Untuk itu, personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban dan pengamanan terhadap lapak PKL tersebut, Rabu (11/10).
Informasi yang dihimpun Padang Ekspres, keberadaan PKL yang berjualan di atas trotoar tersebut diketahui berdasarkan laporan dari masyarakat. Masyarakat merasa terganggu karena menghambat pejalan kaki.
Kabid Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Padang Rozaldi mengatakan, akibat adanya lapak PKL yang berdiri di atas trotoar tersebut membuat trotoar yang biasanya digunakan oleh pejalan kaki untuk keamanannya, kini sudah tidak bisa lagi digunakan dan mulai mengancam keselamatan pejalan kaki.
“PKL ini sudah sering diingatkan. Bahkan juga sudah ada yang kita tipiringkan. Namun kembali ada yang berjualan di atas trotoar dan mengakibatkan terjadinya gangguan trantibum,” jelasnya.
Ia menambahkan, karena masih adanya PKL yang membandel tersebut, pihaknya kemudian menertibkan dan mengamankan lapak-lapak PKL, meja, kursi dan tenda ke atas mobil Dalmas Satpol PP Kota Padang.
“Karena sudah tidak mengindahkan teguran, terpaksa beberapa lapak dan barang bukti lainnya, berupa tenda dan kursi kita amankan ke Mako Satpol PP Kota Padang. Dan selanjutnya kita serahkan ke PPNS Satpol PP untuk didata dan dimintai keterangan yang bersangkutan (PKL),” tambahnya.
Rozaldi mengungkapkan, penertiban tersebut akan terus dilakukan setiap hari, karena PKL telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Kami Satpol PP, sangat berharap sekali kerja sama semua pedagang agar tidak lagi menggunakan trotoar untuk berjualan dan bersama-sama untuk menjaga trotoar agar bisa kembali digunakan sebagaimana mestinya,” tegas Rozaldi.
Selain di Jalan Tarandam, Satpol PP Kota Padang juga melakukan penertiban terhadap PKL yang melanggar aturan di Kawasan Gunungpangilun, Kecamatan Padang Utara, dan kawasan Airtawar hingga Tabing. (adt) Editor : Novitri Selvia