PADEK.JAWAPOS.COM-Di sebuah desa terpencil di pelosok Nusa Tenggara Barat, senja tiba bukan lagi saat gelap mengambil alih segalanya. Panel surya di atap masjid memancarkan sinar ke rumah-rumah di sekitarnya. Listrik menyala bukan dari genset bising atau PLN yang datang dan pergi, tapi dari energi matahari—dibiayai wakaf. Inilah wajah baru gerakan wakaf produktif yang mulai menyentuh sektor vital: energi bersih dan terbarukan.
Selama ini wakaf identik dengan tanah pemakaman, masjid, atau pesantren. Padahal, konsep wakaf jauh lebih fleksibel dan visioner. Dengan prinsip sedekah jariyah, wakaf sejatinya sistem pendanaan sosial jangka panjang yang dapat menopang pembangunan berkelanjutan. Di tengah krisis iklim, ketimpangan akses listrik, dan kebutuhan energi hijau, muncul pertanyaan penting: mampukah wakaf menjadi solusi bagi transisi energi Indonesia?
Wakaf tidak lagi Statis: Dari Masjid ke Mikrohidro
Dalam sejarah Islam, wakaf sistem sosial revolusioner. Ia menyediakan pembiayaan abadi untuk kebutuhan publik—air bersih, pendidikan, bahkan rumah sakit. Namun di Indonesia, realisasinya masih bersifat konvensional dan kurang adaptif terhadap tantangan zaman. Data Badan Wakaf Indonesia (BWI) mencatat bahwa potensi wakaf nasional mencapai lebih dari Rp 180 triliun per tahun, namun pemanfaatannya belum menyentuh sektor energi.
Padahal, kebutuhan energi bersih semakin mendesak. Di lebih 2.500 desa listrik belum tersedia stabil. Mayoritas daerah terpencil masih bergantung pada sumber energi fosil, mahal, tidak ramah lingkungan, dan tidak berkelanjutan. Inilah celah di mana wakaf dapat berperan sebagai pembiayaan alternatif.
Modelnya sederhana namun efektif. Tanah wakaf dijadikan lokasi pembangunan instalasi energi, misalnya mikrohidro di daerah pegunungan atau panel surya di kawasan pesisir. Dana wakaf tunai dihimpun dari umat untuk membiayai instalasi, operasi, dan perawatan sistem tersebut. Energi yang dihasilkan dimanfaatkan komunitas. Jika surplus, bisa dijual untuk membiayai kegiatan sosial lainnya.
Wakaf Energi: Aplikasi Islam terhadap SDGs
Apa yang membuat konsep ini menarik bukan hanya nilai spiritualnya, tapi relevansinya dengan agenda global. Sustainable Development Goals (SDGs) yang dicanangkan PBB menargetkan akses universal terhadap energi bersih (SDG 7), aksi terhadap perubahan iklim (SDG 13), dan infrastruktur berkelanjutan (SDG 9). Wakaf memiliki potensi besar untuk mendukung ketiganya sekaligus.
Secara teologis, Islam memandang manusia sebagai khalifah di bumi (khalifatullah fi al-ardh), dengan tanggung jawab menjaga keseimbangan alam. Wakaf instrumen konkret dari tanggung jawab itu. Bukan sekadar bentuk kedermawanan pasif, tapi sistem ekonomi yang mengakar pada prinsip keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan.
Sayangnya, hingga kini belum banyak lembaga wakaf memiliki skema khusus untuk energi. Fokus masih tertuju pada aset tak bergerak atau pembangunan fasilitas ibadah. Padahal, jika digerakkan, wakaf bisa menjadi motor penting dalam mendanai infrastruktur energi hijau, terutama di kawasan 3T (terdepan, terpencil, tertinggal).
Selain itu, wakaf energi juga memiliki nilai ekonomis. Panel surya atau mikrohidro memiliki umur operasional 15–25 tahun, dengan biaya operasional rendah. Jika dikelola profesional, keuntungan penghematan energi bisa dialokasikan untuk pendidikan, kesehatan, atau bahkan memperluas jaringan energi ke desa lain. Model ini bukan hanya religius, tapi juga ekonomis dan ekologis.
Baca Juga: HJK Padang ke-356: Wali Kota Ajak Kerja Keras Realisasikan 9 Progul, 12 Tokoh Terima Pin Emas
Tantangan Regulasi, Literasi, dan Kolaborasi
Tentu saja, implementasi wakaf energi tidak tanpa tantangan; Pertama, persoalan regulasi. UU No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf memang sudah memungkinkan wakaf tunai dan produktif, namun belum mengatur secara rinci investasi sektor energi. Banyak nazhir (pengelola wakaf) ragu mengambil risiko karena keterbatasan hukum dan belum adanya contoh besar yang sukses.
Kedua, masalah literasi. Masih banyak masyarakat, termasuk pengelola masjid, yang memandang wakaf secara tradisional. Kampanye tentang green waqf masih terbatas di kalangan akademisi dan aktivis lingkungan. Padahal, potensi filantropi Islam sangat besar bila dikaitkan dengan isu-isu aktual seperti krisis energi dan perubahan iklim.
Ketiga, kolaborasi antar sektor masih sangat lemah. Belum ada sinergi sistematis antara BWI, Kementerian ESDM, perusahaan teknologi energi terbarukan, dan ormas Islam. Masing-masing berjalan sendiri-sendiri. Padahal, model blended finance—menggabungkan dana sosial seperti wakaf dengan dana investasi swasta—sudah diterapkan di berbagai negara untuk mendanai proyek hijau.
Peluangnya sangat besar. Pemerintah dapat memberikan insentif pajak bagi proyek energi berbasis wakaf. BWI dapat mengeluarkan sertifikasi green waqf untuk menarik kepercayaan publik. Universitas dan pesantren menjadi laboratorium sosial untuk mengembangkan teknologi energi murah berbasis komunitas. Dan masyarakat, tentu saja harus diberi ruang berpartisipasi aktif dalam crowdfunding wakaf hijau.
Penutup: Iman yang Menyalakan Masa Depan
Ketika dunia berkejaran mengurangi emisi dan mencari energi alternatif, umat Islam memiliki solusi yang bersumber dari tradisi sendiri—wakaf. Tapi agar tak berhenti di idealisme, diperlukan langkah konkret: regulasi yang mendukung, literasi yang mencerahkan, dan kemitraan lintas sektor yang kokoh. Wakaf energi adalah bukti bahwa iman dan inovasi bisa berjalan beriringan.
Islam bukan hanya agama yang mengajarkan kebaikan, tetapi juga peradaban yang menjunjung ilmu, keadilan, dan kelestarian alam. Saatnya wakaf menyeberang dari halaman-halaman kitab klasik ke ladang surya, turbin mikrohidro, dan jaringan listrik desa. Karena cahaya sejati tak hanya menerangi ruang, tapi juga menyinari masa depan. (*)
Editor : Eri Mardinal