Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

10 Pemilik Rumah Makan Ditegur

Novitri Selvia • Kamis, 14 April 2022 | 09:18 WIB
PAPARAN: Kepala Satpol Padang Mursalim memaparkan masalah trantibum di Kota Padang, Rabu (13/4).(IST)
PAPARAN: Kepala Satpol Padang Mursalim memaparkan masalah trantibum di Kota Padang, Rabu (13/4).(IST)
Sepanjang Ramadhan, Satpol PP Padang telah melayangkan surat teguran kepada 10 pemilik rumah makan di Kota Padang. Teguran itu diberikan karena pemilik rumah makan membuka usahanya sebelum waktu yang telah ditentukan.

Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Padang, selama bulan Ramadhan rumah makan dan sejenisnya baru diperbolehkan membuka warungnya pada pukul 16.00. Hal itu diungkapkan Kepala Satpol PP Kota Padang Mursalim di Media Center Balaikota Padang, Rabu (13/4).

Menurut Mursalim, meski sudah ditegur namun masih saja ada pemilik warung makan yang membandel dan masih buka sebelum pukul 16.00 “Kebanyakan alasan para pemilik rumah makan karena tidak mengetahui surat edaran tersebut,” jelas Mursalim.

Untuk itu, Mursalim mengimbau kepada pemilik rumah makan agar dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Jika pemilik rumah makan yang sudah ditegur tidak mengindahkan, Satpol PP Kota Padang akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. “Mari sama-sama kita menghormati umat muslim yang melaksanakan puasa,” tuturnya.

Di samping penertiban rumah makan yang buka di siang hari, Satpol PP juga telah melakukan penertiban dalam rangka menciptakan kondisi yang tertib dan tentram.

Seperti penertiban pasangan yang bukan suami istri di sejumlah hotel dan penginapan, berlanjut ke penertiban PKL di Pantai Padang, pembebasan PKL di Jembatan Siti Nurbaya dan di lokasi lainnya serta pelanggaran ketertiban umum lainnya.

Ini semua dilakukan dengan harapan Kota Padang menjadi indah, nyaman, tertib dan tertata. Mursalim menambahkan, berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2018, Satpol PP Padang berkomitmen untuk tetap menegakkan aturan sesuai tugas dan fungsinya.

Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa Satpol PP berfungsi untuk penegakan Peraturan Daerah serta penegakan Peraturan Kepala Daerah. Ia menjelaskan dalam melakukan penertiban, memang ada gesekan, namun ia tetap komitmen untuk bekerja secara humanis dan tegas.

“Satpol PP tetap melakukan edukasi kepada masyarakat. Sehingga dengan hal ini dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Satpol PP bisa menghindari risiko gesekan di lapangan,” ucap Mursalim. (cr5) Editor : Novitri Selvia
#satpol pp padang #tegur rumah makan