KUII: Menafsir Kemilau Peradaban

Redaksi • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 19:11 WIB
Shofwan Karim.
Shofwan Karim.

Penulis : Shofwan Karim - Pengamat, Penulis Esai, dan Dosen Pascasarjana UM Sumbar

KONGRES Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang berlangsung pada 24–26 Juli 2026 di Jakarta menjadi momentum penting bagi konsolidasi umat. Sebanyak 87 organisasi Islam dari 38 provinsi berkumpul di bawah payung Majelis Ulama Indonesia (MUI), rumah besar yang sejak lama menampung aspirasi umat. Kehadiran Presiden Prabowo Subianto dalam pembukaan menegaskan bobot politik dan kebangsaan forum ini.

Namun, lebih dari sekadar seremoni, KUII adalah ruang tafsir ulang atas perjalanan umat Islam Indonesia dalam lintasan sejarah bangsa. Ia bukan hanya forum musyawarah, melainkan cermin pergulatan umat menghadapi tantangan zaman: dari kolonialisme, demokrasi terpimpin, hegemoni Orde Baru, hingga turbulensi era reformasi dan masa kini.

KUII berakar dari Kongres Al-Islam (1922–1926) yang mempertemukan kaum modernis dan tradisionalis. Dari sana lahir Majelis Islam A’la Indonesia (MIAI) pada 1937, federasi pertama yang menyuarakan perlawanan terhadap diskriminasi kolonial. Pasca proklamasi, Kongres Yogyakarta 1945 melahirkan Partai Masyumi, simbol persatuan politik Islam.

Namun, sejarah tidak selalu ramah. Demokrasi terpimpin membatasi ruang gerak, hingga Masyumi dibubarkan pada 1960. Orde Baru melanjutkan depolitisasi dengan fusi partai Islam ke dalam PPP. Baru setelah reformasi, MUI kembali menggelar KUII pada 1998, menandai kebangkitan peran strategis umat dalam transisi demokrasi.

Sejarah ini menunjukkan bahwa KUII adalah barometer relasi umat dengan negara. Ia bergerak dari forum perlawanan kolonial, menjadi wadah politik, lalu direduksi oleh kekuasaan, dan kini kembali sebagai ruang musyawarah kebangsaan. Paling anyar adalah kongres sebelum ini. 

KUII VII di Pangkalpinang (2020) mengusung tema “Strategi Perjuangan Umat Islam Indonesia untuk Mewujudkan NKRI yang Maju, Adil, dan Beradab.” Forum ini menyoroti disrupsi digital, ketimpangan ekonomi, serta kualitas pendidikan dan hukum.

Deklarasi Bangka Belitung yang dihasilkan menegaskan sembilan butir penting: sinergi agama dan kebangsaan, politik bersih, penguatan ekonomi syariah, pemberantasan KKN, pendidikan integratif, optimasi media digital, perlindungan sosial-budaya, ukhuwah Islamiyah, serta solidaritas internasional bagi Palestina.

Deklarasi ini adalah refleksi atas kegelisahan umat menghadapi modernitas yang sering kali mengikis nilai. Ia menegaskan bahwa Islam tidak boleh dipertentangkan dengan kebangsaan, melainkan menjadi energi moral bagi demokrasi dan pembangunan.

Enam tahun berselang, KUII VIII hadir pekan ini dengan tema “Umat Bersatu, Bangsa Berdaulat, Negara Kuat.” Isu yang dibahas lebih kompleks: krisis energi global, kedaulatan pangan, etika bernegara, supremasi hukum, hingga gagasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).

Forum ini dibagi ke dalam tujuh komisi strategis: agama dan peradaban, media dan siber, pendidikan dan teknologi, politik dan hukum, geopolitik global, fatwa dan panduan perilaku, serta rekomendasi kebijakan publik. Struktur ini menunjukkan keseriusan MUI dalam merumuskan agenda umat secara sistematis.

Tujuan utamanya jelas: membangun persatuan umat di tengah eskalasi konflik global. Targetnya adalah rekomendasi aplikatif yang dapat memperkuat ketahanan bangsa, baik di sektor militer, sosial, maupun budaya.

Meski demikian, ada beberapa catatan kritis. Pertama, KUII sering kali terjebak dalam retorika besar tanpa tindak lanjut konkret. Deklarasi demi deklarasi lahir, tetapi implementasi di akar rumput masih lemah. Tantangan terbesar adalah menjembatani gagasan strategis dengan kebijakan nyata.

Kedua, forum ini harus lebih inklusif. Kehadiran perwakilan non-Muslim dalam pembukaan KUII VIII adalah langkah baik, tetapi substansi dialog lintas iman perlu diperkuat. Umat Islam sebagai mayoritas justru dituntut menjadi teladan dalam merawat pluralitas bangsa.

Ketiga, isu ekonomi umat harus mendapat perhatian serius. Perhatian terhadap krisis energi dan pangan memang penting, tetapi akar ketimpangan ada pada lemahnya kemandirian ekonomi umat. Optimalisasi zakat, infak, sedekah, dan wakaf (Ziswaf) harus diintegrasikan dengan penguatan UMKM dan sertifikasi halal.

Keempat, KUII perlu menegaskan sikap terhadap korupsi. Wacana hukuman mati bagi koruptor memang kontroversial, tetapi pesan moralnya jelas, korupsi adalah pengkhianatan terhadap bangsa. Umat Islam harus menjadi garda terdepan dalam menolak kompromi terhadap praktik korupsi, kolusi dan nepostime (KKN).

Dalam perspektif filosofis, KUII adalah upaya merajut kembali ukhuwah Islamiyah dan ukhuwah wathaniyah. Persatuan umat bukan sekadar jargon, melainkan fondasi bagi bangsa berdaulat. Tanpa persatuan, umat mudah terpecah oleh politik identitas, sementara bangsa kehilangan arah di tengah arus globalisasi.

Persatuan ini harus berakar pada nilai wasathiyyah—Islam moderat yang menjadi rahmat bagi semesta. Moderasi bukan kompromi, melainkan keseimbangan antara idealisme dan realitas. Ia menuntut keberanian moral untuk menolak ekstremisme, sekaligus kebijaksanaan untuk merangkul perbedaan.

KUII VIII adalah cermin perjalanan panjang umat Islam Indonesia. Dari kongres kolonial hingga era digital, ia selalu menjadi ruang tafsir atas kemilau peradaban. Tantangannya kini adalah menjadikan forum ini bukan sekadar panggung retorika, melainkan laboratorium gagasan yang melahirkan kebijakan nyata.

Jika umat mampu bersatu, bangsa berdaulat, dan negara kuat, maka KUII benar-benar menjadi mercusuar peradaban. Namun, jika hanya berhenti pada deklarasi, ia akan kehilangan makna. Sejarah telah mengajarkan bahwa konsolidasi umat adalah syarat mutlak bagi ketahanan bangsa.

Kongres ini bukan sekadar agenda lima tahunan, melainkan panggilan sejarah. Ini adalah ikhitar eksistensial menjadikan Islam sebagai energi moral bagi Indonesia yang adil, beradab, dan berdaulat. Dengan begitu, Kongres mempunyai makna paling esensial untuk umat dan bangsa. (*)

 

Editor : Adriyanto Syafril
opini Opini Padek