Mendekati Deadline! Saatnya Wajib Pajak Badan Siapkan Laporan SPT Tahunan di Coretax

Dicky Junaidy • Dipublikasikan Rabu, 15 April 2026 | 16:36 WIB
Gina Adewiyah. (DOKUMENTASI PRIBADI)
Gina Adewiyah. (DOKUMENTASI PRIBADI)

Penulis: Gina Adewiyah

(Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama, KPP Pratama Kayu Agung)

PADEK.JAWAPOS.COM--Mendekati batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan, satu hal yang sering terjadi adalah: merasa sudah siap melakukan pelaporan akan tetapi masih ada Checklist Wajib Sebelum Lapor SPT Badan yang belum lengkap.

Sering kali pengurus dari Badan baik itu Commanditaire Vennootschap (CV), Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Lembaga, dan Perkumpulan yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) merasa kebingungan dan dihadapi banyak pertanyaan.

“Apa itu Coretax dan apakah wajib digunakan untuk lapor SPT Badan?” “Bagaimana cara login ke Coretax?” “Bagaimana jika lupa password atau tidak bisa login?” “Apa saja yang perlu disiapkan sebelum lapor SPT Badan di Coretax?” “Apa yang terjadi jika terlambat lapor SPT Badan?” “Apakah perlu menggunakan konsultan pajak untuk Coretax?”

Baca Juga: Audiensi dengan Mentan, Yota Balad Usulkan Cetak Sawah Baru 500 Hektare

Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terbaru yang dirancang untuk mempermudah seluruh proses perpajakan, termasuk pelaporan SPT Tahunan Badan, secara digital dan terintegrasi. Program ini disebut juga Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, program yang telah berlangsung sejak diluncurkan awal Januari 2025.

Persiapan SPT Tahunan Badan

Login ke sistem (coretax.djp) masuk ke akun coretax menggunakan NIK (PIC), Password dan Verifikasi tambahan (jika ada). Siapkan dan input data, data yang dibutuhkan antara lain Laporan keuangan (neraca & laba rugi), rekonsiliasi fiskal, bukti potong pajak serta data pendukung lainnya, perlu kawan pajak ketahui di Coretax.

Data bisa diinput manual, atau diimpor (jika format sesuai), serta coretax juga terdapat fitur prepopulated data bukti potong yang secara otomatis menampilkan data bukti potong yang diterbitkan pihak ketiga di draf SPT Tahunan. Fitur ini meningkatkan akurasi, mengurangi input manual.

Risiko dan Sanksi Jika Terlambat Lapor SPT Badan

Pelaporan SPT Tahunan Badan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak badan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Keterlambatan dalam penyampaian SPT tidak hanya berdampak pada aspek administratif, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan reputasi bagi perusahaan.

Baca Juga: KAI Divre II Sumbar Gelar MCU Pekerja 15–24 April 2026, Jaga Keselamatan Operasional

Kewajiban pelaporan SPT tahunan badan diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Serta Pasal 7 ayat (1) yang mengatur sanksi atas keterlambatan penyampaian SPT, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Berdasarkan ketentuan tersebut, SPT Tahunan Badan wajib disampaikan paling lambat 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak, Jika wajib pajak badan terlambat melaporkan SPT Tahunan, maka akan dikenakan denda Keterlambatan Mengacu pada Pasal 7 ayat (1) UU KUP, denda yang dikenakan adalah: Rp1.000.000 (satu juta rupiah) untuk SPT Tahunan Badan Denda ini bersifat tetap (flat) dan tetap dikenakan meskipun tidak terdapat pajak yang kurang bayar.

Sanksi Tambahan (Jika Ada Kekurangan Pajak) apabila keterlambatan disertai dengan pajak yang masih harus dibayar, maka dapat dikenakan, sanksi bunga sesuai ketentuan yang berlaku (mengacu pada perubahan dalam UU KUP dan aturan turunannya).

Baca Juga: Susu UHT Full Cream Langka

Coretax membawa kemudahan dalam pelaporan SPT Tahunan Badan, tapi tetap membutuhkan kesiapan dari sisi data dan ketelitian dari pengguna.
Semakin cepat #KawanPajak mulai, semakin kecil risiko kendala baik teknis maupun administratif. Jadi ayo segera laporkan SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2025 sebelum batas akhir pelaporan pada tanggal 30 April 2026.

Penutup

Keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Badan bukan hanya berdampak pada denda administratif, tetapi juga dapat memicu risiko yang lebih luas bagi perusahaan. Dengan memahami ketentuan yang berlaku serta melakukan persiapan yang matang, perusahaan dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu dan optimal. (*)

Editor : Adetio Purtama
Coretax pelaporan spt spt