Akademisi Departemen Akuntansi FEB Universitas Andalas/ Pakar Audit Keuangan Negara.
KEBERADAAN KPK yang dibentuk dengan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah jawaban tuntutan masyarakat untuk hadirnya pemerintahan yang bersih bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kehadiran KPK memberi harapan besar akan penegakan hukum yang bermartabat dalam pemberantasan korupsi. KPK diharapkan menjadi antitesis dari peran aparat penegak hukum yang ada dalam upaya pemberantasan korupsi tanpa tebang pilih.
Kalau sepanjang pemerintahan orde baru belum ada gubernur yang tersandung pidana korupsi, maka sejak terbentuk, KPK telah mempidanakan sebanyak 20 Gubernur di Indonesia yang terlibat tindak pidana korupsi periode 2004 sampai 2022.
Sesuai dengan Pasal 2 UU 20 Tahun 2021 tentang Perubahan UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dalam pengertian ini ada tiga unsur yang harus terpenuhi ketika seseorang didakwa melakukan korupsi yaitu perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Minimnya Peran Audit Investigasi
Pasal 13 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, Pemeriksa dapat melaksanakan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana.
Selanjutnya, dalam UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah diatur kewenangan BPK dalam menghitung dan menetapkan jumlah kerugian keuangan negara.
Pasal 10 UU Nomor 15 Tahun 2006 menyatakan BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga/badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.
Korupsi yang bersumber dari suap dan gratifikasi kerugian negaranya tidak memerlukan penghitungan auditor. Putusan pengadilan memerintahkan terdakwa mengembalikan sejumlah uang yang telah diterima tersebut sebagai uang pengganti.
Dalam kaitan ini uang pengganti sudah sepadan dengan kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan suap dan gratifikasi yang diterima terdakwa.
Dalam 10 tahun terakhir, dari 10 Gubernur yang terjerat KPK melakukan tindak pidana korupsi, sebanyak tujuh orang melakukan perbuatan pidana sebagian atau seluruhnya berkaitan dengan korupsi pengelolaan APBD dan aset daerah.
Seyogianya kasus korupsi terkait pengelolaan APBD dan aset daerah diperlukan penghitungan kerugian keuangan negara. Faktanya, terhadap tujuh kasus korupsi gubernur tersebut tidak diikuti permintaan audit investigasi penghitungan kerugian negara kepada BPK. Hal ini menunjukkan inkonsistensi dari regulasi yang ada yang memerlukan sinkronisasi. UU 15 Tahun 2004, UU 15 Tahun 2006, dan UU Nomor 31 Tahun 1999 menyatakan perlunya audit penghitungan keuangan negara, tetapi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 sebagai pedoman kerja tidak menyatakan keharusan KPK melakukan permintaan audit investigasi kepada BPK.
Penjelasan pasal 32 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 menyatakan suatu kerugian negara telah nyata dan pasti apabila kerugian tersebut sudah dapat dihitung berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk. Ketentuan ini secara tersirat dapat diartikan bahwa penghitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperlukan untuk memastikan kerugian negara tersebut memenuhi kriteria nyata dan pasti.
Namun demikian, ketentuan ini tidak dicantumkan pada UU Nomor 30 Tahun 2002 yang mengatur mekanisme dan prosedur kerja KPK dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi.
Kerugian negara yang perlu dihitung adalah perbuatan korupsi yang berasal dari penggunaan belanja daerah, penyalahgunaan pendapatan daerah, dan kekayaan daerah. Sedangkan tindakan korupsi berupa suap dan gratifikasi yang berasal dari tindakan diluar pengelolaan APBD dan aset daerah seperti jual beli jabatan dan perijinan tidak memerlukan penghitungan kerugian negara.
Korupsi yang berkaitan dengan korupsi pengelolaan APBD dan kekayaan daerah, seharusnya dalam putusan pengadilan ada penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh auditor BPK atau BPKP.
Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Tidak Maksimal
Untuk melihat pentingnya peran audit investigasi dalam penanganan kasus korupsi khususnya untuk penghitungan kerugian negara dilakukan analisis terhadap Putusan Pengadilan Tipikor.
Dari analisis ini ternyata tidak ada peran audit investigasi untuk menentukan jumlah kerugian negara yang dicantumkan dalam dakwaan pada putusan pengadilan Tipikor. Kerugian negara dalam dakwaan jaksa penuntut umum semata-mata berasal dari proses penyidikan mandiri KPK tanpa melibatkan BPK.
Penentuan besarnya kerugian keuangan negara digunakan penuntut umum dan hakim yang dijatuhkan kepada koruptor meliputi pidana pokok berupa kurungan penjara, denda, dan uang pengganti.
Dalam kaitan dengan uang pengganti besarannya dikaitkan dengan kerugian negara yang disebabkan perbuatan terdakwa. Untuk dapat memastikan jumlah kerugian negara, maka perlu menghitung kerugian negara.
Dari putusan pengadilan yang berkaitan dengan korupsi pengelolaan APBD ternyata tidak menyertakan penghitungan kerugian keuangan negara dari auditor baik BPK maupun BPKP. Seluruh dakwaan terkait kerugian keuangan negara sepenuhnya berdasarkan suap ataupun gratifikasi yang diterima terdakwa. Hal seperti ini seyogyanya berlaku pada kasus korupsi penerimaan suap ataupun gratifikasi dari perijinan sebagaimana perbuatan yang dilakukan oleh beberapa gubernur.
Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebutkan bahwa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 hanya menyebutkan keterkaitan antara uang pengganti dengan harta benda yang “diperoleh” dari tindak pidana korupsi.
Untuk memperoleh bukti penerimaan uang yang berasal dari kerugian negara, biasanya penyidik dan penuntut menggunakan bukti dokumen penerimaan uang atau uang suap yang diterima serta kesaksian baik dari penerima maupun pemberi.
Perbedaan antara besaran uang pengganti dengan dakwaan menunjukkan angka yang berbeda, dimana sebagian uang pengganti jumlahnya berada dibawah uang korupsi yang diterima dan dinikmati sebagaimana yang didakwakan. Hal ini mencerminkan pengenaan pidana uang pengganti belum sepenuhnya merupakan pengembalian sejumlah uang negara yang diterima sebagai pemberian suap atau gratifikasi.
Penghitungan kerugian keuangan negara berbeda dengan kerugian negara yang diterima oleh gubernur yang terjerat kasus korupsi, karena tidak semua kerugian negara tersebut sepenuhnya mengalir kepada gubernur.
Kerugian negara harus tercermin dari aliran dana kepada para pihak yang terlibat dalam perbuatan korupsi. Faktanya, untuk kasus korupsi yang dilakukan kerugian keuangan negara dapat dipastikan aliran dananya kepada pihak terkait.
Sebaliknya, kasus korupsi yang tidak didukung penghitungan kerugian keuangan negara ternyata menggunakan suap yang diterima oleh gubernur tersebut. Dengan demikian, penanganan kasus korupsi tidak memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negaranya.
Ketentuan Pasal 1 angka 22 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan pengertian kerugian keuangan negara harus nyata dan pasti jumlahnya, maka apabila dakwaan tindak pidana korupsi dihitung dari korupsi yang dinikmati oleh gubernur menjadi keniscayaan untuk menentukan jumlahnya secara pasti.
Agar kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal, maka dalam rancangan UU Perampasan Aset sebagai tindak lanjut dari Pasal 10 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 dimasukkan keharusan audit investigasi penghitungan kerugian negara sebelum dakwaan disampaikan kepada pengadilan Tipikor.
Walaupun penjelasan pasal 32 ayat (1) menyatakan kerugian negara secara nyata adalah kerugian negara yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang, namun KPK berpendapat tidak ada keharusan untuk melakukan permintaan audit investigasi kepada BPK. Permintaan audit investigasi penghitungan tergantung dari pertimbangan penyelidik dengan pertimbangan KPK memiliki kewenangan melaksanakan kegiatan penindakan korupsi dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi.
Untuk itu perlu revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 terkait permintaan penghitungan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur pada UU Nomor 31 Tahun 1999, UU Nomor 15 Tahun 2004, dan UU Nomor 15 Tahun 2006 terkait audit penghitungan kerugian keuangan negara.(*) Editor : Admin Padek