Oleh: Bagindo Yuharnel, Wartawan di Agam
Ketika Anggaran PUTR Baru Terserap 22,72 Persen, Fungsi Pengawasan DPRD Patut Dipertanyakan. Fungsi pengawasan merupakan salah satu tugas utama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Lembaga legislatif tidak cukup hanya hadir dalam rapat paripurna, mengikuti agenda kedewanan, atau menyetujui dokumen anggaran. Lebih dari itu, DPRD memiliki tanggung jawab memastikan setiap rupiah uang rakyat dikelola secara efektif, transparan, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Namun, ketika realisasi anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Agam tahun anggaran 2026 baru mencapai 22,72 persen secara keuangan, sementara realisasi fisik tercatat 61,50 persen per 24 Oktober 2026, muncul pertanyaan mendasar: sejauh mana DPRD Agam menjalankan fungsi pengawasannya?
Angka tersebut bukan sekadar deretan statistik dalam laporan administrasi pemerintahan. Di balik rendahnya serapan anggaran itu, terdapat kepentingan publik yang harus dijaga. Ada pembangunan jalan yang dinantikan masyarakat, jembatan yang dibutuhkan untuk menunjang aktivitas ekonomi, serta infrastruktur lainnya yang berkaitan langsung dengan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
Apalagi, anggaran PUTR memiliki peran strategis dalam mempercepat pembangunan daerah, termasuk penanganan infrastruktur pascabencana. Keterlambatan realisasi bukan persoalan sepele yang cukup dijelaskan melalui laporan rutin. Harus ada evaluasi, pengawasan, dan langkah korektif yang terukur.
Di sinilah peran DPRD, khususnya komisi yang membidangi urusan pembangunan dan infrastruktur, seharusnya terlihat nyata.
Publik tentu ingin mengetahui apakah komisi terkait sudah memanggil Kepala Dinas PUTR untuk meminta penjelasan resmi mengenai rendahnya realisasi anggaran tersebut. Apakah evaluasi terhadap paket-paket pekerjaan yang sedang berjalan sudah dilakukan? Bagaimana perkembangan pekerjaan di lapangan, dan apa kendala yang menyebabkan realisasi keuangan tertinggal jauh dibandingkan realisasi fisik?
Jika langkah-langkah tersebut sudah dilakukan, mengapa hasil pengawasannya belum terdengar secara terbuka di tengah masyarakat?
Sebaliknya, jika belum dilakukan, patut dipertanyakan apa yang sesungguhnya menjadi prioritas pengawasan DPRD selama tahun anggaran berjalan.
Jangan Sampai Pengawasan Hanya Berhenti di Meja Rapat
Pengawasan DPRD tidak boleh sebatas menerima laporan dari organisasi perangkat daerah (OPD), kemudian menjadikannya bahan pembahasan dalam rapat-rapat formal. Pengawasan yang sesungguhnya harus mampu menguji kesesuaian antara laporan administratif dan kondisi riil di lapangan.
DPRD harus berani turun langsung, melihat progres pekerjaan, memeriksa kualitas pembangunan, mencocokkan volume pekerjaan dengan kontrak, serta memastikan anggaran yang dibelanjakan benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat.
Sebab, laporan bisa terlihat baik di atas kertas. Namun, kondisi di lapangan belum tentu sejalan dengan apa yang disampaikan dalam laporan tersebut.
Jangan sampai DPRD hanya menjadi penonton ketika persoalan pembangunan muncul. Apalagi, lembaga legislatif memiliki kewenangan politik dan kelembagaan untuk meminta penjelasan pemerintah daerah, melakukan evaluasi, serta mendorong perbaikan terhadap kinerja OPD.
Peringatan Prof. Djohermansyah Djohan agar DPRD menjalankan fungsi pengawasan secara kritis dan independen serta tidak ewuh pakewuh terhadap kepala daerah patut menjadi bahan refleksi serius bagi DPRD Agam.
Pesan tersebut bukan tanpa alasan. Hubungan kemitraan antara legislatif dan eksekutif tidak boleh dimaknai sebagai hubungan yang membuat DPRD kehilangan daya kritisnya.
Kemitraan bukan berarti harus selalu sejalan. Sinergi bukan berarti menutup mata terhadap kekurangan. Apalagi, fungsi pengawasan justru mengharuskan DPRD bersikap kritis ketika menemukan kebijakan atau pelaksanaan program pemerintah yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
DPRD harus mampu membedakan kepentingan politik, hubungan kelembagaan, dan kepentingan masyarakat. Sebab, mandat yang diberikan rakyat bukan untuk menjaga kenyamanan kekuasaan, melainkan memastikan pemerintahan berjalan sesuai aturan dan kepentingan publik.
LHP BPK Jangan Hanya Menjadi Dokumen Arsip
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2025.
LHP BPK yang telah diterima DPRD Agam pada Februari 2026 seharusnya menjadi salah satu instrumen penting bagi legislatif dalam mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pertanyaannya, apa langkah konkret DPRD Agam dalam mengawal tindak lanjut rekomendasi BPK tersebut?
Berapa jumlah rekomendasi yang harus ditindaklanjuti? Berapa yang sudah diselesaikan, dan berapa pula yang masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah?
Apakah DPRD telah meminta penjelasan resmi kepada pemerintah daerah terkait perkembangan penyelesaian rekomendasi tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan ini penting karena rekomendasi BPK bukan sekadar catatan pemeriksaan yang boleh dibiarkan menumpuk sebagai dokumen administrasi.
Setiap rekomendasi harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan, baik yang berkaitan dengan pengembalian kerugian daerah, perbaikan administrasi, maupun pembenahan sistem pengendalian internal.
DPRD harus memastikan persoalan yang ditemukan BPK tidak terus berulang dari tahun ke tahun.
Jika fungsi pengawasan berjalan efektif, semestinya DPRD mampu menjadikan LHP BPK sebagai bahan evaluasi serius terhadap kinerja pemerintah daerah. Bukan hanya menunggu laporan tindak lanjut, tetapi juga mengawal penyelesaian setiap rekomendasi hingga tuntas.
Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola keuangan. Begitu pula DPRD berkewajiban memastikan rekomendasi lembaga pemeriksa negara tidak berhenti sebatas formalitas.
Diamnya Pimpinan DPRD Bukan Jawaban bagi Publik
Dalam konteks ini, sikap Ketua DPRD Agam yang belum memberikan jawaban ketika dikonfirmasi Padek.Jawapos.com melalui WhatsApp pada Senin (2/11/2026) terkait langkah pengawasan DPRD terhadap realisasi anggaran PUTR, kinerja OPD, dan tindak lanjut LHP BPK 2025 tentu patut menjadi perhatian.
Konfirmasi tersebut bukan untuk mencari kesalahan personal ataupun membangun polemik politik. Pertanyaan yang diajukan merupakan bagian dari kepentingan publik untuk mengetahui sejauh mana lembaga legislatif menjalankan mandat pengawasan.
Ketua DPRD sebagai pimpinan lembaga memiliki posisi strategis untuk menjelaskan bagaimana fungsi pengawasan dijalankan, apa saja evaluasi yang telah dilakukan, dan bagaimana tindak lanjut terhadap persoalan yang muncul dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Memang, tidak setiap pertanyaan wartawan harus dijawab seketika. Namun, keterbukaan informasi dan komunikasi dengan pers merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban pejabat publik.
Diamnya seorang pejabat tidak otomatis membuktikan adanya persoalan. Namun, ketika pertanyaan menyangkut penggunaan uang rakyat dan pelaksanaan fungsi pengawasan lembaga publik, ketiadaan penjelasan tentu menyisakan ruang tanya.
Publik tidak membutuhkan jawaban normatif bahwa pengawasan sudah berjalan sesuai mekanisme. Publik membutuhkan bukti, data, langkah konkret, dan hasil evaluasi yang bisa dipertanggungjawabkan.
Rakyat Berhak Mengetahui Kinerja Wakilnya
Pada akhirnya, DPRD Agam harus menyadari bahwa kepercayaan publik tidak dibangun hanya melalui kegiatan seremonial, kunjungan kerja, rapat, maupun pernyataan politik. Kepercayaan lahir ketika wakil rakyat mampu memperlihatkan keberanian mengawasi, mengkritisi, dan mengoreksi jalannya pemerintahan.
Rendahnya realisasi keuangan PUTR sebesar 22,72 persen dan persoalan tindak lanjut LHP BPK 2025 semestinya menjadi momentum bagi DPRD untuk menunjukkan kualitas pengawasannya.
Apakah DPRD bersedia membuka hasil evaluasi terhadap kinerja OPD? Apakah Komisi III siap menyampaikan hasil pengawasan terhadap proyek-proyek infrastruktur? Apakah pimpinan DPRD berani memastikan seluruh rekomendasi BPK dikawal sampai tuntas?
Pertanyaan tersebut bukan bentuk serangan terhadap lembaga legislatif. Justru sebaliknya, ini merupakan pengingat bahwa DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat yang harus terbuka terhadap kritik dan tuntutan pertanggungjawaban.
Jangan sampai DPRD hanya terlihat aktif ketika menjalankan agenda kelembagaan, tetapi kurang terdengar ketika masyarakat membutuhkan sikap tegas terhadap persoalan pemerintahan.
Sebab, fungsi pengawasan bukan sekadar kewajiban yang tertulis dalam undang-undang. Itu adalah amanah politik yang harus dibuktikan melalui tindakan.
Jika anggaran pemerintah daerah harus diawasi, siapa yang mengawasi keseriusan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasannya?
Pertanyaan inilah yang kini layak dijawab oleh DPRD Agam, bukan dengan retorika, melainkan dengan transparansi, keberanian, dan bukti kerja nyata. (*)
Editor : Hendra Efison