Pelaku diketahui berinisial MI, yang merupakan warga Kelurahan Gurunlaweh, Kecamatan Lubukbegalung. Pelaku ditangkap tim Phyton Polsek Lubukbegalung saat berada di pinggir jalan depan Hotel Pangeran City, Jalan Dobi, Kecamatan Padang Barat.
Kapolsek Lubukbegalung Kompol Mochammad Rosidi mengatakan, pelaku ditangkap karena telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor yang terjadi di Kosan Mami, Jalan Gurunlaweh, Kelurahan Gurunlaweh, Kecamatan Lubukbegalung.
“Benar kita telah berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor berinisial MI dengan laporan Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/V/2024/Reskrim/Polsek Lubuk Begalung/Polresta Padang/Polda Sumbar,” ujar Rosidi.
Rosidi menjelaskan, penangkapan pelaku ini berawal dari adanya adanya laporan masyarakat bahwa telah terjadi kehilangan sepeda motor yang terparkir di kosan mami jalan Gurunlaweh.
“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 19 juta dan membuat laporan ke pihak kepolisian Polsek Lubukbegalung agar pelaku segera ditangkap,” katanya.
Mendapati laporan itu, anggota Opsnal dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Apriadi langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan mencari keterangan dari saksi-saksi di sekitar.
“Setelah mendapatkan keterangan saksi-saksi dan dari hasil penyelidikan dilapangan kita mendapati informasi keberadaan pelaku kejahatan tersebut,” ucapnya.
Setelah itu, tim Phyton langsung melakukan pengejaran ke lokasi dari informasi tersebut dan memang benar diduga pelaku sedang berdiri di pinggir jalan depan Hotel Pangeran City.
“Pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan, dan saat diinterogasi ia mengakui telah melakukan pencurian tersebut dengan cara pelaku masuk ke dalam pekarangan kosan,” ungkapnya.
Kemudian, pelaku juga mengakui bahwa motor hasil curian tersebut sudah dijual kepada seseorang yang berada di Bukittinggi seharga Rp 700 ribu.
“Atas pengakuan tersangka kita lakukan pengembangan ke Bukittinggi dan akhirnya berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor yang dicuri pelaku lalu dibawa ke Polsek Lubukbegalung,” jelasnya.
Selanjutnya, atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman selama 5 tahun. (cr2)
Editor : Adetio Purtama