Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Laporan SPT Tahunan Tidak Benar? Tenang… Bisa Pembetulan!

Hendra Efison • Sabtu, 20 Mei 2023 | 23:21 WIB
Photo
Photo
Oleh: Ayu Deasy Arziah SE, Fungsional Penyuluh Pajak Muda

Pak Andi sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh pada tanggal 15 Maret 2023. Tetapi, ia baru saja menyadari bahwa terdapat harta yang belum dilaporkannya di SPT. Pak Andi mulai khawatir dalam hati karena batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh telah berakhir. Apa yang harus dilakukan Pak Andi?

Kisah di atas ternyata bukan hanya dialami oleh Pak Andi, tetapi banyak Wajib Pajak baru menyadari terdapat kesalahan dalam pelaporan SPT Tahunannya setelah lewat batas waktu pelaporan. Nah bagaimana jika setelah melakukan pelaporan, tetapi Wajib Pajak baru menyadari adanya kesalahan dalam pelaporan SPT Tahunan tersebut? Bisa jadi karena adanya kesalahan penggunaan tarif, kesalahan hitung atau terdapat penghasilan, harta, kredit pajak, biaya, utang dan lain sebagainya yang belum dilaporkan.

Batas pelaporan SPT Tahunan memang baru saja berakhir, yaitu untuk Wajib Pajak Badan adalah tanggal 30 April dan Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) adalah tanggal 31 Maret. Wajib Pajak yang telah melakukan pelaporan SPT Tahunan tetapi belum sepenuhnya benar, lengkap, dan jelas, tidak perlu khawatir sebab Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk melakukan pembetulan atas SPT yang telah dilaporkannya. Pembetulan SPT Tahunan ini dapat dilakukan beberapa kali dan kapan saja, namun juga dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

Tata cara pembetulan SPT Tahunan sendiri cukup mudah, hampir sama dengan tata cara pelaporan SPT Tahunan Normal. Wajib Pajak hanya perlu memastikan status SPT-nya di awal, misalkan pembetulan pertama diisi dengan angka 1 begitu pula seterusnya. Lalu masukkan isian data SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas.

Pembetulan SPT Tahunan harus memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan syarat:

1. Belum dilakukan tindakan pemeriksaan. Yang dimaksud dengan “dilakukan tindakan pemeriksaan” adalah dimulai pada saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak. Untuk Wajib Pajak yang sedang ataupun sudah dilakukan pemeriksaan, tidak bisa membetulkan SPT yang sedang atau sudah diperiksa tersebut;

2. Disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan pajak dalam hal pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar.

Yang dimaksud dengan daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

Pertanyaan selanjutnya adalah apakah ada konsekuensi dari pembetulan SPT Tahunan? Wajib Pajak perlu mengetahui bahwa terdapat konsekuensi atas pembetulan SPT Tahunan apabila pembetulan tersebut menyebabkan pajak menjadi kurang dibayar. Wajib Pajak akan dikenakan sanksi berupa bunga 2% per bulan dari pajak yang kurang bayar.

Untuk SPT Tahunan, sanksi tersebut dihitung sejak jatuh tempo penyampaian SPT sampai dengan pembayaran atas pajak yang kurang dibayar tersebut.

Semenjak berlakunya UU Cipta Kerja, tarif bunga atas pengenaan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran karena pembetulan SPT Tahunan bukan lagi 2 persen, tetapi sesuai dengan suku bunga yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pertanyaan terakhir yang biasa diajukan Wajib Pajak adalah jika ada Pembetulan SPT Tahunan, maka data SPT Tahunan yang manakah yang akan dianggap benar oleh Direktorat Jenderal Pajak?

Jika terdapat Pembetulan SPT Tahunan, maka Direktur Jenderal Pajak akan menganggap bahwa data SPT Tahunan Pembetulan terakhir yang disampaikan adalah data SPT Tahunan yang benar, sepanjang memenuhi Pasal 8 ayat (1) UU KUP.

Artinya, jika Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan ruang bagi Wajib Pajak untuk membetulkan SPT Tahunan, maka Wajib Pajak juga harus bertanggung jawab atas kebenaran SPT Tahunan Pembetulan tersebut.

Pembetulan SPT Tahunan merupakan hak Wajib Pajak yang diatur dalam Undang-Undang. Jika Wajib Pajak menyadari adanya kesalahan dalam SPT Tahunan yang telah dilaporkan, maka jangan khawatir. Segera betulkan SPT Tahunan dan laporkan pembetulannya. (***)

Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja. Editor : Hendra Efison
#Pembetulan SPT #laporan spt tahunan #direktorat jenderal pajak #SPT Tidak Benar?