Tak mudah untuk memulihkan suatu daerah akibat dihantam bencana. Selain membutuhkan perhitungan yang akurat dan matang, rehabilitasi dan rekonstruksi dampak bencana dipastikan jauh lebih berat dan membutuhkan waktu yang panjang. Jadikanlah momentum bencana hidrometeorologi ini sebagai pintu masuk menata ulang daerah agar ramah bencana.
Kita bisa belajar dari pengalaman Tsunami Aceh Desember 2004 dan Gempa 30 September 2009 yang melanda Sumbar. Untuk pulih, setidaknya dibutuhkan waktu tiga sampai lima tahun. Bisa jadi untuk bencana hidrometeorologi yang menimpa tiga provinsi ini membutuhkan waktu yang lebih panjang dari itu dan membutuhkan biaya yang lebih besar. Kenapa? Dampak dan wilayah terdampaknya sangat luas serta menyebar di banyak daerah.
Tsunami Aceh, karena berstatus bencana nasional, pemerintah membentuk BRR (Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi). Presiden SBY menunjuk Prof. Kuntoro Mangunsubroto sebagai pucuk pimpinannya. Sementara Sumbar pascagempa 30 September 2009 terpaksa harus ba sikakeh mencari dana ke pusat agar rehabilitasi dan rekon bisa berjalan karena statusnya tidak bencana nasional.
Bagaimana untuk bencana hidrometeorologi lintas provinsi ini? Setidaknya kita bisa belajar dari Aceh. Pemerintah pusat sebaiknya kembali membentuk Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi untuk tiga wilayah yang terdampak bencana. Turunannya di masing-masing provinsi juga membentuk organisasi yang sama untuk lingkup yang lebih kecil.
Sebut sajalah namanya BRR Sumbar. Tugasnya adalah melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi atas 16 daerah yang terdampak bencana. Mulai dari pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan serta irigasi. Begitu juga dengan fasilitas umum dan fasilitas publik. Satu lagi, sumber ekonomi yang terdampak juga mesti dipulihkan kembali agar tak meninggalkan beban masalah di masa mendatang pasca berakhirnya tugas dari BRR.
Sumbar Butuh Rp 15 Triliun
Terserahlah nama status bencananya apa. Kalau bangsa ini enggan untuk menetapkan status bencana lintas wilayah ini sebagai bencana nasional, ya sudahlah. Hakikinya bagi daerah, meminta status bencana nasional adalah untuk memastikan sumber dana rehabilitasi dan rekonstruksi bersumber pada APBN.
Kenapa? Daerah sudah dipastikan tak akan mampu menangani dan melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi dari dampak bencana. Selain “terpaksa miskin” pascapemangkasan TKD, rehabilitasi dan rekonstruksi dipastikan membutuhkan biaya yang sangat besar. Mulai dari memulihkan daerah yang terdampak hingga objek pembangunan baru sebagai antisipasi dampak bencana di masa mendatang.
Data terakhir dari Dasbor Sumbar Bencana (9/12), dampak dari bencana hidrometeorologi di Sumbar tercatat total kerugian mencapai Rp 1,8 triliun dan diyakini akan terus bertambah. Kerugian ini terdistribusi pada rumah penduduk sebesar Rp 519 miliar, sumber ekonomi masyarakat sebanyak Rp 1,08 triliun, fasilitas layanan publik sebanyak Rp 56 miliar dan sarana serta prasarana sebesar Rp 64,63 miliar. Khusus jalan dan jembatan bisa saja melompat jauh dari angka saat ini.
Ini baru data awal dan perlu klarifikasi serta validasi ulang ke lapangan. Selain berpeluang berubah seiring berjalannya waktu dan makin banyak daerah yang terdampak, hitungan dalam Dasbor Bencana Sumbar ini hanya bersifat data awal dan atau data sementara. Artinya, sangat besar kemungkinan akan berubah drastis ketika dilakukan validasi ke lapangan. Kalau dilihat dari data, sampai berakhirnya tanggap darurat perpanjangan tahap pertama (hingga 20 Desember 2025), besar kemungkinan angka kerugian akan menapak naik menuju Rp 2,5 triliun hingga mencapai Rp 3 triliun.
Ada rasio yang dapat menjadi acuan bagi kita dalam mengkalkulasi kebutuhan biaya rehabilitasi dan rekonstruksi. Ada yang memakai rasio 1:5, ada juga 1:7 dan ada pula 1:8. Semuanya tergantung validasi data lapangan. Semakin akurat data dan validasinya maka semakin kecil rasio.
Jika kita mengacu pada data sementara kerugian Sumbar dalam bencana hidrometeorologi, maka diestimasi kebutuhan dana rehabilitasi dan rekonstruksi mencapai Rp 14 triliun sampai Rp 15 triliun. Ini relatif linier dengan data yang diungkap Kementerian PUPR. Malahan, melihat luasnya daerah yang terdampak, bisa saja kebutuhan riilnya nanti melebihi itu.
Kenapa melambung? Pertama, korban bencana haruslah dijamin kehidupannya oleh negara. Ini amanat dari UUD 45 bahwa fakir, miskin, orang terlantar ditanggung oleh negara. Tidakkah warga yang terdampak bencana ini masuk dalam kategori itu? Rumah mereka hancur dan hilang, sumber ekonomi mereka hancur. Dua indikator ini saja sudah cukup kuat meminta negara untuk masuk dan melindungi rakyatnya.
Kedua, butuh relokasi lahan hunian dan sumber ekonomi baru. Bagi kawasan yang benar-benar tak layak huni dan saat ini terdampak bencana haruslah direlokasi. Butuh areal hunian baru, butuh bangunan baru, dan butuh pula sumber-sumber ekonomi baru. Untuk poin ini, bisa saja lahan eks Penguasaan Kawasan Hutan (PKH) ilegal yang cukup luas dialihfungsikan.
Ketiga, perubahan harga satuan. Memulihkan dampak bencana tidak seperti membalik telapak tangan. Jika kita belajar dari BRR Aceh, setidaknya butuh waktu lima tahun untuk memulihkan (2005–2009). Ini sangat masuk akal karena untuk membangun satu jembatan setidaknya dibutuhkan 180 hari. Jika total jembatan yang rusak berada di atas 50 jembatan, betapa besarnya biaya dan lamanya waktu pembangunan. Harga barang dan jasa tidaklah statis. Harga memiliki mekanisme pasar sendiri. Perubahan waktu jangka panjang otomatis membawa konsekuensi perubahan harga.
Keempat, infrastruktur baru untuk antisipasi dampak bencana di masa mendatang. Sedapat mungkin rehabilitasi dan rekonstruksi dampak bencana hidrometeorologi tidaklah dilakukan parsial. Jangan hanya sebatas memulihkan yang terdampak saja. Lakukanlah perbaikan dan pembenahan totalitas dengan berkesinambungan.
Sebut sajalah infrastruktur jalan dan jembatan. Akses jalan untuk konektivitas antara ibu kota provinsi dengan wilayah penyangga sudah harus ditambah. Tidak cukup hanya mengandalkan jalan yang ada sekarang karena bencana sepertinya sudah mulai datang secara periodik. Cukup sekali ini saja kita bergantung pada ruas jalan tunggal Sitinjau Lauik.
Bangun jalan baru. Apakah menambah ruas jalan baru atau menghadirkan flyover di kawasan rawan bencana seperti Lembah Anai. Kalaupun itu tak memungkinkan, maka betonisasi sungai di jalur Lembah Anai juga bisa menjadi opsi. Satu lagi, Sabo Dam yang dijanjikan Presiden Jokowi di ujung masa pengabdiannya, realisasikanlah. Kepemimpinan Jokowi boleh berakhir, janji Jokowi saat itu adalah janji seorang presiden. Wujudkanlah.
Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Ini bukan untuk gagah-gagahan. Pembentukan badan ad hoc ini semata-mata untuk memudahkan jalannya tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi. Badan inilah kelak yang bergerak dalam pembangunan lintas daerah yang terdampak. Mereka inilah kelak yang bertugas menyusun dan menata ulang pembangunan sehingga ramah bencana alam.
Kehadiran lembaga ad hoc ini terbilang penting. Selain efektif menerobos sekat koordinasi, lembaga ini langsung di bawah kendali pemerintah pusat. Apakah menyantel ke Kementerian PU, BNPB, atau institusi lainnya.
Salah satu rintangan di Sumbar saat ini adalah koordinasi dan egoisme antardaerah. Mau jujur atau tidak, “batikai langkah” dalam sebuah tim tetap ada. Apakah ini disengaja atau memang terjadi secara alamiah karena kepentingan yang berbeda. Siapa saja personalnya? Personalnya diambilkan dari orang-orang profesional di bidangnya.
Belajarlah dari Tsunami Aceh. Lihatlah hasilnya. Betapa efektifnya pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi dampak bencana. Data dan fakta juga menunjukkan apa yang dilakukan BRR memberikan imbas ekonomi yang kuat terhadap Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Belajarlah dan modifikasilah apa yang sudah teruji dan terbukti itu sesuai dengan kondisi kekinian. (***)
Editor : Hendra Efison