PADEK.JAWAPOS.COM-KITA menyaksikan setiap akan menentukan 1 Ramadhan atau 1 Syawal selalu ada sidang Isbat. Sebuah mekanisme yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia untuk menentukan awal bulan dalam kalender Hijriah, seperti Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.
Sidang ini melibatkan pengamatan hilal dan perhitungan astronomi.
Dalam sidang tersebut dilakukan pemaparan data posisi bulan berdasarkan perhitungan astronomi; verifikasi hasil rukyatul hilal (pengamatan hilal) dari berbagai titik di Indonesia; musyawarah dan pengambilan keputusan oleh para ahli dan perwakilan ormas Islam; dan pengumuman hasil sidang kepada publik.
Sidang Isbat ini melibatkan Kementerian Agama, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), serta perwakilan organisasi masyarakat Islam.
Waktu pelaksanaannya biasanya diadakan menjelang akhir bulan Hijriah yang sedang berjalan, untuk menentukan awal bulan berikutnya. Dari sini kita bisa melihat bahwa sidang Isbat itu tidaklah sederhana dan murah tapi rumit dan mahal.
Sidang ini juga tidak dilakukan sekali dalam setahun namun beberapa kali. Persoalan yang paling mendasar dalam sidang Isbat ini adalah sulitnya mencari saksi yang melihat hilal meskipun posisi bulan sudah di atas 3 derajat ketika matahari terbenam.
Secara sederhana, hilal adalah bulan sabit pertama yang sangat tipis yang dapat dilihat setelah terjadinya konjungsi (ijtimak atau bulan mati).
Istilah ’bulan mati’ atau ’bulan kelam’ dalam bahasa Inggris disebut new moon (no moon to look at), yaitu suatu kondisi tak ada cahaya bulan sama sekali karena pada waktu itu cahaya matahari yang menerpa bagian bulan yang membelakangi bumi, atau bagian bulan yang menghadap bumi tak ada yang terpapar cahaya matahari.
Hilal itu adalah bulan sabit bertumbuh (waxing crescent). Jadi kemunculan hilal pertama kali menandakan pergantian bulan dalam kalender Hijriah. Perjalanan bulan, bumi dan matahari sudah dapat dihitung dengan baik, namun kapan hilal muncul itu belum duduk.
Apakah ketika posisi bulan di atas ufuk setelah ijtima’ dapat dikatakan hilal sudah ada? Belum tentu. Setelah ijtima’, matahari lebih dahulu terbenam dari bulan sehingga bagian bulan yang terpapar sinar matahari yang menghadap ke bumi berada pada busur bawah bulan.
Dalam model (hisab), koordinat bulan diwakili oleh titik pusat bulan, yaitu posisi matematisnya. Namun posisi hilal tidak berada di titik pusat bulan melainkan berada di busur bawahnya.
Bisa jadi koordinat bulan secara matematis sudah di atas ufuk, namun secara fisis (fakta), busur bawahnya masih di bawah ufuk. Pada saat itu, apakah bisa dikatakan hilal sudah wujud? Sudah pasti tidak.
Kapan Hilal itu Mulai Ada?
Dalam pemodelan, syarat awal (initial condition), yaitu perlu menentukan ketinggian bulan yang dapat dirukyat. Proses ini sekaligus menjadi verfikasi dari sebuah model.
Dalam paradigma pemodelan, sebuah model sebelum dipasarkan ke publik harus divalidasi dulu. Model hisab seperti Stellarium telah dinyatakan valid untuk menentukan perjalanan benda-benda langit seperti perjalanan bulan, bumi dan matahari.
Untuk bisa dipakai pada suatu tempat untuk tujuan tertentu, misalnya menentukan kapan hilal ada, perlu diverifikasi. Verifikasi untuk kasus ini adalah rukyat. Untuk memahami istilah validasi dan verifikasi bisa kita ibaratkan pada sebuah timbangan.
Sebelum timbangan dipasarkan, harus divalidasi dulu. Berat satu kilogram, harus terukur satu kilogram pada timbangan itu, maka dikatakan bahwa timbangan itu valid.
Ketika kita menentukan berat benda curah seperti gula atau tepung, kita perlu wadah untuk meletakkan benda curah tersebut. Wadah itu punya berat, sehingga akan mempengaruhi berat benda curah. Untuk itu ketika wadah berada di atas timbangan, maka timbangan harus menunjuk titik nol kilogram.
Ini disebut memverifikasi. Ketika benda curah dimasukkan ke dalam wadah yang berada di atas timbangan, maka berat yang ditunjukkan timbangan adalah berat benda curah yang ditimbang itu. Ini dikatakan timbangan itu sudah diverifikasi.
Masalahnya sekarang adalah pada ketinggian berapa bulan baru dapat dirukyat? Bulan tak punya cahaya sendiri, melainkan pantulan cahaya matahari. Jadi bagian bulan yang menghadap ke bumi yang disinari matahari, itulah bagian yang dapat dilihat.
Rukyat dilakukan ketika matahari baru terbenam sehingga cahaya matahari berwarna jingga atau merah. Cahaya ini ikut menerangi atmosfer termasuk bulan dan bumi sehingga ‘menghilangkan’ hilal yang seharusnya terbentuk.
Kalau kita analogikan kita menyinari dinding dengan lampu (bukan lampu sorot) pada saat cahaya matahari masih kuat, maka cahaya lampu yang seharusnya ada pada dinding itu jadi hilang.
Pertanyaannya adalah apakah cahaya lampu itu masih ada pada dinding? Jawabannya adalah tidak, karena secara lahiriah keberadaan cahaya diukur oleh tampak dan tidak tampak oleh indra penglihat. Itulah yang disebut rukyat.
Agar cahaya lemah itu bisa dilihat, maka cahaya yang menghilangkannya harus dilemahkan pula. Ini dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, matahari harus tenggelam lebih dalam lagi dari ufuk sehingga cahaya jingganya semakin melemah.
Masalahnya adalah ketika matahari semakin tenggelam, bulanpun demikian. Untuk mengatasi ini, posisi bulan harus relatif tinggi dari ufuk. Kalau ini dilakukan, maka waktu maghrib semakin larut, bisa-bisa pengamat tak shalat maghrib.
Kedua, posisi bulan harus cukup tinggi pada saat matahari tebenam sehingga cahaya jingga matahari lemah sampai di bulan. Pada waktu ini, cahaya lemah bulan, yang kita sebut hilal, dapat dirukyat.
Pada 28 Februari 2025, Maghrib masuk di Nanggalo pukul 18:38 WIB. Posisi matematis bulan adalah +03 derajat 29 menit di atas ufuk. Tidak ada seorang pun di Nanggalo bisa melihat hilal pada waktu itu.
Pada 1 Maret 2025, posisi matematis bulan di Nanggalo sudah +15 derajat 30 menit pada waktu maghrib. Kalau ada orang Nanggalo yang ingin mengamati hilal pada waktu itu, dipastikan hilal sudah nampak.
Saya sebagai penulis menyarankan syarat awal bulan berikutnya adalah posisi matematis bulan setelah ijtimak harus lebih tinggi lagi, misalnya 7 derajat.
Konsekuensi dari penetapan ini adalah kita bisa membuat kalender hijriah global di Indonesia untuk lima tahun ke depan tanpa perlu ada saksi rukyat dan sidang Isbat.
Sidang Isbat cukup lima tahun sekali untuk menetapkan syarat awal yang baru. Bisa jadi syarat awal ini berubah karena pengaruh pencahayaan di atmosfer.
Syarat awal bisa lebih rendah dari yang ditetapkan sebelumnya jika pencahayaan di atmosfer meredup, atau bisa lebih besar jika pencahayaan di atmosfer bertambah terang. Wallahu a’lam bishawab. (Mas Mera, Dosen Teknik Sipil Universitas Andalas)
Editor : Novitri Selvia