupakan infrastruktur berpagar dengan akses yang terbatas. Ia tidak hanya memisahkan ruang fisik, tetapi juga berpotensi memecah ruang sosial masyarakat adat.
Dalam perspektif antropologi, kondisi tersebut dapat dipahami sebagai fragmentasi ruang sosial, yaitu terpecahnya ruang kehidupan masyarakat akibat pembangunan fisik. Fragmentasi ini bukan sekadar persoalan akses jalan, melainkan berubahnya cara masyarakat berinteraksi, mempertahankan hubungan kekerabatan, menjalankan kegiatan adat, hingga memanfaatkan tanah pusaka. Karena itu, tidak mengherankan apabila sebagian masyarakat memandang pembangunan jalan tol sebagai ancaman terhadap keberlangsungan ruang hidup mereka, bukan sebagai persoalan pembebasan lahan semata. Menariknya, kondisi seperti itu tidak selalu terjadi pada daerah lain yang memiliki sistem kekerabatan serupa. Pembangunan jalan tol sesi Pekanbaru–XIII Koto Kampar di Provinsi Riau misalnya memberikan gambaran yang berbeda. Meskipun sama-sama menganut sistem kekerabatan matrilineal yang bersifat genealogis-teritorial, resistensi masyarakat di Kabupaten Kampar relatif lebih kecil karena trase jalan tidak membelah pusat-pusat permukiman masyarakat adat. Dengan demikian, ruang tempat sistem kekerabatan berlangsung tetap terjaga.
Perbandingan tersebut menunjukkan bahwa persoalan utama bukan terletak pada adat Minangkabau yang bagi sebagian orang, dianggap menolak pembangunan. Yang menentukan adalah apakah pembangunan menghormati ruang hidup masyarakat hukum adat atau justru memecahnya. Ketika pembangunan tidak mengganggu struktur permukiman dan jaringan sosial masyarakat, penerimaan terhadap proyek pembangunan cenderung lebih baik. Karena itu, pembangunan jalan tol di Sumatra Barat mestinya lebih peka terhadap karakter sosial budaya Minangkabau.
Penentuan trase tol sebaiknya tidak hanya menghitung jumlah rumah yang terdampak atau luas lahan yang dibebaskan, tetapi juga mempertimbangkan apakah jalan akan membelah nagari, memutus hubungan antarkaum, mengganggu tanah pusaka tinggi, atau mengubah struktur permukiman yang telah terbentuk selama berabad-abad. Menghindari pusat-pusat permukiman masyarakat hukum adat sering kali jauh lebih penting daripada sekadar memperkecil biaya pembebasan lahan. Penentuan trase seharusnya tidak hanya berorientasi pada efisiensi ekonomi, tetapi juga menghindari fragmentasi ruang sosial masyarakat. Seharusnya, pembangunan tidak memutus hubungan masyarakat dengan adatnya, sehingga konflik pada tahap pembebasan lahan untuk proyek pembangunan jalan tol dapat dihindari. Pada akhirnya, pembangunan dan pelestarian nilai adat tidak perlu dipertentangkan. Jalan tol tetap dapat dibangun untuk meningkatkan konektivitas dan pertumbuhan ekonomi tanpa harus mengorbankan keutuhan nagari. Yang dibutuhkan adalah cara pandang pembangunan yang tidak hanya melihat tanah sebagai komoditas, tetapi juga sebagai bagian dari ruang hidup masyarakat hukum adat. Jalan tol memang dibangun untuk mendekatkan satu kota dengan kota lain, tetapi di sisi lain juga tidak membuat retaknya keutuhan nagari yang menjadi pondasi kebudayaan Minangkabau. (*)
Editor : Adriyanto Syafril