Kegiatan itu merupakan aksi ketiga kalinya yang sebelumnya dilakukan di kawasan objek wisata Pantai Padang dan Jalan Hamka di depan Kampus UNP, Airtawar.
Kegiatan ini merupakan bentuk keprihatinan masih banyaknya oknum calon anggota legislatif (caleg) dan simpatisannya yang memasang APK di pohon dengan cara dipaku.
Kepala Departemen Advokasi Lingkungan Hidup Walhi Sumbar Tommi Adam mengatakan, lokasi dilakukannya pencabutan paku dan pembongkaran APK untuk ketiga kalinya ini berada di Jalan Jakarta dan Pramuka, Kelurahan Ulakkarang Selatan.
“Kegiatan ini dilakukan di Jalan Jakarta, Kelurahan Ulak Karang Selatan dengan total panjang 656 meter serta Jalan Pramuka dengan total panjang 504 meter. Kegiatan ini dilakukan dengan mencabut APK serta melepaskan paku dari batang pohon yang berada pada sisi jalan tersebut. Panjang dari paku bervariasi mulai dari 2 sampai 5 inchi dengan berat 2 Kg. Jenis Pohon yang dipaku diantaranya pohon kamboja, mahoni, pinus, pinang, dan bayur,” katanya.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil temuan itu diketahui bahwa sebagian pohon yang dipaku mengalami kerusakan. Bahkan diantaranya ada yang mati.
Sementara total seluruh APK dan bahan kampanye pemilu yang berhasil dicabut berjumlah sekitar 500 lembar lebih, dari berbagai caleg yang berasal dari Kota Padang, DPD, DPRD Kota Padang, DPRD Sumbar, dan DPR RI.
Terakhir, Tommi mengatakan pihaknya menyerahkan surat somasi pertama perihal tindakan sewenang-wenang pemakuan pohon oleh oknum caleg dan simpatisan.
Selain surat somasi APK yang telah dicabut dari pohon sebanyak 500 lembar serta paku seberat 2 kg diserahkan kepada Bawaslu Sumbar. (y) Editor : Novitri Selvia