Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Outokritik Perubahan Perilaku Ekonomi Muslim Minangkabau

Eri Mardinal • Jumat, 17 Oktober 2025 | 06:45 WIB

Asyari, Guru Besar Ekonomi FEBI UIN Bukittinggi.
Asyari, Guru Besar Ekonomi FEBI UIN Bukittinggi.
Oleh: Asyari—Guru Besar Ekonomi FEBI UIN Bukittinggi

PADEK.JAWAPOS.COM--Mencermati perkembangan kuantitatif ekonomi syariah  dengan proxy lembaga keuangan syariah yang lambat di Indonesia, termasuk juga di Sumbar notabene mayoritas penduduknya beridentitas Minangkabau menimbulkan pertanyaan besar.

Kenapa lembaga keuangan syariah tumbuh dan berkembang secara lambat? Ambil contoh, konversi Bank Nagari ke Syariah. Sejak tahun 2019. tepatnya tanggal 30 November 2019 dalam arena  RUPS Bank Nagari sudah disetujui konversi Bank Nagari menjadi Bank Syari’ah. Namun telah  berjalan hampir 6 tahun  kesepakatan ini tak kunjung terealisasi.

Padahal adat basandi syarak-syarak basandi kitabullah (ABS-SBK) terus secara berketutus kuat didengungkan di area publik. Praktik dalam masyarakat seperti tradisi basaduoi (bagihasil) di kegiatan pertanian dan perdagangan dalam masyarakat kita selalu dikultuskan sebagai sumber daya kultural yang menjadi bukti bahwa orang Minang sudah lama akrab dan mengenal, serta mempraktikkan ekonomi syariah.

Ditambah lagi lahirnya UU Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat yang memberikan tempat dan landasan yuridis yang kuat bagi pelaksanaan  ABS-SBK.

Dengan landasan yang kokoh ini, sangat tepat dipertanyakan, ada apa dan apa yang terjadi dengan masyarakat kita? Kenapa ekonomi syariah kurang berkembang dibanding daerah lain yang tidak secara eksplisit mendengung-dengungkan ABS-SBK.

Telah banyak jawaban yang diberikan. Ada yang menyebutkan perlambatan tersebab oleh kegagalan kelembagaan pemerintah dalam memberikan atensi dan support, serta  keberpihakan kuat ke lembaga keuangan syariah.

Ada juga yang berpandangan bahwa literasi masyarakat kita tidak well literate tentang ekonomi syariah, sehingga kesadaran untuk membumikan ekonomi syariah menjadi lemah.

Tulisan ini ingin menghindangkan sisi lain yaitu tentang perubahan perilaku rasional dalam berekonomi syariah masyarakat. Masyarakat kita yang dikenal dengan religius, taat dalam mengamalkan ajaran agama dan menjadikan nilai agama sebagai  pembentuk cara pikir dan sebagai  guidance berperilaku  termasuk dalam ekonomi kini sudah berubah.

Nilai ajaran agama seperti; semangat kebersamaan (altruistic), tolong menolong (ta’awun), berpikir lebih untuk jangka panjang; tidak hanya dunia (here) tapi juga akhirat (here after) dan tidak materialis yang menjadi rasionalitas dalam berperilaku telah berubah ke arah berpikir jangka pendek, cenderung materialis dan sangat kalkulatif serta individualis. Perubahan ini berimplikasi pada perubahan perilaku ekonomi. 

Semangat kebersamaan (altruistic), tolong menolong (ta’awun), dan tidak materialis sangat kuat membentuk perilaku ekonomi masyarakat.

Ini menjadi rasionalitas dalam berperilaku transaksi terhadap harta tinggi yang  dialokasikan untuk kepentingan yang mendesak dan bersifat mendatangkan manfaat komunal sebagaimana diungkap dalam pepatah adat; rumah gadang ketirisan, gadih gadang alun balaki, mayat tabuju di ateh rumah dan pambangkit batang tarandam.

Pepatah ini selain menjadi dasar alasan untuk transaksi sekaligus juga merupakan constrain/pembatas dalam area  pengunaan harta pusaka tinggi. 

Namun kemudian terjadi  perubahan untuk alasan keperluan lain, seperti; pembayar hutang kehormatan, pembayar utang darah, ongkos memperbaiki irigasi sawah, pembayar kerugian akibat kecelakaan, ongkos naik haji dan membayar utang yang dibuat bersama (B. Schrieke, 1960: 108).

Amir Syarifuddin (1982:226) dengan mengutip krtitik de Jong memberikan catatan bahwa kewajiban ibadah haji didasari atas kesanggupan diri perorangan baik fisik maupun materi. Sedangkan harta pusaka merupakan hak komunal dan bukan bersifat individual.

Bagi yang belum mampu, ibadah haji bukan hal yang mendesak yang harus segera dilaksanakan. Oleh karenanya tidak mungkin membebankannya kepada harta pusaka tinggi.

Hasil penelitian Widi Nofiardo (2025:17) juga mengungkap dan menambah deretan panjang perubahan alasan transkasi harta pusaka tinggi. Gerak perubahan  alasan transaksi  pusaka  tinggi seperti; untuk biaya berobat anggota keluarga, membayar hutang bank, biaya transportasi ke luar daerah, biaya pendidikan, biaya renovasi rumah, dan untuk tidak mau meminta-minta kepada orang lain.

Deret panjang daftar perubahan  alasan untuk transaksi harta pusaka tinggi menjadi potret perubahan perilaku ekonomi masyarakat. Gerak perubahan itu dapat dikatakan  ke arah perilaku lebih materialis, jangak pendek dan individual.

Lambatnya perkembangan ekonomi dan keuangan syariah di daerah  adat basandi syarak-syarak basandi kitabullah, dan memiliki akar tradisi ekonomi syariah, serta memiliki  dukungan yuridis kuat dapat juga ditambah jawabannya karena perilaku rasional muslim Minangkabau telah beralih; dari rasional religius ke rasional materialis nan sarat kalkulatif dan cenderung invidual.

Ibarat benih, ekonomi dan lembaga keuangan syariah tentu akan  memiliki kesempatan tumbuh dan berkembang lebih cepat di tanah  yang memiliki sarat dengan  kandungan nilai–nilai syariah di banding tanah yang mengandung unsur materialis, perilaku prakmatis, materialis dan individualis, serta gersang dari semangat kebersamaan.

Untuk itu agenda ke depan yang mesti menjadi prioritas pemerintah, organisasi sosial kemasyarakatan, dunia pendidikan  lebih massif mengkampanyekan kembali ke semangat kebersamaan (altruistic), tolong menolong (ta’awun), dan tidak materialis dan berperilaku individual. Selain itu, bukan jati diri orang Minang juga tidak support untuk tumbuh dan berkembangan ekonomi dan keuangan syariah dengan baik. Semoga! (***)

Editor : Eri Mardinal
#Bank Nagari Syariah #ekonomi syariah #Asyari #Guru Besar Ekonomi FEBI UIN Bukittinggi #ABS-SBK