PADEK.JAWAPOS.COM-RENCANA pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada awal tahun 2025 menjadi perhatian besar di tengah masyarakat.
Langkah ini dianggap dapat memperkuat pendapatan negara, tetapi sekaligus memunculkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi.
Dalam konteks ini, penting untuk meninjau kembali kebijakan tersebut dengan bijaksana dan mendalam. Peningkatan tarif PPN bukan hanya persoalan teknis fiskal, tetapi menyangkut keadilan ekonomi bagi seluruh rakyat.
Pajak merupakan instrumen penting untuk mendukung pembangunan, namun penerapannya harus memperhatikan dampak sosial dan ekonomi yang timbul. Kita perlu ingat bahwa PPN adalah pajak regresif yang memberikan beban lebih besar kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
Artinya, meski tarifnya naik satu persen, dampaknya terhadap mereka yang hidup dengan penghasilan pas-pasan akan jauh lebih terasa dibandingkan kelompok masyarakat dengan penghasilan tinggi.
Kita telah mengalami kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada tahun 2022. Saat itu, masyarakat merasakan lonjakan harga kebutuhan pokok, yang akhirnya menekan daya beli mereka.
Masyarakat memprioritaskan untuk mengamankan kebutuhan pokok yang mesti tidak ada PPN, namun harga-harga tinggi, sehingga mengurangi porsi untuk rekreasi maupun mengurangi pembelian barang-barang non pokok.
Dunia usaha pun mengalami peningkatan biaya operasional yang tidak seimbang dengan pertumbuhan pendapatan. Dalam situasi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil pasca pandemi, kebijakan seperti ini seharusnya dikaji ulang dengan lebih cermat.
Pemerintah sering kali mengemukakan bahwa kenaikan PPN akan memberikan tambahan pendapatan negara. Namun, pertanyaan besar yang harus kita jawab adalah: apakah penerimaan tersebut benar-benar memberikan manfaat langsung kepada rakyat?
Apakah tambahan anggaran yang terkumpul dari pajak ini akan dialokasikan secara tepat untuk program-program prioritas yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat?
Jika jawabannya belum jelas, maka langkah menaikkan PPN justru dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap sistem perpajakan kita.
Contoh menarik bisa dilihat dari kebijakan yang diterapkan Vietnam. Pada tahun 2023, Vietnam menghadapi perlambatan ekonomi dengan pertumbuhan hanya 3,7% pada kuartal pertama.
Untuk memulihkan kondisi ini, pemerintah Vietnam menurunkan tarif PPN dari 10% menjadi 8% untuk sebagian jenis barang dan jasa. Kebijakan tersebut berhasil mendorong daya beli masyarakat, sehingga pada akhir tahun 2023 pertumbuhan ekonominya meningkat menjadi 4,7%.
Pada tahun 2024, pertumbuhan ekonomi Vietnam diproyeksikan naik menjadi 5,5%, lebih tinggi dari prediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,05% menurut Menteri Airlangga Hartarto.
Vietnam bahkan berencana mempertahankan tarif PPN 8% untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi hingga 6% pada tahun 2025.
Kebijakan seperti ini menunjukkan bahwa penyesuaian tarif pajak yang bijak dan tepat sasaran dapat menjadi alat efektif untuk memperkuat daya beli masyarakat sekaligus memulihkan ekonomi.
Indonesia seharusnya belajar dari pendekatan ini, khususnya dalam situasi di mana tekanan ekonomi terhadap masyarakat masih sangat tinggi. Salah satu dampak signifikan dari kenaikan PPN adalah tekanan terhadap kelas menengah.
Data menunjukkan bahwa jumlah kelas menengah di Indonesia terus mengalami penurunan dari 57,33 juta orang pada tahun 2019 menjadi 48,27 juta jiwa pada tahun 2023, penurunan sebesar 18,8 persen atau sekitar 9,06 juta jiwa.
Kondisi ini diperburuk dengan berbagai kebijakan fiskal seperti rencana kenaikan PPN, pemungutan Tapera, dan penerapan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Kelas menengah, yang menjadi motor utama konsumsi domestik, juga tidak berhak menerima bantuan sosial seperti BLT, PKH, atau Kartu Keluarga Sejahtera. Akibatnya, beban tambahan ini semakin menekan daya beli mereka.
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengakui bahwa kelas menengah tertekan oleh kenaikan harga dan pengetatan pajak, yang berdampak pada kemampuan mereka untuk bertahan secara ekonomi.
Jika tekanan ini terus berlanjut, bukan tidak mungkin kelas menengah akan berkurang secara signifikan, mengganggu konsumsi domestik yang menjadi pilar utama pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Kebijakan fiskal yang adil harus mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan pendapatan negara dan kemampuan masyarakat.
Pemerintah perlu memberikan jaminan bahwa uang pajak yang terkumpul akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk program pembangunan yang inklusif, seperti peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, dan infrastruktur ekonomi.
Selain itu, pemerintah juga harus mempertimbangkan alternatif lain untuk meningkatkan penerimaan negara, seperti memperluas basis pajak, meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan anggaran, serta memberantas praktik penghindaran pajak secara tegas.
Dalam hal ini, saya mendorong pemerintah untuk membuka ruang dialog yang lebih luas dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat.
Pendekatan yang partisipatif akan membantu menciptakan kebijakan pajak yang lebih tepat sasaran dan diterima oleh semua pihak. Keberlanjutan ekonomi nasional tidak bisa hanya mengandalkan penerimaan pajak yang tinggi.
Pemerintah juga perlu fokus pada penguatan sektor-sektor produktif yang dapat menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan daya saing nasional.
Sebagai wakil rakyat, saya akan terus memperjuangkan kebijakan yang berpihak pada rakyat. Dalam hal ini, saya mendorong pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan kenaikan PPN 12 persen dengan mempertimbangkan dampaknya secara menyeluruh.
Pajak adalah instrumen penting, tetapi keadilan dan kesejahteraan rakyat harus tetap menjadi prioritas utama.
Dengan kebijakan yang bijaksana dan berpihak pada kepentingan rakyat, kita dapat membangun kepercayaan terhadap sistem perpajakan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan.
Mari kita bersama-sama memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil benar-benar membawa manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia. (Nevi Zuairina, Anggota DPR RI Dapil Sumbar II)
Editor : Novitri Selvia