PADEK.JAWAPOS.COM-Perubahan arah kebijakan pengelolaan fiskal daerah pada nota keuangan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN) tahun 2026 yang disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto pada sidang paripurna DPR tanggal 15 Agustus 2025 menjadi momentum bersejarah bagi Pemerintah Daerah (Pemda).
Pasalnya, untuk pertama kali alokasi dana tranfer ke daerah dan dana desa (TKDD) pada postur R-APBN 2026 berbanding terbalik dengan pendapatan APBN yang mengalami kenaikan.
Kebijakan fiskal kontraktif tersebut menuntut kemampuan adaptif pemda karena sampai saat ini sebagian besar pendanaan belanja APBD sangat tergantung dari TKDD.
Selain itu, perlu kesiapan pemda merekalkulasi ulang kemampuan fiskalnya, karena terlalu lama menikmati euforia otonomi daerah.
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberi kewenangan besar kepada daerah mengurus rumah tanga sendiri diikuti kucuran dana APBN sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Sayangnya nuansa otonomi daerah yang dimanfaatkan oleh para politisi di Senayan dan daerah untuk pemekaran daerah, telah menimbulkan beban APBN yang besar tanpa diimbangi kemampuan pendapatan asli daerah (PAD) yang memadai.
Selain itu elite daerah masih memiliki persepsi pemerintah pusat akan menopang kebutuhan pendanaan di daerah tanpa perlu berkeringat mencari pendanaan sendiri.
Pemekaran daerah yang tidak realistis membuat ketergantungan pemda pada dana APBN semakin tinggi. Sejak otonomi daerah sampai saat ini telah bertambah 12 provinsi dan 215 kabupaten/kota, sehingga menjadi 38 provinsi dan 415 kabupaten dan 93 kota.
Berdasarkan data dari https://djpk.kemenkeu.go.id/portal/data empat provinsi Papua yang dimekarkan yakni Papua Selatan, Papua Tengah , Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya, memberi bukti tingginya ketergantungan pemda terhadap pendanaan dari pusat.
Data APBD 2025 untuk empat provinsi tersebut mencatat PAD sebesar Rp1,03 triliun atau 12 % dari pendapatan APBD sebesar Rp8,61 triliun. Sedangkan pendapatan APBD pada 25 kabupaten dan satu kota dari empat provinsi tersebut sebesar Rp41,71 triliun dengan kontribusi PAD hanya sebesar Rp1,62 triliun atau 4%.
Kenyataannya tersebut membuktikan provinsi pemekaran Papua termasuk Papua Barat yang ternyata merupakan lima provinsi yang porsi PAD terhadap pendapatan APBD yakni PAD dibagi pendapatan APBD dikali 100%, jauh dari rata-rata 38 provinsi se Indonesia sebesar 53 persen.
Porsi PAD terhadap pendapatan APBD lima provinsi tersebut adalah Papua Barat (10%), Papua Selatan (9%), Papua Tengah (14%), Papua Pegunungan (9%) dan Papua Barat Daya (14%) terendah dibandingkan 33 provinsi lainnya.
Postur TKDD pada R-APBN 2026
Pernyataan Menteri Keuangan bahwa pengalihan TKDD untuk pos belanja yang dikelola oleh kementerian dan lembaga (K/L) juga untuk masyarakat daerah tidak serta merta menyelesaikan persoalan di daerah.
Kendati penerima manfaat APBN tersebut adalah masyarakat daerah, namun perlu pengaturan agar belanja K/L tersebut teralokasi untuk semua daerah secara adil dan merata sesuai dengan kebutuhannya.
Prinsip otonomi daerah mengakui pemda lebih memahami kebutuhan masyarakatnya dibandingkan pemerintah pusat. Untuk itu alolasi belanja APBN K/L ke daerah dapat menggantikan peran dana transfer daerah yang berkurang.
Nota Keuangan R-APBN 2026 menyajikan Postur R-APBN 2026 dengan bobot desentralisasi lebih rendah dibandingkan dengan postur APBN 2025 pada UU Nomor 62 Tahun 2025 tentang APBN Tahun 2025.
Kalau pada APBN 2025 ditetapkan pendapatan negara sebesar Rp2.996,9 trilun dan belanja negara Rp3.613,1 trilun, maka R-APBN 2026 direncanakan pendapatan negara sebesar Rp3.147,7 trilun dan belanja negara sebesar Rp3.786,5trilun.
Alokasi belanja K/L pada APBN 2025 sebesar Rp976,8 trilun atau 27 persen dari belanja APBN, meningkat tajam pada R-APBN 2026 menjadi sebesar Rp1.498,3 trilun atau 40 persen dari belanja R-APBN.
Sebaliknya alokasi TKDD pada R-APBN 2026 dibandingkan APBN 2025 tidak saja menurun secara nominal, tetapi dari porsi TKDD terhadap belanja APBN juga berkurang. Anggaran TKDD pada APBN 2025 sebesar Rp919,9 trilun atau 23 persen dari belanja APBN, menurun pada R-APBN 2026 menjadi sebesar Rp649,9 trilun atau 17 persen dari belanja R-APBN.
UU Otonomi Daerah telah memberi garisan tegas arah kebijakan otonomi penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam bingkai NKRI. Penyerahan sebagian urusan dan kewenangan dari pemerintah pusat kepada daerah disertai desentralisasi fiskal sebagai konsekuensi prinsip "money follows function" yang menekankan alokasi dana harus mengikuti atau didasarkan pada fungsi atau tugas entitas yang menerima penugasan.
Desentralisi fiskal sebagai instrumen kebijakan pemerintah dimaksudkan untuk mengatasi ketidakseimbangan horizontal (horizontal fiscal imbalance) antar pemda menggunakan dana alokasi umum (DAU) dan ketidakseimbangan vertikal (vertical fiscal imbalance) antara pemerintah pusat dan pemda menggunakan dana bagi hasil (DBH).
Analisis lebih lanjut terhadap APBN 2025 dan R-APBN 2026 menunjukan DBH melorot tajam sebesar Rp147,2 triliun atau 28% dari sebesar Rp192,3 triliun pada APBN 2025 menjadi Rp45,1 triliun pada R-APBN 2025.
Kenyataan ini berbeda dengan prinsip dasar alokasi DBH yang mempertimbangkan realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan satu tahun sebelumnya dalam rangka memberikan kepastian penerimaan pemda. Selain itu, pengalokasian DBH juga memperhitungkan perbaikan lingkungan yang terdampak akibat aktivitas eksploitasi sumberdaya.
Selanjutnya DAU juga mengalami penurunan sebesar Rp72,8 triliun atau 38% dari Rp446,6 triliun pada APBN 2025 menjadi Rp373,8 triliun pada R-APBN 2026.
Pagu nasional DAU ditetapkan dengan mempertimbangkan antara lain kebutuhan pelayanan publik sebagai bagian dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Selain itu DAU merupakan sumber utama mendanai belanja pegawai untuk APBD 2025 sebesar Rp514.367,8 triliun, suatu peningkatan sebesar Rp 43,8 triliun dari APBD 2024 sebesar Rp467.2 triliun.
Selain itu dana alokasi khusus (DAK) juga berkurang Rp28,5 triliun atau 38% dari Rp183,6 triliun pada APBN 2025 menjadi Rp155,1 triliun pada R-APBN 2026.
Padahal DAK lebih difokuskan pada upaya mendukung pencapaian prioritas nasional dengan berdasarkan pada target kinerja, sekaligus menjaga pemerataan serta keseimbangan tingkat layanan publik di daerah.
APBN memiliki peran penting sebagai instrumen kebijakan fiskal yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Apabila alokasi APBN tepat, dapat menciptakan stimulus ekonomi, mendukung sektor-sektor strategis, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Fungsi stabilisasi APBN berjalan ketika terjadi guncangan ekonomi akibat krisis global atau bencana alam untuk meredam dampaknya, menjaga stabilitas harga, dan melindungi masyarakat dari dampak tersebut.
Momentum Kemandirian Fiskal Daerah
Pasal 18A UUD 1945 ayat (1) mengamanatkan hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota, memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
Sedangkan Pasal 18A ayat (2) ditegaskan hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumberdaya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Konstitusi mengamanatkan pelaksanaan hubungan keuangan pusat dan daerah harus dijalankan secara konsisten agar tidak mengulangi kesalahaan masa lalu.
Implementasi desentralissi fiskal berangkat dari kenyataan sebagian besar dari 546 pemda memiliki kapasitas fiskal yang lemah.
Perbedaan kapasitas fiskal antar pemerintah daerah harus menjadi pertimbangan pengalokasian belanja APBN K/L untuk daerah. Pasalnya, alokasi TKD selama ini memastikan roda pemerintahan di daerah tetap berjalan, pemenuhan standar pelayanan minimal atas pelaksanaan urusan dan kewenangan daerah, belanja operasional dan belanja pegawai.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2024 tanggal 19 September 2024 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah Tahun 2025 membagi kapasitas fiskal daerah atas lima kategori yakni sangat tinggi, tinggi, sedang , rendah dan sangat rendah.
Lima kategori dimaksud dikelompokkan atas tiga klaster kapasitas fiskal kuat meliputi kategori sangat tinggi dan tinggi, kapasitas fiskal sedang dan kapasitas fiskal lemah yaitu kategori rendah dan sangat rendah.
PMK Nomor 65 Tahun 2024 menyajikan kapasitas fiskal 38 provinsi dan 508 kabupaten/ kota. Dari 38 provinsi, tercatat kapasitas fiskal kuat hanya 8 pemda atau 21 persen, kapasitas fiskal sedang sebanyak 12 pemda atau 31% persen dan kapasitas fiskal terlemah mencapai angka tertinggi 18 pemda atau 47 persen.
Sedangkan 508 kabupaten dan kota terdiri atas 177 pemda atau 35 persen dengan kapasitas fiskal kuat, sebanyak 121 pemda atau 24 persen memiliki kapasitas fiskal sedang dan sebanyak 210 pemda atau 41 persen menempati posisi fiskal terlemah.
Sebagai perbandingan penurunan sebesar Rp269,9 triliun jauh lebih besar alokasi belanja modal yang dianggarkan pada APBD 2025 sebesar Rp206,4 triliun yang berarti apabila menggunakan asumsi belanja tahun 2026 sama dengan 2025, maka penurunan tersebut mengakibatkan pemda selain tidak mengalokasikan belanja modal juga terpaksa mengurangi belana barang sebesar Rp63,5 trilun.
Situasi ini jelas mempengaruhi kemampuan pelayanan pemda kepada warganya yang perlu disinergikan dengan pelayanan yang bersumber dari APBN K/L tersebut.
Kemerdekaan RI ke-80 harus menjadi momentum penting untuk mencapai kemandirian fiskal daerah dari ketergantungan dengan TKD.
Kebijakan Presiden RI ke-8 harus dijadikan tonggak sejarah sebagai percepatan kemandirian fiskal daerah menuju kemandirian fiskal daerah dan menyinergikan dana K/L untuk kepentingan masyarakat daerah secara adil dan merata.
Upaya mempertahankan kemampuan pelayanan pemda kepada warganya diperlukan dengan mengintegrasikan pelayanan yang bersumber dari APBN K/L dimaksud.
Mengingat pembahasan RUU APBN 2026 sedang berproses, Badan Anggaran dan Komisi XI DPR RI beserta Komite I DPD RI perlu mempercermati pergeseran alokasi TKDD menjadi belanja K/L dapat disinkronkan dan disenergikan dengan 546 pemda secara adil dan merata.
Pendistribusian belanja APBN K/L untuk mendanai kebutuhan daerah, harus mengkompensasikan penurunan TKD secara proporsional.
Selain itu perlu percepatan waktu mendorong kemandirian pendanaan pemda dari ketergantunganTKD.
Edukasi terhadap pemda dalam menggali sumber PAD yang baru melalui penyehatan BUMD, pemanfaatan aset daerah dan kerja sama dengan pihak swasta dibutuhkan agar tidak menimbulkan masalah hukum.(*)
Editor : Heri Sugiarto