Atas kasus ini, Polda Sumatera Barat telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Kamis (20/1/2022) di Kantor Kejaksaan Negeri Padang, dengan Nomor Register Perkara: PDM-75/Eku.2/Padang/01/2022.
"Kami telah melakukan Tahap II dari Polda Sumbar terkait tindakan pidana perbankan yang dilakukan SA pada BRI Syariah Cabang Padang Jalan Veteran No.37D RT 002 RW 003 Kelurahan Purus Kecamatan Padang Barat Kota Padang," ujar Kasi Intelijen Roni Saputra, didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum) Budi Sastera kepada wartawan.
Kata Roni, proses tahap II terhadap tersangka SA tersebut dilakukan oleh Jaksa P.16 yaitu Dhani Alfarid SH MH dalam perkara Tindak Pidana Perbankan Syariah.
Proses Tahap II tersangka SA dikawal oleh Tim Intelijen Kejari Padang serta Tim Penyidik Kepolisian dari Polda Sumbar. Prosesnya dipimpin Kasi Pidum Kejari Padang Budi Sastera dan Kasubsi Penuntutan Renol Wedi. Setelah dilakukan Tahap II, terhadap SA dilakukan penahanan di Polsek Padang Timur selama 20 hari.
"Penyerahan Tahap II dilakukan dengan prosedur sesuai prokes Covid-19, sehingga mencegah mata rantai penyebaran Pandemi Covid-19 antara tahanan dengan tahanan maupun dengan petugas di lingkungan Kantor Kejaksaan Negeri Padang," ungkapnya.
Kasi Pidum Kejari Padang Budi Sastera menyebut, tindak pidana perbankan syariah yang dilakukan tersangka terjadi sekira Juli 2020 yang merugikan nasabah Rp5,4 Miliar.
Tersangka didakwa kesatu Pasal 63 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah atau kedua Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(rpg) Editor : Hendra Efison