"Dalam mengatasi masalah ini, kami membutuhkan kerja sama semua pihak. Ini bukan hanya tugas pemerintah, melainkan juga kesadaran dan partisipasi aktif dari masyarakat," tegas Hendri Septa.
Salah satu permasalahan utama yang dihadapi adalah pembuangan sampah sembarangan, yang telah melahirkan TPS liar di beberapa wilayah.
Wako Hendri meminta agar tindakan tegas diambil dan sosialisasi dilakukan secara masif oleh para pejabat setempat. "Camat, Lurah, RT, dan RW harus bersinergi untuk mengawasi dan sosialisasi kepada warga. Tidak ada lagi toleransi bagi mereka yang membuang sampah tidak pada tempatnya," ungkapnya.
Wako juga mengingatkan warga Padang tentang Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang No.21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 63 Perda tersebut mengatur denda hingga Rp5 juta atau pidana kurungan selama 3 bulan bagi pelanggar yang membuang sampah sembarangan.
Selain itu, pembuangan sampah dilarang pada jam 05.00 WIB hingga 17.00 WIB, dan warga diwajibkan memilah sampah sesuai dengan jenisnya.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, Wako mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru-baru ini. Melalui SE tersebut, Hendri Septa mendorong pendirian bank sampah di setiap Rukun Warga (RW) di Kota Padang.
"Kami berharap Dinas Lingkungan Hidup bersama Camat, Lurah, dan warga mendukung pembentukan bank sampah ini. Inisiatif ini tidak hanya akan mengurangi masalah sampah, tetapi juga memberikan manfaat ekonomis kepada masyarakat," katanya didampingi Sekko Andree Algamar dan Asisten Pemerintahan dan Kesra Edi Hasymi.(rel) Editor : Admin Padek