Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Sudah Siap? Per 1 Januari 2025 Pelaporan SPT Masa PPN beralih ke Coretax!

Hendra Efison • Selasa, 31 Desember 2024 | 11:35 WIB

Ayu Deasy Arziah
Ayu Deasy Arziah
Oleh : Ayu Deasy Arziah, Penyuluh Pajak Muda

Seperti yang kita ketahui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan meluncurkan sistem administrasi perpajakan baru yang dikenal dengan nama Coretax.

Sistem ini mengintegrasikan berbagai aplikasi pajak, termasuk pembuatan, pengkreditan, dan pelaporan faktur pajak. Salah satu manfaat utama Coretax adalah membantu Pengusaha Kena Pajak (PKP) pembeli agar tidak lagi terlambat menerima atau mengkreditkan faktur pajak masukan mereka.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang ditetapkan pada tanggal 14 Oktober 2024 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

Sehingga Pelaporan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Januari 2025 dan seterusnya akan beralih dari Aplikasi e-faktur ke Coretax. Namun, untuk Faktur Pajak Masa Desember 2024, wajib pajak masih dapat melakukan upload Faktur sampai dengan tanggal 15 Januari 2024 menggunakan Aplikasi e-Faktur dan melaporkannya melalui e-Faktur Web maksimal pada 31 Januari 2025.

Terdapat beberapa perubahan yang perlu diketahui oleh Wajib Pajak atas implementasi Coretax, yaitu sebagai berikut:

1. Nomor Seri Faktur Pajak.

Jika sebelumnya Wajib Pajak harus meminta Nomor Seri Faktur pada Aplikasi e-Nofa online, maka ketika menggunakan Coretax, Nomor Seri Faktur akan diberikan secara otomatis oleh sistem.

2. Pengkreditan Pajak Masukan

Jika sebelumnya pengkreditan Pajak Masukan dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya, paling lama tiga masa pajak setelah berakhirnya masa pajak dibuat. Maka berdasarkan pasal 375 ayat 1, PMK 81/2024, Pajak Masukan dalam suatu masa pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam masa pajak yang sama.

Namun pada ayat 2 dijelaskan, jika dalam suatu Masa Pajak tidak terdapat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) dan/atau ekspor BKP maupun JKP, maka Pajak Masukan dalam Masa Pajak dimaksud dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yaitu dapat dikreditkan paling lambat tiga bulan setelah masa pajak berakhir.

Sementara itu, dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak tetap dapat dikreditkan paling lambat tiga bulan setelah masa pajak berakhir. Namun harus merupakan Pajak Masukan yang belum dibebankan sebagai biaya atau belum ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

3. Skema Impor Faktur Pajak beralih ke XML

Coretax mengadopsi skema impor yang berbeda dari sistem sebelumnya, Format Data yang digunakan dalam impor ke Coretax adalah Format File XML. Wajib Pajak dapat mengunduh Format File XML di laman https://www.pajak.go.id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml

Demikian beberapa perubahan yang terjadi yang harus diketahui oleh Wajib Pajak. DJP juga telah menyediakan tutorial tata cara pembuatan Faktur Pajak sampai dengan Pelaporan SPT Masa PPN pada Coretax melalui channel youtube resmi Direktorat Jenderal Pajak yang dapat diakses pada https://bit.ly/tutorialcoretax. Selain itu juga terdapat handbook yang dapat diakses pada https://pajak.go.id/coretax.

Melalui sistem baru Coretax ini, DJP berharap dapat memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. (***)

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Editor : Hendra Efison
#Coretax #pelaporan spt #1 Januari 2025 #ppn #DJP