Penulis : Dr. Drs.H. Shofwan Karim Elhussein, BA., MA - Mantan Wantim MUI, Mantan Ketua PWM, Kini Dosen Pascasarjana UM Sumbar.
Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII 24-26 Juli tahun 2026 menghasilkan 11 poin kesimpulan. Tanpa mengurangi poin lainnya , maka gagasan strategis mengenai zakat sebagai pengurang langsung pajak (tax credit), sangat esensial dan diharapkan eksistensial. Usulan ini pada tataran tertentu menurut beberapa klausula aturan sudah ada tetapi belum implementatif sempurna.
Gagasan yang makin mengkrital dan menjadi Kutusan KUII, nisacaya lahir dari kesadaran bahwa umat Islam di Indonesia menanggung beban ganda: kewajiban zakat sebagai rukun Islam dan kewajiban pajak sebagai warga negara. Dialektika zakat dan pajak bukan sekadar isu fiskal, melainkan menyentuh aspek filosofis, hukum, dan syariat Islam.
Secara filosofis, zakat dan pajak sama-sama merupakan instrumen distribusi kekayaan demi keadilan sosial. Zakat berakar pada ajaran agama, berfungsi sebagai penyucian harta dan solidaritas sosial. Pajak lahir dari kontrak sosial dalam kehidupan bernegara, menjadi sumber pembiayaan publik. Keduanya bertemu pada tujuan yang sama: kesejahteraan masyarakat.
Namun, terdapat perbedaan ontologis. Zakat adalah kewajiban transendental, mengikat Muslim sebagai bentuk ketaatan kepada Allah. Pajak adalah kewajiban imanen, mengikat seluruh warga negara tanpa memandang agama. Dialektika ini menuntut harmoni agar umat Islam tidak merasa terbelah antara kewajiban agama dan kewajiban negara.
Dalam sistem hukum Indonesia, zakat saat ini diakui sebagai pengurang penghasilan bruto (tax deduction). Hal ini diatur dalam UU Pajak Penghasilan Pasal 9 ayat 1 huruf g serta PP Nomor 60 Tahun 2010. Artinya, zakat yang dibayarkan melalui BAZNAS atau LAZ resmi dapat mengurangi penghasilan kena pajak, tetapi tidak langsung mengurangi nominal pajak terutang.
KUII VIII mengusulkan reformasi menjadi tax credit, yaitu zakat yang dibayarkan memotong kewajiban pajak secara langsung (rupiah-to-rupiah). Skema ini dianggap lebih adil karena menghapus beban ganda. Selain itu, dana zakat dapat diarahkan untuk program pengentasan kemiskinan, sehingga selaras dengan tujuan pembangunan nasional.
Zakat memiliki landasan kuat dalam Al-Qur’an. Allah berfirman:“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…” (QS. At-Taubah [9]: 103).
“…dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada Rasul…” (QS. An-Nur [24]: 56).
Hadis Nabi juga menegaskan: “Islam dibangun atas lima perkara: syahadat, shalat, zakat, puasa Ramadan, dan haji.” (HR. Bukhari-Muslim).
Dalil ini menunjukkan zakat sebagai kewajiban fundamental. Adapun pajak, meski tidak disebut eksplisit dalam syariat, dapat dipandang sebagai bentuk maslahah mursalah—kebijakan negara untuk kemaslahatan umum. Dalam sejarah Islam, Khalifah Umar bin Khattab pernah menetapkan pungutan fiskal atas tanah kharaj dan jizyah sebagai sumber pembiayaan negara.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam beberapa fatwa menegaskan bahwa zakat tidak menggugurkan kewajiban pajak. Namun, zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi dapat diakui dalam sistem perpajakan. Fatwa DSN-MUI juga mendorong integrasi zakat dengan sistem fiskal negara agar lebih efektif dalam pemberdayaan umat.
Pandangan ulama kontemporer menekankan pentingnya sinergi zakat dan pajak. Yusuf al-Qaradawi dalam Fiqh az-Zakah menyatakan bahwa zakat adalah kewajiban agama, sedangkan pajak adalah kewajiban negara. Keduanya tidak boleh saling meniadakan, tetapi dapat diharmonisasikan.
Dari sisi ini, maka dialektika zakat dan pajak dapat dilihat dari tiga dimensi: (1) Dimensi normatif: Zakat adalah kewajiban syariat, pajak adalah kewajiban hukum positif; (2) dimensi sosial: Keduanya berfungsi sebagai instrumen redistribusi kekayaan untuk kesejahteraan Masyarakat; (3) Dimensi politik-ekonomi: Integrasi zakat dalam sistem pajak memperkuat legitimasi negara sekaligus mengakomodasi kewajiban agama umat Islam.
Usulan tax credit menjadi jembatan antara syariat dan hukum positif. Dengan skema ini, umat Islam tidak merasa terbebani ganda, sementara negara tetap memperoleh sumber pembiayaan publik.
Persolaannya adalah tantangan dan implemnetasi. Meski ideal, penerapan tax credit menghadapi tantangan: (1) Regulasi fiskal. Diperlukan revisi UU Pajak Penghasilan agar zakat diakui sebagai pengurang pajak langsung; (2) transparansi lembaga zakat. BAZNAS dan LAZ harus meningkatkan akuntabilitas agar dana zakat benar-benar tersalurkan sesuai syariat; (3) sinkronisasi kebijakan. Integrasi zakat dan pajak harus selaras dengan program pembangunan nasional.
Dengan demekian maka dialektika zakat dan pajak mencerminkan pertemuan antara kewajiban agama dan kewajiban negara. Zakat adalah instrumen spiritual sekaligus sosial, pajak adalah instrumen fiskal dan politik.
Usulan KUII VIII untuk menjadikan zakat sebagai tax credit adalah langkah strategis menuju harmoni antara syariat dan hukum positif. Dengan landasan Al-Qur’an, Hadis, fatwa ulama, serta regulasi negara, integrasi zakat dan pajak dapat memperkuat dalam memeratakan keadilan sosial, kemandirian ekonomi umat, dan kesejahteraan bangsa. Allahu ‘alam bi al-shwab. (*)
Editor : Adriyanto Syafril