Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Bingung dengan Sanksi atau Ketetapan Pajak?

Hendra Efison • Jumat, 26 Mei 2023 | 22:55 WIB
Photo
Photo
Oleh: Andri, Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Mahir KPP Pratama Padang Satu

Wajib Pajak mungkin pernah mengalami kondisi menerima surat berupa sanksi atau ketetapan pajak, padahal selama ini menurut Wajib Pajak kewajiban perpajakan sudah dilaksanakan sepenuhnya (tidak ada terlambat bayar atau tidak ada terlambat lapor), atau Wajib Pajak karena kondisi keuangan tidak sanggup melunasi utang pajak atau Wajib Pajak tidak setuju dengan ketetapan pajak, namun Wajib Pajak tidak tahu bagaimana langkah selanjutnya atas kondisi tersebut.

Atas beberapa kondisi tersebut Wajib Pajak tidak perlu bingung karena ketentuan perpajakan mengatur bahwa atas ketetapan pajak masih dapat diajukan upaya lanjutan atas ketetapan pajak yang terbit melalui mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan perpajakan dan hal ini disebut sebagai upaya hukum atas ketetapan pajak.

Sebelum Wajib Pajak dapat mengajukan upaya hukum atas ketetapan pajak sebaiknya Wajib Pajak perlu mengenal dan memahami terlebih dahulu tentang ketetapan pajak terutama alasan diterbitkan ketetapan pajak dan mekanisme atau prosedur yang seharusnya dalam penerbitan ketetapan pajak sehingga Wajib Pajak dapat menentukan alasan yang tepat untuk dapat mengajukan upaya hukum.

Ketetapan pajak ada dua jenis yaitu Surat Tagihan Pajak (STP) dan Surat Ketetapan Pajak (SKP), adapun jenis ketetapan pajak berupa STP yang sering diterima oleh Wajib Pajak antara lain :

  1. STP Pasal 7


Merupakan ketetapan pajak berupa denda dikarenakan terlambat atau tidak lapor SPT Masa atau SPT Tahunan. Besaran sanksi untuk SPT Tahunan orang pribadi dan SPT Masa PPh sebesar Rp 100.000, untuk SPT Tahunan Badan sebesar Rp 1.000.000, dan untuk SPT Masa PPN sebesar Rp 500.000.

  1. STP Pasal 8


Merupakan ketetapan pajak berupa bunga karena keterlambatan pembayaran yang terhutang atau tercantum dalam SPT Pembetulan dengan jumlah sanksinya dihitung mengikuti suku bunga acuan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

  1. STP Pasal 9


Merupakan ketetapan pajak berupa bunga atas keterlambatan pembayaran yang terhutang atau tercantum dalam SPT normal dengan jumlah sanksinya dihitung mengikuti suku bunga acuan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

  1. STP Pasal 14 ayat 4


Merupakan ketetapan pajak  berupa denda karena tidak membuat faktur pajak, membuat faktur pajak tidak sesuai ketentuan dan/atau terlambat membuat faktur pajak dengan jumlah sanksinya sebesar 1% dari nilai DPP/jumlah transaksi yang tercantum dalam faktur pajak.

  1. STP Pasal 19 ayat 1


Merupakan ketetapan pajak  berupa bunga penagihan karena keterlambatan pembayaran SKP yang telah melewati jatuh tempo dan untuk jumlah sanksinya dihitung mengikuti suku bunga acuan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

  1. STP Pasal 25 ayat 9


Merupakan ketetapan pajak berupa denda karena mengajukan keberatan dan atas keberatan tersebut terbit hasil putusan yang menyatakan terdapat kekurangan pembayaran pajak dengan jumlah sanksi dihitung sebesar 30% dari jumlah yang masih terdapat kurang bayar.

  1. STP Pasal 27 ayat 5d


Merupakan ketetapan pajak berupa denda karena mengajukan banding dan atas banding tersebut terbit hasil putusan yang menyatakan terdapat kekurangan pembayaran pajak dengan jumlah sanksi dihitung sebesar 60% dari jumlah yang masih terdapat kurang bayar.

Perlu dipahami bahwa ketetapan pajak berupa STP diterbitkan berdasarkan hasil penelitian kantor tanpa melalui prosedur pemeriksaan dan STP tidak dapat diajukan keberatan.

Adapun ketetapan pajak berupa Surat Ketetapan Pajak (SKP) antara lain :

  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah surat yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, serta jumlah pajak yang masih harus dibayar. SKPKB terbit karena Wajib Pajak kurang atau tidak membayar pajak terutang atau terdapat koreksi setelah dilakukan pemeriksaan yang mengakibatkan terdapat kurang bayar.

  2. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang. SKPLB terbit karena Wajib Pajak lebih membayar pajak terutang dari yang seharusnya dan SKPLB akan diproses atau diterbitkan jika ada permohonan tertulis dari Wajib Pajak baik berupa SPT lebih bayar (LB) yang dilaporkan Wajib Pajak maupun melalui surat tersendiri.

  3. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. SKPN diterbitkan setelah Ditjen Pajak melakukan pemeriksaan.

  4. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. SKPKBT juga merupakan koreksi atas SKP yang diterbitkan sebelumnya. Ketika Wajib Pajak telah melaporkan dan membayar pajak terutang sesuai dengan nominal yang tercantum dalam SKP, petugas pajak akan melakukan pemeriksaan kembali jika sewaktu-waktu ditemukan data baru atau adanya pajak terutang yang kurang atau tidak dibayar oleh Wajib Pajak, maka Ditjen Pajak akan menerbitkan SKPKBT.


Ketetapan pajak berupa SKP diterbitkan melalui pemeriksaan dan perlu dipahami bahwa bagian penting dari pemeriksaan adalah penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan undangan pembahasan akhir hasil pemeriksaan sehingga jika dalam proses pemeriksaan tidak ada penyampaian SPHP atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan, maka pemeriksaan bisa dibatalkan sesuai ketentuan Pasal 36 ayat 1(d) UU KUP.

Selain itu Wajib Pajak perlu mengetahui bahwa penetapan pajak baik berupa STP maupun SKP memiliki batasan waktu penetapan yaitu 5 tahun dari sejak berakhirnya masa pajak, berakhirnya tahun pajak atau sejak saat terutangnya pajak.

Setelah Wajib Pajak memahami alasan diterbitkan dan prosedur penerbitan ketetapan pajak, selanjutnya Wajib Pajak dapat menentukan apakah perlu mengajukan upaya hukum atau harus menyelesaikan ketetapan pajak sebelum jatuh tempo, dan jika tetap melanjutkan upaya hukum bagaimana cara menentukan upaya hukum yang tepat.(***) Editor : Hendra Efison
#pegawai pajak #Penyuluh Pajak #Ketetapan Pajak #sanksi pajak #KPP Pratama Padang Satu