Oleh: Riski Vionita Anggelika
PADEK.JAWAPOS.COM-Ancaman pada anak-anak di era kemajuan teknologi saat ini tidak hanya sekadar kekerasan fisik atau pergaulan buruk yang selalu dikhawatirkan banyak orang tua, namun kinimafia judi online memanfaatkan perkembangan teknologi agar dapatmenjangkau kelompok anak muda dan menjadikannya sebagai objek eksploitasi finansial.
Belum lama ini, media diIndonesia digemparkan dengan berbagai berita yang menyatakan banyaknya kelompok usia dini yang terdampak judi online.
Pada Desember 2024 Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)mencatat sudah empat juta pengguna internet terlibat dalam aktivitas judi online, 80 ribu diantaranya adalah kalangan remaja diIndonesia. Dan kelompok usia di bawah umuryang tergolong masih berada dalam tahap perkembangan tentu sangat rentan terhadap berbagai pengaruh didunia digital.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada PodcastJumpa PPATK PekananJuli 2024menyatakan bahwa perputaran transaksi terhadap judi online telah mencapai Rp 517 triliun sejak tahun 2017.
Fenomena ini menunjukkan bahwa judi online tidak lagi sekadar isu legalitas formal, tetapi jugaancaman yang akan terus merenggut perkembangan generasi muda.
Persoalan ini tidak dapat dipandang sekadar kegagalan individu semata, melainkan kurangnya pengawasan keluarga, rendahnyaliterasi digital, lemahnya kontrol terhadap anak pada ruang digital dan mudahnya akses yang didapatkan oleh anak-anak.
Lalu bukankah pemerintah sudah banyak melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online yang tersebar diberbagai platform digital. Sepanjang tahun 2025 Komdigi sudah memblokir sebanyak 3,4 juta situs judi online.
Namun,hingga saat ini masih terdapat banyaknya situs judi online yang aktif beroperasi, ruang siber nasional saat ini telah ditembus oleh industri perjudian online. Dan kalangan remaja dengan sangat mudah dapat mengakses situs tersebut lagi dan lagi.
Sayangnya, berbagai upaya penindakan yang dilakukan oleh pemerintah belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan. Selama anak-anak masih memiliki akses yang mudah terhadap konten perjudian, maka situs-situs judi onlineakan terus mencari celah dan menjadi penyusup dalam sistem digital anak, salah satunya dengan terus menayangkan iklan pada platform gameonline yang sering menjadi wadah bagi mereka untuk berinteraksi dan berkreativitas.
Meskipun kemudahan akses turut berkontribusi pada meningkatnya paparan judi online pada kalangan remaja,persoalan ini tentu tidak dapat dijelaskan hanya melalui faktor tersebut.
Rendahnya literasi digital juga menjadi salah satu persoalan yang cukup penting, banyak dari mereka mendapatkan akses untuk menggunakan perangkat teknologi namun belum mampu memahami bagaimana risiko tersembunyi yang berada didalamnya.
Termasuk manipulasi yang dilakukan platform judi online, akibatnya mereka mudah terjerat dengan kata-kata keuntungan dan kekayaan instan. Tidak sedikit pula yang menganggap aktivitas tersebut sebagai permainan biasa tanpa menyadari dampak sosial serta kerugian yang dapat ditimbukan.
Disisi lain pengawasan yang harusnya dilakukan oleh keluarga menjadi bagian faktor yang perlu diperhatikan, perkembangan teknologi yang sangat cepat dan banyaknya dari anak-anak memiliki pemahaman yang tidak sepadan dengan perkembangan tersebut.
Dan tidak sedikit dari orang tua yang hanya berfokus pada durasi atau jadwal anak dalam mengakses internet, tanpa mengetahui apa yang mereka dapatkan pada saat mengakses platform digital tersebut. Kondisi seperti ini membuat ruang digital anak semakin sulit untuk diawasi secara efektif.
Upaya pemberantasan judi online tidak dapat hanya mengandalkan pemblokiran-pemblokiran situs. Lembaga pendidikan, pemerintah, serta keluarga perlu bekerja sama untuk membiasakan anak memahami literasi sejak dini, termasuk mengenali risiko bahayanya internet agar tidak mudah terjebak dalam aktivitas yang merugikan pola pikir dan masa depan mereka.
Selain itu, pendidikan literasi digital tidak cukup dengan hanya memberitahu bagaimana penggunaan teknologi, namun generasi muda saat ini perlu dibekali pemahaman yang lebih untuk mengenali banyaknya bentuk manipulasi yang tersebar di dunia digital.
Sekolah dapat berperan melalui program edukasi mengenai risiko judi online, sementara orang tua perlu membangun komunikasi yang lebih terbuka dengan anak agar aktivitas ruang digital anak diawasi dengan baik, serta tidak hanya berfokus pada durasi dan jadwal penggunaan internet semata.
Di sisi lain, pemerintah juga perlu meningkatkan pengawasan terhadap bentuk promosi terselubung yang masih banyak ditemukan pada platform digital dan gameonline. Sebab, selama ruang digital terus mendapat celah bagi penyebaran konten perjudian, maka kelompok usia dini adalah yang paling rentan terpapar.
Pada akhirnya, persoalan mengenai judi online yang melibatkan kalangan remaja ini tidak hanya sekadar pelanggaran hukum, melainkan kanker sosial yang sedang menggerogoti masa depan generasi bangsa.
Ruang digital akan terus berkembang, namunharus diimbangi dengan pengawasan dan pendidikan yang sejalan dengan pola perkembangan tersebut. Anak-anak yang tidak memiliki bekal literasi digital akan terus menjadi sasaran empuk sebagai korban praktik predasi finansial.(***)
Editor : Novitri Selvia