Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

1.000 Pengendara Kena E-Tilang, Paling Banyak Tak Pakai Helm

Novitri Selvia • Rabu, 17 November 2021 | 10:52 WIB
MELINTAS: Sejumlah kendaraan melintasi traffic light pertigaan depan gedung Bank Indonesia. Pengendara diminta mematuhi aturan lalu lintas karena Satlantas Polresta Padang telah menerapkan e-tilang di Kota Padang.(SY RIDWAN/PADEK)
MELINTAS: Sejumlah kendaraan melintasi traffic light pertigaan depan gedung Bank Indonesia. Pengendara diminta mematuhi aturan lalu lintas karena Satlantas Polresta Padang telah menerapkan e-tilang di Kota Padang.(SY RIDWAN/PADEK)
Satlantas Polresta Padang mencatat rata-rata 1.000 pengendara ditilang setiap bulannya melalui sistem tilang elektronik atau e-tilang. Paling banyak pelanggar tidak memakai helm dan kaca spion.

Hal itu dikatakan Kasat Lantas Polresta Padang AKP Alfin. Dia menjelaskan, e-tilang telah berlaku sejak diresmikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Maret 2021 lalu.

Untuk di Padang, ada 5 titik yang diberlakukan e-tilang. Di antaranya Simpang DPRD Sumbar, Simpang Masjid Raya Sumbar, Simpang Jasa Raharja, Simpang BI, dan Simpang Polresta Padang.

“Masing-masing titik ada 10 kamera pengawas. Jadi setiap ada pelanggar, tertangkap kamera, langsung otomatis ditilang,” katanya kepada Padang Ekspres, Selasa (16/11).

E-tilang ini, lanjut Alfin, menyasar pelanggaran kasat mata. Seperti tidak pakai helm, tidak pakai safety belt, tidak memakai spion, dan pelanggaran kasat mata lainnya.

Para pelanggar yang ditilang, akan dikirim surat tilang disertai bukti-bukti foto pelanggaran ke alamat kendaraan oleh pihak Satlantas Polresta Padang. Nantinya para pelanggar akan konfirmasi langsung atau melalui email yang tertera di surat tilang tersebut.

“Setelah konfirmasi, akan diberi nomor Briva Bank BRI untuk membayar denda tilangnya. Kalau tidak membayar, nanti kendaraannya akan terblokir,” sebutnya.

Lebih lanjut Alfin mengungkap, sejak diberlakukan hingga kini, rata-rata 1.000 pengendara per bulan ditilang melalui e-tilang. “Jenis pelanggarannya macam-macam, paling banyak tidak pakai helm dan tidak pakai spion,” ujarnya.

Untuk itu dia mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas selama berkendara. “Tidak hanya di 5 titik lokasi e-tilang tetapi di semua kawasan lalu lintas,” tutup Alfin. (idr) Editor : Novitri Selvia
#e-tilang #polresta padang